Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Jumat, 26 Juli 2019 | 08:16 WIB
Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh penunjukan mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) semakin panas.

Yang terbaru, manajemen Jababeka memutuskan belum melaksanakan keputusan mata acara kelima Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Jababeka yang digelar pada 26 Juni lalu.

Seperti diketahui, dalam mata acara kelima, RUPST Jababeka telah mengangkat Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka.

Keputusan tersebut sesuai persetujuan mayoritas pemegang saham, yakni sebanyak 52,116% dari total suara dalam RUPST.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA) premium

Namun, dalam suratnya kepada Otoritas Jada Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia BEI, manajemen Jababeka mengatakan bahwa keputusan mata acara kelima RUPST belum bisa dilaksanakan.

Itu artinya, manajemen Jababeka tidak melaksanakan perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi Jababeka, termasuk dalam hal ini pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman.

Surat tertanggal 24 Juli 2019 tersebut diteken oleh Budianto Liman dengan jabatan sebagai direktur utama dan Setiawan Mardjuki dengan jabatan sebagai direktur.

Dalam surat tersebut, Budianto Liman menyebutkan beberapa alasan belum bisa dilaksanakannya pengangkatan Sugiharto dan Aries Liman.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Pertama, terdapat keberatan dari sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan dan keberlakuan keputusan mata acara kelima RUPST.

Kedua, terdapat gugatan yang diajukan sejumlah pemegang saham kepada Jababeka terkait mata acara kelima RUPST. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 413/Pdt/G/2019/PN.Jkt.Pst.

Ketiga, keputusan mata acara kelima RUPST tidak dapat didaftarkan dan dilaporkan oleh Notaris Yualita Widyadhari kepada Sistem administrasi badan hukum (SABH) pada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keempat, adanya indikasi potensi yang mewajibkan Jababeka melakukan pembelian kembali atas obligasi senior senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo pada 2023.

Dengan tidak dilaksanakannya keputusan RUPST, anggota direksi dan dewan komisaris yang berlaku kembali ke susunan lama.

Susunan tersebut berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 34 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Yualita Widyadhari.

Susunan tersebut telah didaftarkan dalam SABH AHU Kemenkumham dengan surat bernomor AHU-AH.01.03-0225820 tanggal 25 Juli 2018.

Baca Juga: Duh, Dapen Angkasa Pura I mengeluhkan investasinya di Jababeka (KIJA) tak tumbuh

Berdasarkan surat tersebut, susunan dewan komisaris Jababeka adalah Setyono Djuandi Darmono sebagai komisaris utama, Bacelius Ruru sebagai wakil komisaris utama merangkap komisaris independen, Hadi Rahardja sebagai komisaris, dan Gan Michael sebagai komisaris merangkap komisaris independen.

Sedangkan susunan anggota direksi adalah Tedjo Budianto Liman sebagai direktur utama, Hjanto Wihadhi sebagai direktur, Tjahjadi Rahardja sebagai direktur, Sutedja Sidarta Darmono sebagai direktur, Setiawan Mardjuki sebagai direktur dan Basuri Tjahaja Purnama sebagai direktur.

Budianto mengaskan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris tersebutlah yang berlaku.

Dia menambahkan, tindakan sah direksi Jababeka yang mengatasnamakan perusahaan harus dilakukan oleh dua orang anggota direksi, termasuk direktur utama. Hal itu sesuai dengan pasal 112 ayat 8 Anggaran Dasar Jababeka.

"Untuk selanjutnya kepada semua pihak yang berkepentingan dengan Perseroan agar memperhatikan hal tersebut di atas dengan seksama dalam mendukung good corporate governance Perseroan," ujar Budianto dalam surat tersebut.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi premium

Bagikan

Berita Terbaru

 BPJS Terapkan Rujukan Sistem Kompetensi RS
| Jumat, 21 November 2025 | 07:29 WIB

BPJS Terapkan Rujukan Sistem Kompetensi RS

Sistem kompetensi rumah sakit untuk memangkas birokrasi layanan rujukan yang berjenjang sehingga penanganan lebih cepat

Freeport Suplai Lagi 30% Produksi ke PT Smelting
| Jumat, 21 November 2025 | 07:25 WIB

Freeport Suplai Lagi 30% Produksi ke PT Smelting

Freeport Indonesia juga berkomitmen akan kembali memenuhi kebutuhan emas Antam, yang didapat dari produk sampingan pemurnian tembaga.

Kilang Minyak Balikpapan Diresmikan 17 Desember
| Jumat, 21 November 2025 | 07:21 WIB

Kilang Minyak Balikpapan Diresmikan 17 Desember

RDMP Balikpapan yang menyerap investasi US$ 7,4 miliar atau sekitar Rp 126 triliun kini berada pada fase penyelesaian akhir

Golden Eagle Energy (SMMT) Siapkan Strategi Bisnis Tahun 2026
| Jumat, 21 November 2025 | 07:20 WIB

Golden Eagle Energy (SMMT) Siapkan Strategi Bisnis Tahun 2026

Selain itu, SMMT akan melakukan penambangan yang efisien dan terstruktur untuk menjaga kondisi keuangan.

Pertamina Masih Menunggu Pembelian BBM dari Pengelola SPBU Swasta
| Jumat, 21 November 2025 | 07:17 WIB

Pertamina Masih Menunggu Pembelian BBM dari Pengelola SPBU Swasta

Pemerintah masih akan mempertahankan tambahan porsi impor bagi SPBU swasta guna menjaga stabilitas pasokan nasional.

 Proyek WtE Tahap Satu  Fokus di Empat Kota
| Jumat, 21 November 2025 | 07:14 WIB

Proyek WtE Tahap Satu Fokus di Empat Kota

Awalnya, Danantara menyiapkan tujuh kota untuk proses lelang proyek PLTSa, setelah disurvei hanya empat yang siap

Kejagung Menyigi  Dugaan Korupsi Pajak
| Jumat, 21 November 2025 | 07:06 WIB

Kejagung Menyigi Dugaan Korupsi Pajak

Kejagung mencegah ke luar negeri lima nama, termasuk petinggi Grup Djarum yang terlibat kasus pengurangan pajak

Mengincar Dana Hingga Rp 2,2 Triliun, TBIG Merilis Obligasi dan Sukuk
| Jumat, 21 November 2025 | 07:04 WIB

Mengincar Dana Hingga Rp 2,2 Triliun, TBIG Merilis Obligasi dan Sukuk

Penggunaan dana Rp 1,24 triliun atau 78,1% dari nilai emisi obligasi untuk melunasi pokok obligasi berkelanjutan VI tahap IV Seri A.

Triputra Agro (TAPG) Terima Dividen Anak Usaha Sebesar Rp 628,11 Miliar
| Jumat, 21 November 2025 | 06:58 WIB

Triputra Agro (TAPG) Terima Dividen Anak Usaha Sebesar Rp 628,11 Miliar

Ada sepuluh anak usaha perseroan yang telah menyalurkan dividen interim kepada TAPG sekitar Rp 628,11 miliar.

Prospek Cerah Lahan Industri dan Perkantoran
| Jumat, 21 November 2025 | 06:55 WIB

Prospek Cerah Lahan Industri dan Perkantoran

Sektor lahan industri dan sewa perkantoran berpotensi menopang pasar properti di sepanjang tahun 2026

INDEKS BERITA

Terpopuler