Berita Ekonomi

Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak

Kamis, 04 November 2021 | 07:53 WIB
Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak

ILUSTRASI. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. KONTAN/Adinda Ade Mustami

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-BALI. Pemerintah memperluas pelaku usaha yang bisa menerima insentif pajak di  program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, terutama saat merebaknya varian Delta Juli-Agustus lalu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021 hingga akhir 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru