Berita Ekonomi

Terbit Aturan Baru, OJK Memperketat Manajemen Risiko IKNB

Senin, 05 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Terbit Aturan Baru, OJK Memperketat Manajemen Risiko IKNB

ILUSTRASI. OJK menambah cakupan risiko pasar, risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko kredit dan risiko reputasi dalam aturan baru.

Reporter: Lamgiat Siringoringo, Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan main baru mengenai manajemen risiko bagi lembaga keuangan non bank. Selain prosedur manajemen risiko, aturan juga menetapkan limit risiko wajib disesuaikan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) terhadap risiko lembaga keuangan non-bank.

Aturan baru itu berupa Peraturan OJK nomor 44 /POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Kehadirannya mengantikan aturan lama yakni POJK nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru
IHSG
7.059,91
0.29%
-20,84
LQ45
939,71
1.04%
9,67
USD/IDR
15.484
0,65
EMAS
1.115.000
0,45%
Terpopuler