Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Jumat, 26 Juli 2019 | 08:16 WIB
Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh penunjukan mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) semakin panas.

Yang terbaru, manajemen Jababeka memutuskan belum melaksanakan keputusan mata acara kelima Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Jababeka yang digelar pada 26 Juni lalu.

Seperti diketahui, dalam mata acara kelima, RUPST Jababeka telah mengangkat Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka.

Keputusan tersebut sesuai persetujuan mayoritas pemegang saham, yakni sebanyak 52,116% dari total suara dalam RUPST.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA) premium

Namun, dalam suratnya kepada Otoritas Jada Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia BEI, manajemen Jababeka mengatakan bahwa keputusan mata acara kelima RUPST belum bisa dilaksanakan.

Itu artinya, manajemen Jababeka tidak melaksanakan perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi Jababeka, termasuk dalam hal ini pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman.

Surat tertanggal 24 Juli 2019 tersebut diteken oleh Budianto Liman dengan jabatan sebagai direktur utama dan Setiawan Mardjuki dengan jabatan sebagai direktur.

Dalam surat tersebut, Budianto Liman menyebutkan beberapa alasan belum bisa dilaksanakannya pengangkatan Sugiharto dan Aries Liman.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Pertama, terdapat keberatan dari sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan dan keberlakuan keputusan mata acara kelima RUPST.

Kedua, terdapat gugatan yang diajukan sejumlah pemegang saham kepada Jababeka terkait mata acara kelima RUPST. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 413/Pdt/G/2019/PN.Jkt.Pst.

Ketiga, keputusan mata acara kelima RUPST tidak dapat didaftarkan dan dilaporkan oleh Notaris Yualita Widyadhari kepada Sistem administrasi badan hukum (SABH) pada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keempat, adanya indikasi potensi yang mewajibkan Jababeka melakukan pembelian kembali atas obligasi senior senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo pada 2023.

Dengan tidak dilaksanakannya keputusan RUPST, anggota direksi dan dewan komisaris yang berlaku kembali ke susunan lama.

Susunan tersebut berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 34 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Yualita Widyadhari.

Susunan tersebut telah didaftarkan dalam SABH AHU Kemenkumham dengan surat bernomor AHU-AH.01.03-0225820 tanggal 25 Juli 2018.

Baca Juga: Duh, Dapen Angkasa Pura I mengeluhkan investasinya di Jababeka (KIJA) tak tumbuh

Berdasarkan surat tersebut, susunan dewan komisaris Jababeka adalah Setyono Djuandi Darmono sebagai komisaris utama, Bacelius Ruru sebagai wakil komisaris utama merangkap komisaris independen, Hadi Rahardja sebagai komisaris, dan Gan Michael sebagai komisaris merangkap komisaris independen.

Sedangkan susunan anggota direksi adalah Tedjo Budianto Liman sebagai direktur utama, Hjanto Wihadhi sebagai direktur, Tjahjadi Rahardja sebagai direktur, Sutedja Sidarta Darmono sebagai direktur, Setiawan Mardjuki sebagai direktur dan Basuri Tjahaja Purnama sebagai direktur.

Budianto mengaskan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris tersebutlah yang berlaku.

Dia menambahkan, tindakan sah direksi Jababeka yang mengatasnamakan perusahaan harus dilakukan oleh dua orang anggota direksi, termasuk direktur utama. Hal itu sesuai dengan pasal 112 ayat 8 Anggaran Dasar Jababeka.

"Untuk selanjutnya kepada semua pihak yang berkepentingan dengan Perseroan agar memperhatikan hal tersebut di atas dengan seksama dalam mendukung good corporate governance Perseroan," ujar Budianto dalam surat tersebut.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi premium

Bagikan

Berita Terbaru

Kredibilitas Fiskal Pemerintah Jadi Kunci Stabilitas Kurs Rupiah
| Kamis, 23 April 2026 | 06:15 WIB

Kredibilitas Fiskal Pemerintah Jadi Kunci Stabilitas Kurs Rupiah

Rupiah di kisaran Rp 17.000 per dolar AS, sebuah zona kritis. Analis sebut intervensi BI takkan cukup tanpa dukungan kebijakan fiskal kuat.

Menambal Masalah
| Kamis, 23 April 2026 | 06:10 WIB

Menambal Masalah

Hal yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar reshuffle birokrasi, melainkan keberanian untuk mengevaluasi arah kebijakan secara menyeluruh.

BI Jaga Rupiah, Namun Tekanan Tetap Ada
| Kamis, 23 April 2026 | 06:10 WIB

BI Jaga Rupiah, Namun Tekanan Tetap Ada

Bank Indonesia memutuskan menahan kembali BI rate di level 4,75% pada bulan April                   

Tekanan Harga dan Daya Beli Pengaruhi Kinerja Indofood (INDF) di 2026
| Kamis, 23 April 2026 | 06:00 WIB

Tekanan Harga dan Daya Beli Pengaruhi Kinerja Indofood (INDF) di 2026

Kinerja positif INDF 2025 memicu optimisme analis. Target harga saham bisa sentuh Rp 9.400 per saham. Temukan detail pendorongnya

Kurs Rupiah Anjlok: Kejutan Keputusan BI & Konflik Timur Tengah
| Kamis, 23 April 2026 | 06:00 WIB

Kurs Rupiah Anjlok: Kejutan Keputusan BI & Konflik Timur Tengah

Keputusan BI menahan suku bunga picu pelemahan rupiah ke Rp 17.179. Konflik Timur Tengah memperburuk. Cek proyeksi selengkapnya

Chitose Incar Pendapatan Tumbuh 8%
| Kamis, 23 April 2026 | 05:35 WIB

Chitose Incar Pendapatan Tumbuh 8%

Chitose Internasional akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 13,77 miliar yang setara 45% dari total laba tahun lalu.

Aturan Turunan UU PPRT Harus Jelas dan Sederhana
| Kamis, 23 April 2026 | 05:35 WIB

Aturan Turunan UU PPRT Harus Jelas dan Sederhana

Pemerintah perlu menyusun aturan PPRT yang sederhana dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.​

Penantian Lebih dari Satu Dekade
| Kamis, 23 April 2026 | 05:30 WIB

Penantian Lebih dari Satu Dekade

Kelompok terbang alias kloter pertama jemaah haji asal Indonesia telah tiba di Madina yang berasal dari Yogyakarta dan Jakarta.

BPK Menemukan Data Lahan Pertanian Tidak Akurat
| Kamis, 23 April 2026 | 05:15 WIB

BPK Menemukan Data Lahan Pertanian Tidak Akurat

Ketidakakuratan alokasi lahan dipicu sistem informasi yang belum terintegrasi serta koordinasi antar kementerian dan lembaga belum menyatu. 

DKFT Memacu Produksi Bijih Nikel
| Kamis, 23 April 2026 | 05:15 WIB

DKFT Memacu Produksi Bijih Nikel

PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) memproyeksikan pendapatan Rp 1,6 triliun dan laba bersih Rp 629 miliar pada tahun ini.

INDEKS BERITA