Terus Mencari Mangsa, Fintech Ilegal Gunakan Pesan Singkat ke Ponsel Calon Korban

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Financial technology (fintech) ilegal terus mencari mangsa. Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 ini mengaku telah memblokir 3.193 fintech ilegal yang beredar di masyarakat
Memblokir aplikasi atau website memang mudah. Celakanya, fintech ilegal ini mencari korban dengan menggunakan jalur lain. Seperti pesan singkat melalui WhatsApp atau SMS.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan