Terus Mencari Mangsa, Fintech Ilegal Gunakan Pesan Singkat ke Ponsel Calon Korban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Financial technology (fintech) ilegal terus mencari mangsa. Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 ini mengaku telah memblokir 3.193 fintech ilegal yang beredar di masyarakat
Memblokir aplikasi atau website memang mudah. Celakanya, fintech ilegal ini mencari korban dengan menggunakan jalur lain. Seperti pesan singkat melalui WhatsApp atau SMS.
