Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan

Kamis, 10 Januari 2019 | 08:38 WIB
Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki tahap akhir. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan bisa segera mengesahkan beleid baru ini.

Saat ini, beleid calon pengganti Undang-Undang (UU) No 5/1999 tersebut telah masuk tahap sinkronisasi dan harmonisasi dalam Tim Musyawarah DPR dan Pemerintah setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Sejumlah poin penting tercantum dalam draf terakhir RUU tersebut. Pertama, terkait sanksi administrasi yang ditetapkan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya juga cukup berat, mulai dari pembatalan perjanjian antar pelaku usaha, denda, antara 5%–30% dari nilai transaksi, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga memasukkan sebagai daftar hitam perusahaan untuk dipublikasikan ke masyarakat.

Kedua, proses pelaku usaha harus melaporkan rencana proses merger dan akuisisi ke KPPU sebelum transaksi dilakukan. Nantinya, instansi yang memproses izin merger dan akuisisi ini tak bisa mengeluarkan izin tanpa adanya persetujuan KPPU.

Ketiga, KPPU bisa meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memanggil pihak yang akan dimintai keterangan terkait kasus yang ditangani.

Dengan selesainya beberapa poin krusial di RUU itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman Natawijaya mengklaim, RUU ini bisa diketok pada masa sidang awal tahun ini. "Seharusnya tahun lalu selesai," tegas dia kepada KONTAN, Rabu (9/1).

Azam memastikan pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh pasal dalam pembahasan. Alhasil, setelah sinkronisasi dan harmonisasi, beleid ini bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Kendati begitu, Staf Ahli Menteri Perdagangan bidang Perdagangan Jasa Lasminingsih menjelaskan, pemerintah masih meminta waktu tambahan untuk berkoordinasi terkait poin yang sulit diterapkan dalam aturan ini.

Salah satunya adalah pasal 88 ayat 3 yang menyebut, keberatan atas putusan KPPU dapat diajukan jika pihak yang mengajukan keberatan setelah mereka membayar sebesar 10% dari nilai denda yang dijatuhkan kepada terlapor.

"Dari sisi keuangan ketentuan ini sulit dilaksanakan, makanya perlu ada koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) terkait pasal tersebut," ujarnya.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sudah Dua Dekade Menanti Obligasi Daerah
| Minggu, 13 September 2026 | 09:46 WIB

Sudah Dua Dekade Menanti Obligasi Daerah

Obligasi daerah memaksa disiplin yang selama ini sulit dibangun lewat mekanisme administratif semata.

Langkah Manis Jasa Menemani Lari
| Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

Langkah Manis Jasa Menemani Lari

Di tengah tren lari yang semakin ramai, aktivitas lari bisa menjadi peluang usaha yang mampu memberikan cuan menggiurkan.

 
Emisi Melandai Saat Performa Bisnis Mendaki
| Minggu, 13 September 2026 | 06:20 WIB

Emisi Melandai Saat Performa Bisnis Mendaki

Di tengah tantangan menyeimbangkan profit dan keberlanjutan, Maybank berhasil mencetak pertumbuhan bisnis sekaligus mengurangi emisi karbon.

Bunga Ultra Mikro Makin Murah, Pindar Cari Ruang Baru
| Minggu, 13 September 2026 | 06:15 WIB

Bunga Ultra Mikro Makin Murah, Pindar Cari Ruang Baru

Pembiayaan digital tak lagi hanya berkutat pada kebutuhan konsumsi. Sudah ada modal untuk warung, pertanian, hingga kerajinan.

Bank Makin Gencar Manfaatkan Teknologi Akal Imitasi
| Minggu, 13 September 2026 | 06:15 WIB

Bank Makin Gencar Manfaatkan Teknologi Akal Imitasi

Akal imitasi mulai dipakai bank untuk mempercepat pembukaan rekening, membaca pola transaksi, hingga mendukung pengelolaan risiko.

Mengenal Buah Buni, si Kaya Vitamin C
| Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Mengenal Buah Buni, si Kaya Vitamin C

Di pasar tradisional di Jawa Barat tampak pedagang khusus buah buni menggelar dagangan mereka di trotoar.

Ambisi Proyek Geotermal dan Penolakan Warga
| Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Ambisi Proyek Geotermal dan Penolakan Warga

Pengembangan panas bumi di Indonesia masih menemui banyak tantangan. Salah satunya, penolakan masyarakat sekitar. Kenapa?

Narasi Politis BBM Subsidi
| Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Narasi Politis BBM Subsidi

​Harga minyak mentah dunia kembali menembus US$100 per barel. Minyak Brent bahkan ditutup di level US$101,21 per barel pada Rabu (9/9).

In This Economy
| Minggu, 13 September 2026 | 05:50 WIB

In This Economy

Banyak yang mengeluh bahwa begitu sulit untuk mendapatkan peningkatan karier, yang mengakibatkan penghasilannya tidak bergerak ke mana-mana. 

Pajak Jasa Desain Web dari India (2)
| Minggu, 13 September 2026 | 05:50 WIB

Pajak Jasa Desain Web dari India (2)

Bagaimana perpajakan pembuatan desain web dari vendor di India dan dikerjakan di sana dengan kontrak pekerjaan selama 45 hari?

INDEKS BERITA

Terpopuler