Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan

Kamis, 10 Januari 2019 | 08:38 WIB
Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki tahap akhir. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan bisa segera mengesahkan beleid baru ini.

Saat ini, beleid calon pengganti Undang-Undang (UU) No 5/1999 tersebut telah masuk tahap sinkronisasi dan harmonisasi dalam Tim Musyawarah DPR dan Pemerintah setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Sejumlah poin penting tercantum dalam draf terakhir RUU tersebut. Pertama, terkait sanksi administrasi yang ditetapkan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya juga cukup berat, mulai dari pembatalan perjanjian antar pelaku usaha, denda, antara 5%–30% dari nilai transaksi, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga memasukkan sebagai daftar hitam perusahaan untuk dipublikasikan ke masyarakat.

Kedua, proses pelaku usaha harus melaporkan rencana proses merger dan akuisisi ke KPPU sebelum transaksi dilakukan. Nantinya, instansi yang memproses izin merger dan akuisisi ini tak bisa mengeluarkan izin tanpa adanya persetujuan KPPU.

Ketiga, KPPU bisa meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memanggil pihak yang akan dimintai keterangan terkait kasus yang ditangani.

Dengan selesainya beberapa poin krusial di RUU itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman Natawijaya mengklaim, RUU ini bisa diketok pada masa sidang awal tahun ini. "Seharusnya tahun lalu selesai," tegas dia kepada KONTAN, Rabu (9/1).

Azam memastikan pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh pasal dalam pembahasan. Alhasil, setelah sinkronisasi dan harmonisasi, beleid ini bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Kendati begitu, Staf Ahli Menteri Perdagangan bidang Perdagangan Jasa Lasminingsih menjelaskan, pemerintah masih meminta waktu tambahan untuk berkoordinasi terkait poin yang sulit diterapkan dalam aturan ini.

Salah satunya adalah pasal 88 ayat 3 yang menyebut, keberatan atas putusan KPPU dapat diajukan jika pihak yang mengajukan keberatan setelah mereka membayar sebesar 10% dari nilai denda yang dijatuhkan kepada terlapor.

"Dari sisi keuangan ketentuan ini sulit dilaksanakan, makanya perlu ada koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) terkait pasal tersebut," ujarnya.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Akuisisi MAPI Tunjukkan Daya Tarik Consumer Lifestyle Indonesia
| Rabu, 13 Mei 2026 | 11:00 WIB

Akuisisi MAPI Tunjukkan Daya Tarik Consumer Lifestyle Indonesia

Valuasi MAPI masih menarik, saat ini diperdagangkan pada price earnings ratio (PER) sekitar 9,88 kali dan price to book value (PBV) 1,69 kali.

Pertumbuhan Indeks Keyakinan Konsumen Belum Mendongkrak Prospek Emiten
| Rabu, 13 Mei 2026 | 10:19 WIB

Pertumbuhan Indeks Keyakinan Konsumen Belum Mendongkrak Prospek Emiten

Kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) per April 2026 belum menjadi katalis positif emiten konsumer.

Rama Indonesia Resmi Jadi Pengendali Saham Dua Putra Utama Makmur (DPUM)
| Rabu, 13 Mei 2026 | 10:11 WIB

Rama Indonesia Resmi Jadi Pengendali Saham Dua Putra Utama Makmur (DPUM)

PT Rama Indonesia telah menyelesaikan transaksi pengambilalihan saham mayoritas PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). 

Medela Potentia (MDLA) Sebar Dividen Rp 176,56 Miliar
| Rabu, 13 Mei 2026 | 10:07 WIB

Medela Potentia (MDLA) Sebar Dividen Rp 176,56 Miliar

Besaran nilai dividen tersebut mencerminkan peningkatan rasio pembayaran dividen menjadi 45% dari laba bersih emiten farmasi itu di tahun 2025.

Agar Kinerja Bisa Lebih Seksi, Telkom (TLKM) Menggenjot Efisiensi
| Rabu, 13 Mei 2026 | 10:01 WIB

Agar Kinerja Bisa Lebih Seksi, Telkom (TLKM) Menggenjot Efisiensi

Saat ini, TLKM sedang melakukan streamlining alias perampingan sebagai strategi penataan portofolio non-core. ​

MIKA Masih Tangguh di Tengah Pelemahan Rupiah, Ini Penopangnya
| Rabu, 13 Mei 2026 | 09:00 WIB

MIKA Masih Tangguh di Tengah Pelemahan Rupiah, Ini Penopangnya

MIKA dinilai memiliki kemampuan cost pass-through yang cukup baik, khususnya pada segmen non-BPJS dan layanan premium.

Ruang BI Rate untuk Naik, Kian Terbuka
| Rabu, 13 Mei 2026 | 08:31 WIB

Ruang BI Rate untuk Naik, Kian Terbuka

Bank Indonesia diuji berat! Pelemahan rupiah 4,5% dan minyak US$100+ picu spekulasi kenaikan suku bunga hingga 50 bps.

RATU Perluas Portofolio Gas, Intip Potensi dan Risikonya
| Rabu, 13 Mei 2026 | 08:30 WIB

RATU Perluas Portofolio Gas, Intip Potensi dan Risikonya

Akuisisi tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan pendapatan dan EBITDA RATU secara bertahap mulai tahun ini.

Emiten Kawasan Industri Mulai Bangkit, Cek Rekomendasi Saham Analis
| Rabu, 13 Mei 2026 | 08:01 WIB

Emiten Kawasan Industri Mulai Bangkit, Cek Rekomendasi Saham Analis

Sektor properti industri mulai pulih, didorong data center. Namun, ada emiten yang kinerjanya justru turun. Cek detailnya!

Melihat Rebound Saham-Saham Komoditas Energi Pekan Ini
| Rabu, 13 Mei 2026 | 08:00 WIB

Melihat Rebound Saham-Saham Komoditas Energi Pekan Ini

Strategi terbaik dan aman yang bisa dilakoni pekan ini adalah melakukan akumulasi secara bertahap dibandingkan averaging down secara agresif.

INDEKS BERITA