Tekfin Lebih Senang Menggarap Kredit Konsumsi

Jumat, 15 Februari 2019 | 09:10 WIB
Tekfin Lebih Senang Menggarap Kredit Konsumsi
[]
Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dua hari lalu merilis daftar 99 perusahan teknologi finansial atau tekfin (fintech) lending atau pembiayaan terdaftar. Tekfin lending ini ada dua jenis, yaitu pembiayaan multiguna atau konsumer dan produktif.

Asosiasi Fintech mencatat dari sisi jumlah pembiayaan tekfin sebanyak 50%-60% merupakan jenis fintech pembiayaan multiguna atau konsumer. Sedangkan sisanya menyalurkan pembiayaan produktif. "Memang jumlah pemain fintech pembiayaan multiguna memang lebih banyak," kata Adrian Gunadi, Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia mengatakan kepada KONTAN, Kamis (14/2).

Menurut Adrian masih banyaknya fintech pembiayaan yang masuk segmen konsumer ini masuk akal. Hal ini karena potensi potensi peminjam individu yang cukup besar.

Lagipula, sumber KONTAN membisikkan bahwa akhir-akhir ini jumlah fintech pembiayaan berbasis bunga harian payday loan yang mendapat persetujuan OJK lebih banyak dibandingkan kredit produktif. Di dalam POJK No 77/POJK.01/2016 menyebutkan, hanya ada dua jenis fintech pembiayaan yaitu jenis multiguna dan produktif.

Ketika dikonfirmasi, Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, fintech payday loan tidak masuk dalam definisi dalam POJK tersebut. "Yang ada dalam pengertian POJK 77 adalah pembiayaan jenis multiguna dan produktif," kata Hendrikus.

Terkait dengan masih banyaknya jenis fintech multiguna, Hendrikus bilang terkait izin, OJK tidak membeda-bedakan jenis fintech. Asal mememenuhi syarat dan terus memperbaiki teknologi sistem yang ada.

Bunga tinggi

Fintech pembiayaan multiguna atau konsumer ini mempunyai karateristik yaitu mempunyai suku bunga cukup tinggi. Hal ini diakui oleh Hendrikus, yaitu mereka mematok bunga 0,8% perhari atau 24% per bulan.

Bunga yang cukup tinggi ini menurut OJK mengacu pada patokan internasional terutama lembaga keuangan fintech pembiayaan jenis ini di Inggris.

Terkait dengan tekfin pembiayaan ini, OJK memberikan tiga rambu. Pertama, adalah regulator mendorong agar perusahaan menjaga uang lender atau pemberi dana.

Kedua, perusahaan tekfin agar menjaga data pribadi agar tidak bocor. Ketiga, pembiayaan yang diberikan jangan disertai syarat dan ketentuan yang memberatkan peminjam.

Selain bunga yang tinggi, tekfin pembiayaan konsumer ini mempunyai beberapa masalah terkait penagihan sampai kasus bunuh diri yang dilakukan peminjamnya.

Rambu ini terkait beberapa kasus di tekfin pembiayaan . Terkait ini asosiasi bilang sedang dilakukan kajian di departemen multiguna.

Adrian Dosiwoda, SVP Corporate Affairs UangTeman mengatakan penyeleksian calon nasabah merupakan bagian upaya mewujudkan layanan pinjaman online yang bertanggung jawab. "Untuk menjaga masyarakat dari potensi ketidakmampuan mengembalikan pinjaman," kata Adrian.

Bagikan

Berita Terbaru

CEO Generali Indonesia Rebecca Tan: Misi Menjadi Teman Bagi Nasabah
| Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:29 WIB

CEO Generali Indonesia Rebecca Tan: Misi Menjadi Teman Bagi Nasabah

Melihat perjalanan karier Rebecca Tan di industri keuangan hingga menjadi Presiden Direktur Generali Indonesia

Terdorong Sentimen Kesepakatan AS-China, IHSG Menguat Dalam Sepekan
| Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:38 WIB

Terdorong Sentimen Kesepakatan AS-China, IHSG Menguat Dalam Sepekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,94% pada Jumat (16/5). Dalam sepekan, IHSG mengakumulasi kenaikan 2,60%.​

Pembukaan Hutan untuk Ketahanan Pangan Bertahap
| Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:28 WIB

Pembukaan Hutan untuk Ketahanan Pangan Bertahap

Kementerian Kehutanan menegaskan rencana pembukaan 20,6 juta hektare (ha) lahan untuk proyek ketahanan pangan tidak akan dilakukan sekaligus

Kartu Prakerja Tunggu Peralihan ke Kemnaker
| Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:23 WIB

Kartu Prakerja Tunggu Peralihan ke Kemnaker

Pemerintah akan mengalihkan Program Kartu Prakerja ke Kementerian Ketenagkerjaan dari sebelumnya di bawah Kemko Perekonomian

Setoran PNBP SDA Juga Masih Rentan
| Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:03 WIB

Setoran PNBP SDA Juga Masih Rentan

PNBP SDA akan dipengaruhi oleh beberapa faktur, termasuk realisasi lifting migas dan pergerakan nilai tukar

Profit 27,7% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambleg (17 Mei 2025)
| Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB

Profit 27,7% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambleg (17 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (17 Mei 2025) 1 gram Rp 1.871.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,7% jika menjual hari ini.

Belum Ada Insentif Baru untuk Dorong Konsumsi
| Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:50 WIB

Belum Ada Insentif Baru untuk Dorong Konsumsi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kondisi perekonomian domestik masih kuat

Bikin Resah, Daya Pungut Pajak Semakin Merosot
| Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:28 WIB

Bikin Resah, Daya Pungut Pajak Semakin Merosot

Angka tax buoyancy Indonesia pada tahun 2024 turun ke bawah 1 dan menjadi negatif pada kuartal I-2025

Mitra Angksa sejahtera (BAUT) Mengencangkan Pendapatan di Tahun Ini
| Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:00 WIB

Mitra Angksa sejahtera (BAUT) Mengencangkan Pendapatan di Tahun Ini

BAUT membidik pendapatan sebesar Rp 160,60 miliar di sepanjang tahun ini. Adapun tahun lalu BAUT membukukan pendapatan sebesar Rp 153,95 miliar.

Imbal Hasil Tinggi, Duit Asing Masuk Pasar Obligasi Indonesia
| Sabtu, 17 Mei 2025 | 06:30 WIB

Imbal Hasil Tinggi, Duit Asing Masuk Pasar Obligasi Indonesia

Sejak awal tahun ini, asing melakukan aksi beli bersih atau net buy di pasar surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 29,1 triliun di pasar SBN.

INDEKS BERITA

Terpopuler