Tekfin Lebih Senang Menggarap Kredit Konsumsi

Jumat, 15 Februari 2019 | 09:10 WIB
Tekfin Lebih Senang Menggarap Kredit Konsumsi
[]
Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dua hari lalu merilis daftar 99 perusahan teknologi finansial atau tekfin (fintech) lending atau pembiayaan terdaftar. Tekfin lending ini ada dua jenis, yaitu pembiayaan multiguna atau konsumer dan produktif.

Asosiasi Fintech mencatat dari sisi jumlah pembiayaan tekfin sebanyak 50%-60% merupakan jenis fintech pembiayaan multiguna atau konsumer. Sedangkan sisanya menyalurkan pembiayaan produktif. "Memang jumlah pemain fintech pembiayaan multiguna memang lebih banyak," kata Adrian Gunadi, Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia mengatakan kepada KONTAN, Kamis (14/2).

Menurut Adrian masih banyaknya fintech pembiayaan yang masuk segmen konsumer ini masuk akal. Hal ini karena potensi potensi peminjam individu yang cukup besar.

Lagipula, sumber KONTAN membisikkan bahwa akhir-akhir ini jumlah fintech pembiayaan berbasis bunga harian payday loan yang mendapat persetujuan OJK lebih banyak dibandingkan kredit produktif. Di dalam POJK No 77/POJK.01/2016 menyebutkan, hanya ada dua jenis fintech pembiayaan yaitu jenis multiguna dan produktif.

Ketika dikonfirmasi, Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, fintech payday loan tidak masuk dalam definisi dalam POJK tersebut. "Yang ada dalam pengertian POJK 77 adalah pembiayaan jenis multiguna dan produktif," kata Hendrikus.

Terkait dengan masih banyaknya jenis fintech multiguna, Hendrikus bilang terkait izin, OJK tidak membeda-bedakan jenis fintech. Asal mememenuhi syarat dan terus memperbaiki teknologi sistem yang ada.

Bunga tinggi

Fintech pembiayaan multiguna atau konsumer ini mempunyai karateristik yaitu mempunyai suku bunga cukup tinggi. Hal ini diakui oleh Hendrikus, yaitu mereka mematok bunga 0,8% perhari atau 24% per bulan.

Bunga yang cukup tinggi ini menurut OJK mengacu pada patokan internasional terutama lembaga keuangan fintech pembiayaan jenis ini di Inggris.

Terkait dengan tekfin pembiayaan ini, OJK memberikan tiga rambu. Pertama, adalah regulator mendorong agar perusahaan menjaga uang lender atau pemberi dana.

Kedua, perusahaan tekfin agar menjaga data pribadi agar tidak bocor. Ketiga, pembiayaan yang diberikan jangan disertai syarat dan ketentuan yang memberatkan peminjam.

Selain bunga yang tinggi, tekfin pembiayaan konsumer ini mempunyai beberapa masalah terkait penagihan sampai kasus bunuh diri yang dilakukan peminjamnya.

Rambu ini terkait beberapa kasus di tekfin pembiayaan . Terkait ini asosiasi bilang sedang dilakukan kajian di departemen multiguna.

Adrian Dosiwoda, SVP Corporate Affairs UangTeman mengatakan penyeleksian calon nasabah merupakan bagian upaya mewujudkan layanan pinjaman online yang bertanggung jawab. "Untuk menjaga masyarakat dari potensi ketidakmampuan mengembalikan pinjaman," kata Adrian.

Bagikan

Berita Terbaru

SSIA Buka Peluang Kolaborasi Lanjutan dengan Konglomerasi Grup Djarum & Barito
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:00 WIB

SSIA Buka Peluang Kolaborasi Lanjutan dengan Konglomerasi Grup Djarum & Barito

Presiden Direktur SSIA Johannes Suriadjaja menyampaikan, kedua grup tersebut terbuka atas kesempatan atau peluang kolaborasi bersama SSIA.

Kiat Setyono Djuandi Darmono: Investasi Sektor Riil Sambil Menciptakan Lapangan Kerja
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Kiat Setyono Djuandi Darmono: Investasi Sektor Riil Sambil Menciptakan Lapangan Kerja

Tujuan saya berinvestasi bukan hanya mencari untung, tetapi menciptakan lapangan kerja dan manfaat bagi masyarakat,

Vanda Laura Jadi Presdir Perempuan Pertama Urus SPBU
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:45 WIB

Vanda Laura Jadi Presdir Perempuan Pertama Urus SPBU

Perjalanan karier ari Vanda Laura yang memulai dari cuci sayuran hingga menjadi figur yang memimpin ekspansi SPBU BP-AKR

Kucuran Kredit dari Perbankan ke Segmen UMKM Semakin Mampet
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:55 WIB

Kucuran Kredit dari Perbankan ke Segmen UMKM Semakin Mampet

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, kredit UMKM hanya tumbuh 1,6% secara tahunan per Juli jadi Rp 1.397,4 triliun

Aksi Investasi Korporasi Menopang Penyaluran Kredit Perbankan
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:51 WIB

Aksi Investasi Korporasi Menopang Penyaluran Kredit Perbankan

Di saat pertumbuhan penyaluran kredit terus melambat, penyaluran kredit investasi masih tumbuh tinggi, meski juga melambat

BI Akan Perluas QRIS  ke China dan Arab Saudi
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:21 WIB

BI Akan Perluas QRIS ke China dan Arab Saudi

Saat ini, QRIS telah dipakai 57 juta pengguna dan 40 juta merchant, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Istana Sebut Tunjangan DPR Kewenangan Kemkeu
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:17 WIB

Istana Sebut Tunjangan DPR Kewenangan Kemkeu

Tunjangan tambahan ini menuai perhatian lantaran dianggap tidak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran pemerintah

Tepis Kekhawatiran Sentralisasi Fiskal
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:10 WIB

Tepis Kekhawatiran Sentralisasi Fiskal

Alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menyusut signifikan. 

Duit Rp 3 Miliar Mengalir ke Wamenaker
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Duit Rp 3 Miliar Mengalir ke Wamenaker

Wkil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar

Sektor Riil Tahan Ekspansi, Duit Tak Berputar
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07:53 WIB

Sektor Riil Tahan Ekspansi, Duit Tak Berputar

Bank Indonesia mencatat uang beredar Juli 2025 sebesar Rp 9.569,7 triliun, turun dari Juni          

INDEKS BERITA

Terpopuler