Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan

Kamis, 10 Januari 2019 | 08:38 WIB
Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki tahap akhir. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan bisa segera mengesahkan beleid baru ini.

Saat ini, beleid calon pengganti Undang-Undang (UU) No 5/1999 tersebut telah masuk tahap sinkronisasi dan harmonisasi dalam Tim Musyawarah DPR dan Pemerintah setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Sejumlah poin penting tercantum dalam draf terakhir RUU tersebut. Pertama, terkait sanksi administrasi yang ditetapkan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya juga cukup berat, mulai dari pembatalan perjanjian antar pelaku usaha, denda, antara 5%–30% dari nilai transaksi, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga memasukkan sebagai daftar hitam perusahaan untuk dipublikasikan ke masyarakat.

Kedua, proses pelaku usaha harus melaporkan rencana proses merger dan akuisisi ke KPPU sebelum transaksi dilakukan. Nantinya, instansi yang memproses izin merger dan akuisisi ini tak bisa mengeluarkan izin tanpa adanya persetujuan KPPU.

Ketiga, KPPU bisa meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memanggil pihak yang akan dimintai keterangan terkait kasus yang ditangani.

Dengan selesainya beberapa poin krusial di RUU itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman Natawijaya mengklaim, RUU ini bisa diketok pada masa sidang awal tahun ini. "Seharusnya tahun lalu selesai," tegas dia kepada KONTAN, Rabu (9/1).

Azam memastikan pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh pasal dalam pembahasan. Alhasil, setelah sinkronisasi dan harmonisasi, beleid ini bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Kendati begitu, Staf Ahli Menteri Perdagangan bidang Perdagangan Jasa Lasminingsih menjelaskan, pemerintah masih meminta waktu tambahan untuk berkoordinasi terkait poin yang sulit diterapkan dalam aturan ini.

Salah satunya adalah pasal 88 ayat 3 yang menyebut, keberatan atas putusan KPPU dapat diajukan jika pihak yang mengajukan keberatan setelah mereka membayar sebesar 10% dari nilai denda yang dijatuhkan kepada terlapor.

"Dari sisi keuangan ketentuan ini sulit dilaksanakan, makanya perlu ada koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) terkait pasal tersebut," ujarnya.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Harga Komoditas Layu, Laju Saham Bahan Baku Masih Lesu
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:49 WIB

Harga Komoditas Layu, Laju Saham Bahan Baku Masih Lesu

Ketidakpastian di pasar, pelemahan rupiah, dan kenaikan suku bunga acuan BI, jadi sentimen negatif bagi kinerja indeks bahan baku.​

Tambah Modal Usaha, Emiten Rajin Serap Dana IPO
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:43 WIB

Tambah Modal Usaha, Emiten Rajin Serap Dana IPO

Realisasi penyerapan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) emiten berada di atas 50% dari total emisi.

BRPT Jadi Primadona Usai BREN Keluar MSCI, Ini Alasan Investor Asing Berbalik Memburu
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:27 WIB

BRPT Jadi Primadona Usai BREN Keluar MSCI, Ini Alasan Investor Asing Berbalik Memburu

Dalam dua pekan terakhir harga saham PT Barito Pacific Tbk (BRPT) melonjak lebih dari 36% disertai arus masuk dana asing.

IHSG Ditopang Sentimen S&P, Tapi Pelemahan Rupiah Masih Membayangi
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:21 WIB

IHSG Ditopang Sentimen S&P, Tapi Pelemahan Rupiah Masih Membayangi

Keputusan S&P Global Ratings dongkrak IHSG. Namun, waspadai tekanan rupiah yang bisa menghambat laju penguatan.

Rasio Utang Naik 2,9% dari PDB per Tahun
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:06 WIB

Rasio Utang Naik 2,9% dari PDB per Tahun

Utang pemerintah akan meningkat 2,9% dari produk domestik bruto (PDB) per tahun mulai 2026 hingga 2029 mendatang

BEI Kaji Aturan Harga Rights Issue di Papan Akselerasi
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:05 WIB

BEI Kaji Aturan Harga Rights Issue di Papan Akselerasi

Ketentuan harga rights issue BEI akan disesuaikan untuk Papan Akselerasi dan PPK. Mekanisme harga yang berbeda jadi kunci perubahan ini.

Valuasi Murah Belum Cukup, Dana Asing Masih Enggan Kembali ke Saham Consumer
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:03 WIB

Valuasi Murah Belum Cukup, Dana Asing Masih Enggan Kembali ke Saham Consumer

Dalam jangka panjang, kinerja emiten ditentukan oleh kemampuan meningkatkan volume penjualan sekaligus mempertahankan pricing power.

DPR Mendesak Tim Baru  Usut Kasus Eks Jampidsus
| Selasa, 14 Juli 2026 | 07:35 WIB

DPR Mendesak Tim Baru Usut Kasus Eks Jampidsus

Independensi penyidikan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah penanganan dari Polri diserahkan ke Kejagung

Penerimaan PPN Bakal Sulit Capai Target
| Selasa, 14 Juli 2026 | 07:32 WIB

Penerimaan PPN Bakal Sulit Capai Target

Hingga semester I-2026, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM baru mencapai 38% dari target             

Meski Prospek Emiten Rumah Sakit Masih Cerah, Pelemahan Rupiah Jadi Batu Ujian
| Selasa, 14 Juli 2026 | 07:23 WIB

Meski Prospek Emiten Rumah Sakit Masih Cerah, Pelemahan Rupiah Jadi Batu Ujian

Rumah sakit dengan dominasi pasien mandiri maupun asuransi swasta masih memiliki fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian tarif secara bertahap.

INDEKS BERITA

Terpopuler