Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan

Kamis, 10 Januari 2019 | 08:38 WIB
Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki tahap akhir. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan bisa segera mengesahkan beleid baru ini.

Saat ini, beleid calon pengganti Undang-Undang (UU) No 5/1999 tersebut telah masuk tahap sinkronisasi dan harmonisasi dalam Tim Musyawarah DPR dan Pemerintah setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Sejumlah poin penting tercantum dalam draf terakhir RUU tersebut. Pertama, terkait sanksi administrasi yang ditetapkan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya juga cukup berat, mulai dari pembatalan perjanjian antar pelaku usaha, denda, antara 5%–30% dari nilai transaksi, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga memasukkan sebagai daftar hitam perusahaan untuk dipublikasikan ke masyarakat.

Kedua, proses pelaku usaha harus melaporkan rencana proses merger dan akuisisi ke KPPU sebelum transaksi dilakukan. Nantinya, instansi yang memproses izin merger dan akuisisi ini tak bisa mengeluarkan izin tanpa adanya persetujuan KPPU.

Ketiga, KPPU bisa meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memanggil pihak yang akan dimintai keterangan terkait kasus yang ditangani.

Dengan selesainya beberapa poin krusial di RUU itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman Natawijaya mengklaim, RUU ini bisa diketok pada masa sidang awal tahun ini. "Seharusnya tahun lalu selesai," tegas dia kepada KONTAN, Rabu (9/1).

Azam memastikan pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh pasal dalam pembahasan. Alhasil, setelah sinkronisasi dan harmonisasi, beleid ini bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Kendati begitu, Staf Ahli Menteri Perdagangan bidang Perdagangan Jasa Lasminingsih menjelaskan, pemerintah masih meminta waktu tambahan untuk berkoordinasi terkait poin yang sulit diterapkan dalam aturan ini.

Salah satunya adalah pasal 88 ayat 3 yang menyebut, keberatan atas putusan KPPU dapat diajukan jika pihak yang mengajukan keberatan setelah mereka membayar sebesar 10% dari nilai denda yang dijatuhkan kepada terlapor.

"Dari sisi keuangan ketentuan ini sulit dilaksanakan, makanya perlu ada koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) terkait pasal tersebut," ujarnya.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Timah (TINS) Memacu Produksi Bijih Timah
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:45 WIB

Timah (TINS) Memacu Produksi Bijih Timah

TINS berhasil memproduksi bijih timah sebesar 15.189 ton hingga kuartal III-2024 atau naik 36% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Total Bangun Persada (TOTL) Menembus Target Kontrak Baru
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:40 WIB

Total Bangun Persada (TOTL) Menembus Target Kontrak Baru

TOTL menerima nilai kontrak baru senilai Rp4,4 triliun per Oktober 2024. Perolehan ini melampaui target awal TOTL sebesar Rp 3,5 triliun.

Mobil Baru Siap Meluncur Menjelang Akhir Tahun
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:30 WIB

Mobil Baru Siap Meluncur Menjelang Akhir Tahun

Keberadaan pameran otomotif diharapkan mampu mendorong penjualan mobil baru menjelang akhir tahun ini.

Lion Air Group Mendominasi Pasar Penerbangan di Indonesia
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:25 WIB

Lion Air Group Mendominasi Pasar Penerbangan di Indonesia

Menurut INACA, Lion Air Group menguasai 62% pasar penerbangan domestik di Indonesia, khususunya segmen LCC.

Produk Terstruktur BEI Sepi Peminat
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:20 WIB

Produk Terstruktur BEI Sepi Peminat

Masalah likuiditas membuat produk terstruktur kurang diminati. Berdasarkan data KSEI, AUM ETF sebesar Rp 14,46 triliun hingga Oktober 2024.

Mempertahankan dan Perebutan Kekuasaan
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:15 WIB

Mempertahankan dan Perebutan Kekuasaan

Rakyat harus cerdas dan kritis dalam membaca peta pertarungan politik di ajang pilkada pada saat ini.

Darurat Judi Online
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:10 WIB

Darurat Judi Online

Pemerintah harus berupaya keras menumpas judi online lewat beragam aspek tidak hanya pemblokiran semata.

Oleh-Oleh Janji Investasi Miliaran Dolar
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:05 WIB

Oleh-Oleh Janji Investasi Miliaran Dolar

Hasil lawatan Presiden Prabowo Subianto menjaring komitmen investasi jumbo dari China dan Inggris senilai US$ 18,5 miliar.

Hingga Oktober 2024, Pembiayaan Multiguna Tumbuh Pesat
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:00 WIB

Hingga Oktober 2024, Pembiayaan Multiguna Tumbuh Pesat

Pertumbuhan permintaan pembiayaan multifinance di segmen multiguna masih akan berlanjut hingga tahun depan

Serapan Belanja Modal Siber Perbankan Capai 50%
| Jumat, 22 November 2024 | 23:44 WIB

Serapan Belanja Modal Siber Perbankan Capai 50%

Bank Tabungan Negara (BTN) misalnya, telah menyerap 60% capex untuk teknologo informasi (TI) yang dianggarkan mencapai Rp 790 miliar di 2024

INDEKS BERITA

Terpopuler