Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan

Kamis, 10 Januari 2019 | 08:38 WIB
Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki tahap akhir. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan bisa segera mengesahkan beleid baru ini.

Saat ini, beleid calon pengganti Undang-Undang (UU) No 5/1999 tersebut telah masuk tahap sinkronisasi dan harmonisasi dalam Tim Musyawarah DPR dan Pemerintah setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Sejumlah poin penting tercantum dalam draf terakhir RUU tersebut. Pertama, terkait sanksi administrasi yang ditetapkan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya juga cukup berat, mulai dari pembatalan perjanjian antar pelaku usaha, denda, antara 5%–30% dari nilai transaksi, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga memasukkan sebagai daftar hitam perusahaan untuk dipublikasikan ke masyarakat.

Kedua, proses pelaku usaha harus melaporkan rencana proses merger dan akuisisi ke KPPU sebelum transaksi dilakukan. Nantinya, instansi yang memproses izin merger dan akuisisi ini tak bisa mengeluarkan izin tanpa adanya persetujuan KPPU.

Ketiga, KPPU bisa meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memanggil pihak yang akan dimintai keterangan terkait kasus yang ditangani.

Dengan selesainya beberapa poin krusial di RUU itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman Natawijaya mengklaim, RUU ini bisa diketok pada masa sidang awal tahun ini. "Seharusnya tahun lalu selesai," tegas dia kepada KONTAN, Rabu (9/1).

Azam memastikan pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh pasal dalam pembahasan. Alhasil, setelah sinkronisasi dan harmonisasi, beleid ini bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Kendati begitu, Staf Ahli Menteri Perdagangan bidang Perdagangan Jasa Lasminingsih menjelaskan, pemerintah masih meminta waktu tambahan untuk berkoordinasi terkait poin yang sulit diterapkan dalam aturan ini.

Salah satunya adalah pasal 88 ayat 3 yang menyebut, keberatan atas putusan KPPU dapat diajukan jika pihak yang mengajukan keberatan setelah mereka membayar sebesar 10% dari nilai denda yang dijatuhkan kepada terlapor.

"Dari sisi keuangan ketentuan ini sulit dilaksanakan, makanya perlu ada koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) terkait pasal tersebut," ujarnya.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Telkom (TLKM) Buyback Saham Senilai Rp 3 Triliun
| Jumat, 18 April 2025 | 07:26 WIB

Telkom (TLKM) Buyback Saham Senilai Rp 3 Triliun

PT  Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) akan melakukan buyback saham maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai ketentuan.

Meski Pasar Saham Masih Lesu, Emiten Investasi Siap Menggenjot Portofolio
| Jumat, 18 April 2025 | 07:17 WIB

Meski Pasar Saham Masih Lesu, Emiten Investasi Siap Menggenjot Portofolio

Sejumlah emiten investasi berencana menggenjot portofolio mereka pada 2025. Alokasi belanja modal (capex) jumbo telah disiapkan emiten.

Mengusung Nama Baru, EXCL dan Smartfren Resmi Merger
| Jumat, 18 April 2025 | 07:11 WIB

Mengusung Nama Baru, EXCL dan Smartfren Resmi Merger

Status Smartfren Telecom dan Smart Telecom berakhir. EXCL jadi entitas bertahan dengan nama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. ​

Tarif Royalti Naik, Emiten Minerba Tercekik
| Jumat, 18 April 2025 | 07:03 WIB

Tarif Royalti Naik, Emiten Minerba Tercekik

Kenaikan tarif royalti mineral dan batubara diproyeksi akan membebani kinerja keuangan emiten di sepanjang tahun 2025.  

Korporasi Inggris Caplok Dua Perusahaan Kelapa Sawit di Kaltim Senilai US$ 34,2 Juta
| Jumat, 18 April 2025 | 07:00 WIB

Korporasi Inggris Caplok Dua Perusahaan Kelapa Sawit di Kaltim Senilai US$ 34,2 Juta

M. P. Evans Group Plc mengakuisisi dua perusahaan perkebunan sawit dari Golden Land Berhad, entitas yang terdaftar di bursa saham Malaysia.

Menengok Faktor Pembentuk CDS Indonesia, dari Rupiah Hingga Bursa Saham RI dan AS
| Jumat, 18 April 2025 | 06:00 WIB

Menengok Faktor Pembentuk CDS Indonesia, dari Rupiah Hingga Bursa Saham RI dan AS

Meski beberapa hari terakhir melandai, credit default swap (CDS) Indonesia masih jauh lebih tinggi ketimbang rata-rata 2024.

Transisi Energi di Asia Diprediksi Makin Melambat Imbas Ketidakpastian Ekonomi Global
| Jumat, 18 April 2025 | 05:00 WIB

Transisi Energi di Asia Diprediksi Makin Melambat Imbas Ketidakpastian Ekonomi Global

Jika perang dagang global terus memanas, aktivitas ekspor dan impor bakal tertekan dan berefek ke permintaan terhadap listrik.

IHSG Naik 2,8% Pekan Ini, Saham BMRI dan BBNI Memimpin Top Laggards
| Jumat, 18 April 2025 | 05:00 WIB

IHSG Naik 2,8% Pekan Ini, Saham BMRI dan BBNI Memimpin Top Laggards

IHSG menguat 2,81% dalam perdagangan pekan ini periode 14-17 April 2025. IHSG tutup di angka 6.438,27.

Petinggi Grup Sinarmas Indra Widjaja Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
| Jumat, 18 April 2025 | 04:00 WIB

Petinggi Grup Sinarmas Indra Widjaja Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Indra Widjaja dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

Negara-Negara Pemegang Utang Terbesar AS, Jepang dan China Jawara
| Kamis, 17 April 2025 | 21:17 WIB

Negara-Negara Pemegang Utang Terbesar AS, Jepang dan China Jawara

Jepang masih menjadi pemegang terbesar surat utang Amerika Serikat (AS) US Treasury, menurut data terbaru yang dirilis pada 16 April 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler