Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan

Kamis, 10 Januari 2019 | 08:38 WIB
Tanpa Restu KPPU, Proses Merger dan Akuisisi Tidak Bisa dilanjutkan
[]
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki tahap akhir. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan bisa segera mengesahkan beleid baru ini.

Saat ini, beleid calon pengganti Undang-Undang (UU) No 5/1999 tersebut telah masuk tahap sinkronisasi dan harmonisasi dalam Tim Musyawarah DPR dan Pemerintah setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Sejumlah poin penting tercantum dalam draf terakhir RUU tersebut. Pertama, terkait sanksi administrasi yang ditetapkan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya juga cukup berat, mulai dari pembatalan perjanjian antar pelaku usaha, denda, antara 5%–30% dari nilai transaksi, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga memasukkan sebagai daftar hitam perusahaan untuk dipublikasikan ke masyarakat.

Kedua, proses pelaku usaha harus melaporkan rencana proses merger dan akuisisi ke KPPU sebelum transaksi dilakukan. Nantinya, instansi yang memproses izin merger dan akuisisi ini tak bisa mengeluarkan izin tanpa adanya persetujuan KPPU.

Ketiga, KPPU bisa meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memanggil pihak yang akan dimintai keterangan terkait kasus yang ditangani.

Dengan selesainya beberapa poin krusial di RUU itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Asman Natawijaya mengklaim, RUU ini bisa diketok pada masa sidang awal tahun ini. "Seharusnya tahun lalu selesai," tegas dia kepada KONTAN, Rabu (9/1).

Azam memastikan pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh pasal dalam pembahasan. Alhasil, setelah sinkronisasi dan harmonisasi, beleid ini bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Kendati begitu, Staf Ahli Menteri Perdagangan bidang Perdagangan Jasa Lasminingsih menjelaskan, pemerintah masih meminta waktu tambahan untuk berkoordinasi terkait poin yang sulit diterapkan dalam aturan ini.

Salah satunya adalah pasal 88 ayat 3 yang menyebut, keberatan atas putusan KPPU dapat diajukan jika pihak yang mengajukan keberatan setelah mereka membayar sebesar 10% dari nilai denda yang dijatuhkan kepada terlapor.

"Dari sisi keuangan ketentuan ini sulit dilaksanakan, makanya perlu ada koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) terkait pasal tersebut," ujarnya.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ada Tanda-Tanda Likuiditas Membaik
| Senin, 23 Juni 2025 | 06:30 WIB

Ada Tanda-Tanda Likuiditas Membaik

Memasuki bulan Juni, kondisi likuiditas perbankan tampaknya mulai membaik, ditandai dengan kenaikan kepemilikan bank di SBN

Rupiah Tertekan Sentimen Perang di Timur Tengah
| Senin, 23 Juni 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Tertekan Sentimen Perang di Timur Tengah

Intervensi AS ke tengah konflik Iran-Israel berpotensi menambah tekanan atas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada pekan ini. 

Tensi Geopolitik Makin Panas, IHSG Rawan Tertekan
| Senin, 23 Juni 2025 | 06:30 WIB

Tensi Geopolitik Makin Panas, IHSG Rawan Tertekan

Sentimen utama IHSG masih berasal dari perkembangan geopolitik di Timur Tengah, terutama usai agresi militer Amerika Serikat (AS) ke Iran.

Lima Perusahaan Menawarkan Saham Perdana Pekan Ini
| Senin, 23 Juni 2025 | 06:27 WIB

Lima Perusahaan Menawarkan Saham Perdana Pekan Ini

Dalam laman e-ipo per Minggu (22/6), ada lima perusahaan yang sedang berproses untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengukur Prospek Saham Emiten Ritel
| Senin, 23 Juni 2025 | 06:25 WIB

Mengukur Prospek Saham Emiten Ritel

Emiten sektor ritel yang memberikan dividend payout ratio tinggi, umumnya memiliki ekspansi yang lebih moderat

Mitra Pack (PTMP) Menargetkan Pendapatan Tumbuh 30%
| Senin, 23 Juni 2025 | 06:20 WIB

Mitra Pack (PTMP) Menargetkan Pendapatan Tumbuh 30%

Prospek industri kemasan di tahun 2025 akan menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, terutama meningkatnya permintaan dari makanan dan minuman

Bank Kini Lebih Senang Memarkir Dana di Surat Berharga
| Senin, 23 Juni 2025 | 06:00 WIB

Bank Kini Lebih Senang Memarkir Dana di Surat Berharga

Pertumbuhan kredit perbankan terus melambat hingga Mei. Alih-alih meningkatkan penyaluran kredit, bank masih memilih parkir dana di SBN​

KKP Tegaskan Tidak Ada Aturan Penjualan Pulau
| Senin, 23 Juni 2025 | 06:00 WIB

KKP Tegaskan Tidak Ada Aturan Penjualan Pulau

Penjualan pulau kecil kembali terjadi setelah adanya info di salah satu situs yang menyatakan ada pulau-pulau kecil di Indonesia dijual.

Utilitas Sektor Hulu Tekstil Makin Rendah
| Senin, 23 Juni 2025 | 05:30 WIB

Utilitas Sektor Hulu Tekstil Makin Rendah

Saat ini terjadi penurunan penggunaan kapasitas produksi (utilisasi). Rata-rata tingkat utilisasi 23 anggota APSyFI sudah turun ke bawah 50%.

 Biaya Kredit Lebih Mahal Ketimbang Obligasi
| Senin, 23 Juni 2025 | 05:30 WIB

Biaya Kredit Lebih Mahal Ketimbang Obligasi

Perlambatan pertumbuhan kredit perbankan tak bisa dilepaskan dari pergeseran prilaku korporasi dalam mencari sumber pendanaan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler