Terbit Aturan Baru, OJK Memperketat Manajemen Risiko IKNB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan main baru mengenai manajemen risiko bagi lembaga keuangan non bank. Selain prosedur manajemen risiko, aturan juga menetapkan limit risiko wajib disesuaikan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) terhadap risiko lembaga keuangan non-bank.
Aturan baru itu berupa Peraturan OJK nomor 44 /POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Kehadirannya mengantikan aturan lama yakni POJK nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
