ILUSTRASI. OJK menambah cakupan risiko pasar, risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko kredit dan risiko reputasi dalam aturan baru.
Reporter: Lamgiat Siringoringo, Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan main baru mengenai manajemen risiko bagi lembaga keuangan non bank. Selain prosedur manajemen risiko, aturan juga menetapkan limit risiko wajib disesuaikan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) terhadap risiko lembaga keuangan non-bank.
Aturan baru itu berupa Peraturan OJK nomor 44 /POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Kehadirannya mengantikan aturan lama yakni POJK nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.