Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan

Kamis, 10 Januari 2019 | 08:38 WIB
Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki tahap akhir. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan bisa segera mengesahkan beleid baru ini.

Saat ini, beleid calon pengganti Undang-Undang (UU) No 5/1999 tersebut telah masuk tahap sinkronisasi dan harmonisasi dalam Tim Musyawarah DPR dan Pemerintah setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Sejumlah poin penting tercantum dalam draf terakhir RUU tersebut. Pertama, terkait sanksi administrasi yang ditetapkan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya juga cukup berat, mulai dari pembatalan perjanjian antar pelaku usaha, denda, antara 5%–30% dari nilai transaksi, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga memasukkan sebagai daftar hitam perusahaan untuk dipublikasikan ke masyarakat.

Kedua, proses pelaku usaha harus melaporkan rencana proses merger dan akuisisi ke KPPU sebelum transaksi dilakukan. Nantinya, instansi yang memproses izin merger dan akuisisi ini tak bisa mengeluarkan izin tanpa adanya persetujuan KPPU.

Ketiga, KPPU bisa meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memanggil pihak yang akan dimintai keterangan terkait kasus yang ditangani.

Dengan selesainya beberapa poin krusial di RUU itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman Natawijaya mengklaim, RUU ini bisa diketok pada masa sidang awal tahun ini. "Seharusnya tahun lalu selesai," tegas dia kepada KONTAN, Rabu (9/1).

Azam memastikan pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh pasal dalam pembahasan. Alhasil, setelah sinkronisasi dan harmonisasi, beleid ini bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Kendati begitu, Staf Ahli Menteri Perdagangan bidang Perdagangan Jasa Lasminingsih menjelaskan, pemerintah masih meminta waktu tambahan untuk berkoordinasi terkait poin yang sulit diterapkan dalam aturan ini.

Salah satunya adalah pasal 88 ayat 3 yang menyebut, keberatan atas putusan KPPU dapat diajukan jika pihak yang mengajukan keberatan setelah mereka membayar sebesar 10% dari nilai denda yang dijatuhkan kepada terlapor.

"Dari sisi keuangan ketentuan ini sulit dilaksanakan, makanya perlu ada koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) terkait pasal tersebut," ujarnya.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Profil AWL, Perusahaan yang Mau Dikuasai Wilmar International Senilai Rp 13 Triliun
| Selasa, 22 Juli 2025 | 13:54 WIB

Profil AWL, Perusahaan yang Mau Dikuasai Wilmar International Senilai Rp 13 Triliun

Wilmar International sudah bulat hendak mencaplok 20% kepemilikan Gautam Adani di AWL Agri Business.

Bea Masuk 19% RI Bisa Berlaku Sebelum 1 Agustus
| Selasa, 22 Juli 2025 | 09:01 WIB

Bea Masuk 19% RI Bisa Berlaku Sebelum 1 Agustus

Pemberlakuan tarif bea masuk dari AS akan bergantung pada joint statament yang akan dikeluarkan oleh kedua negara

Profit 27,64% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (22 Juli 2025)
| Selasa, 22 Juli 2025 | 08:44 WIB

Profit 27,64% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (22 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 22 Juli 2025 di Logammulia.com masih Rp 1.946.000 per gram, harga buyback juga tetap Rp 1.792.000 per gram.

Pembahasan Pilar 1 Pajak Global Alot
| Selasa, 22 Juli 2025 | 08:42 WIB

Pembahasan Pilar 1 Pajak Global Alot

Pilar 1 mengatur hak pemajakan atas laba perusahaan digital multinasional, serta meningkatnya penggunaan pajak layanan digital secara unilateral

Pasar Tenaga Kerja RI Makin Tertekan
| Selasa, 22 Juli 2025 | 08:21 WIB

Pasar Tenaga Kerja RI Makin Tertekan

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 yang diperkirakan di bawah 5% akan berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja

Reli IHSG Selama 11 Hari Disokong Saham-Saham Konglomerasi
| Selasa, 22 Juli 2025 | 07:30 WIB

Reli IHSG Selama 11 Hari Disokong Saham-Saham Konglomerasi

Senin (21/7), IHSG melonjak 86,28 poin atau 1,18% ke 7.398,19 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berhasil Dongkrak Volume, Penjualan NICL Melesat 152% di Semester I-2025
| Selasa, 22 Juli 2025 | 07:26 WIB

Berhasil Dongkrak Volume, Penjualan NICL Melesat 152% di Semester I-2025

Kondisi dan situasi industri nikel domestik saat ini semakin kompetitif. Terutama, beberapa smelter yang beroperasi dengan berbagai teknologi.

Asing Hengkang dari SRBI, Rupiah Berpotensi Melemah Lagi
| Selasa, 22 Juli 2025 | 07:03 WIB

Asing Hengkang dari SRBI, Rupiah Berpotensi Melemah Lagi

Rupiah tertekan outflow asing yang mayoritas keluar dari Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Rupiah diperkirakan melemah terbatas.

Serius Bangun Koperasi
| Selasa, 22 Juli 2025 | 07:00 WIB

Serius Bangun Koperasi

Adanya sejumlah kendala di pengembangan koperasi selama ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk tidak setengah hati membangun koperasi.

Menanti Data Uang Beredar dan Arah Bunga China, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 22 Juli 2025 | 06:44 WIB

Menanti Data Uang Beredar dan Arah Bunga China, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Investor asing melakukan aksi jual bersih alias net sellaRp 80,37 miliar. Hari ini pasar menanti kebijakan Bank Sentral China terkait suku bunga

INDEKS BERITA

Terpopuler