Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Jumat, 26 Juli 2019 | 08:16 WIB
Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh penunjukan mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) semakin panas.

Yang terbaru, manajemen Jababeka memutuskan belum melaksanakan keputusan mata acara kelima Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Jababeka yang digelar pada 26 Juni lalu.

Seperti diketahui, dalam mata acara kelima, RUPST Jababeka telah mengangkat Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka.

Keputusan tersebut sesuai persetujuan mayoritas pemegang saham, yakni sebanyak 52,116% dari total suara dalam RUPST.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA) premium

Namun, dalam suratnya kepada Otoritas Jada Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia BEI, manajemen Jababeka mengatakan bahwa keputusan mata acara kelima RUPST belum bisa dilaksanakan.

Itu artinya, manajemen Jababeka tidak melaksanakan perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi Jababeka, termasuk dalam hal ini pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman.

Surat tertanggal 24 Juli 2019 tersebut diteken oleh Budianto Liman dengan jabatan sebagai direktur utama dan Setiawan Mardjuki dengan jabatan sebagai direktur.

Dalam surat tersebut, Budianto Liman menyebutkan beberapa alasan belum bisa dilaksanakannya pengangkatan Sugiharto dan Aries Liman.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Pertama, terdapat keberatan dari sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan dan keberlakuan keputusan mata acara kelima RUPST.

Kedua, terdapat gugatan yang diajukan sejumlah pemegang saham kepada Jababeka terkait mata acara kelima RUPST. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 413/Pdt/G/2019/PN.Jkt.Pst.

Ketiga, keputusan mata acara kelima RUPST tidak dapat didaftarkan dan dilaporkan oleh Notaris Yualita Widyadhari kepada Sistem administrasi badan hukum (SABH) pada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keempat, adanya indikasi potensi yang mewajibkan Jababeka melakukan pembelian kembali atas obligasi senior senilai US$ 300 juta yang jatuh tempo pada 2023.

Dengan tidak dilaksanakannya keputusan RUPST, anggota direksi dan dewan komisaris yang berlaku kembali ke susunan lama.

Susunan tersebut berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 34 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Yualita Widyadhari.

Susunan tersebut telah didaftarkan dalam SABH AHU Kemenkumham dengan surat bernomor AHU-AH.01.03-0225820 tanggal 25 Juli 2018.

Baca Juga: Duh, Dapen Angkasa Pura I mengeluhkan investasinya di Jababeka (KIJA) tak tumbuh

Berdasarkan surat tersebut, susunan dewan komisaris Jababeka adalah Setyono Djuandi Darmono sebagai komisaris utama, Bacelius Ruru sebagai wakil komisaris utama merangkap komisaris independen, Hadi Rahardja sebagai komisaris, dan Gan Michael sebagai komisaris merangkap komisaris independen.

Sedangkan susunan anggota direksi adalah Tedjo Budianto Liman sebagai direktur utama, Hjanto Wihadhi sebagai direktur, Tjahjadi Rahardja sebagai direktur, Sutedja Sidarta Darmono sebagai direktur, Setiawan Mardjuki sebagai direktur dan Basuri Tjahaja Purnama sebagai direktur.

Budianto mengaskan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris tersebutlah yang berlaku.

Dia menambahkan, tindakan sah direksi Jababeka yang mengatasnamakan perusahaan harus dilakukan oleh dua orang anggota direksi, termasuk direktur utama. Hal itu sesuai dengan pasal 112 ayat 8 Anggaran Dasar Jababeka.

"Untuk selanjutnya kepada semua pihak yang berkepentingan dengan Perseroan agar memperhatikan hal tersebut di atas dengan seksama dalam mendukung good corporate governance Perseroan," ujar Budianto dalam surat tersebut.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi premium

Bagikan

Berita Terbaru

Terbang 34 Persen di Awal Tahun 2026, Kemana Arah Saham MINA Selanjutnya?
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:48 WIB

Terbang 34 Persen di Awal Tahun 2026, Kemana Arah Saham MINA Selanjutnya?

Secara teknikal saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) masih berpeluang melanjutkan penguatan dalam jangka pendek.​

Dikabarkan Bakal Dicaplok Emiten BEI Senilai Rp 2 Triliun, Ini Konfirmasi Dirut NELY
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:28 WIB

Dikabarkan Bakal Dicaplok Emiten BEI Senilai Rp 2 Triliun, Ini Konfirmasi Dirut NELY

Rumor soal akuisisi PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (NELY) bikin harga saham perusahaan jasa angkutan laut ini melejit. 

Operator Jalan Tol Mengalap Berkah Nataru
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:25 WIB

Operator Jalan Tol Mengalap Berkah Nataru

Banyak masyarakat memakai kendaraan pribadi maupun angkutan umum menggunakan layanan jalan bebas hambatan ini.​

TPIA Menjual Peralatan ke Anak Usaha Rp 84 Miliar
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:15 WIB

TPIA Menjual Peralatan ke Anak Usaha Rp 84 Miliar

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) menjual sejumlah peralatan berupa tangki dan kapal, mesin, SKIDS, dan peralatan lainnya ke entitas anak usaha.

Hari Perdana Tahun 2026, Transaksi di ICDX Rp 130 Triliun
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:12 WIB

Hari Perdana Tahun 2026, Transaksi di ICDX Rp 130 Triliun

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mencatat, pada transaksi perdana di 2 Januari 2026, total volume mencapai 28.621 lot. 

Dapat Pinjaman Jumbo, Kimia Farma (KAEF) Berharap Kinerja Tak Lagi Loyo
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:06 WIB

Dapat Pinjaman Jumbo, Kimia Farma (KAEF) Berharap Kinerja Tak Lagi Loyo

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) siap memperbaiki kinerjanya di tahun 2026. Ini setelah KAEF mendapatkan dana pinjaman Rp 846 miliar dari Bio Farma.​

Ganti Pengendali, Austindo Nusantara (ANJT) Kejar Efisiensi Lewat Aksi Korporasi
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:01 WIB

Ganti Pengendali, Austindo Nusantara (ANJT) Kejar Efisiensi Lewat Aksi Korporasi

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) melakukan sejumlah aksi korporasi usai ganti pengendali saham. Apa saja?

Poles-poles Produksi Keramik Nasional
| Rabu, 07 Januari 2026 | 07:00 WIB

Poles-poles Produksi Keramik Nasional

Rata-rata utilisasi meningkat dari 66% pada 2024 menjadi 73% di tahun 2025. Peningkatan utilisasi ini mendongkrak produksi sekitar 62 juta m²

Menakar Potensi Rotasi Sektor Saham di Tahun 2026
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:53 WIB

Menakar Potensi Rotasi Sektor Saham di Tahun 2026

Sejumlah analis menilai, rotasi pemuncak indeks sektor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terbuka pada tahun 2026​.

DPK Valas Tumbuh Tipis, Tekanan Likuiditas Perbankan Kian Terasa
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:49 WIB

DPK Valas Tumbuh Tipis, Tekanan Likuiditas Perbankan Kian Terasa

Bank Indonesia (BI) mencatat, dana pihak ketiga (DPK) valas per November 2025 mencapai Rp 1.357 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler