Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak

Kamis, 04 November 2021 | 07:53 WIB
Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak
[ILUSTRASI. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. KONTAN/Adinda Ade Mustami]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-BALI. Pemerintah memperluas pelaku usaha yang bisa menerima insentif pajak di  program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, terutama saat merebaknya varian Delta Juli-Agustus lalu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021 hingga akhir 2021.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Buka Opsi Revitalisasi Kilang Dumai
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:15 WIB

Pemerintah Buka Opsi Revitalisasi Kilang Dumai

Kapasitas produksi Kilang Minyak Dumai bisa mencapai 270.000 barel per hari untuk menopang produksi minyak dalam negeri.

Pembiayaan Haji 2026 Mayoritas Valuta Asing
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:05 WIB

Pembiayaan Haji 2026 Mayoritas Valuta Asing

BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sudah menyediakan dana Rp 18 triliun-Rp 20 triliun untuk pembiayaan haji tahun ini

Bali Mulai Menyaring Investasi Asing Berkualitas
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:00 WIB

Bali Mulai Menyaring Investasi Asing Berkualitas

Pemprov Bali  memperketat arus investasi asing  mulai Januari 2026 untuk memastikan modal asing yang masuk tidak menggerus usaha lokal.​

Fintech Panen Laba, Risiko Tetap Ada
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:50 WIB

Fintech Panen Laba, Risiko Tetap Ada

Industri fintech P2P lending cetak laba Rp 2,38 triliun di 2025. Namun, OJK dan AFPI ungkap tantangan besar di baliknya.

Multifinance Agresif Berburu Obligasi
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:40 WIB

Multifinance Agresif Berburu Obligasi

Multifinance hadapi utang Rp33,93 triliun jatuh tempo 2026. Pefindo ungkap alasan di balik penerbitan obligasi masif. Klik untuk tahu dampaknya!

Asuransi Syariah Tertekan, Industri Bidik Pemulihan
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:30 WIB

Asuransi Syariah Tertekan, Industri Bidik Pemulihan

Kontribusi asuransi syariah anjlok 5% hingga November 2025. Pergeseran produk dan kasus unitlink jadi penyebab utama. Simak detail penurunannya!

Pengangguran dan Risiko Utama Perekonomian
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:24 WIB

Pengangguran dan Risiko Utama Perekonomian

Pemerintah mendesak untuk mengembangkan revitalisasi industri dan membangun infrastruktur pendukung untuk membuka lapangan kerja baru.

Semen Baturaja (SMBR) Siap Mengokohkan Kinerja
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:20 WIB

Semen Baturaja (SMBR) Siap Mengokohkan Kinerja

Memproyeksikan pendapatan SMBR pada 2026 bisa meningkat 13,6%. Sedangkan laba bersih SMBR diproyeksikan tumbuh 57% dibandingkan 2025.​

Krisis Chip Memori Kerek Biaya Produksi Laptop
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:10 WIB

Krisis Chip Memori Kerek Biaya Produksi Laptop

Sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, harga komponen RAM dan NAND tercatat mengalami kenaikan yang sangat tajam, yakni berkisar 300% hingga 500%

Pekan Ini, Pasar Wait and See Menanti MSCI dan Rebalancing LQ45
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:00 WIB

Pekan Ini, Pasar Wait and See Menanti MSCI dan Rebalancing LQ45

IHSG berpotensi bergerak fluktuatif menjelang rebalancing indeks LQ45 dan pengumuman pembaruan metodologi penghitungan free float MSCI

INDEKS BERITA

Terpopuler