KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan ada 12 penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) melakukan pelanggaran aturan dalam penyaluran KUR. Di antaranya ada delapan bank yang terkait dengan pemerintah. Tiga di antaranya merupakan bank badan usaha milik negara (BUMN) dan lima lagi bank pembangunan daerah (BPD).
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius merinci, dari 12 penyalur, sembilan di antaranya melanggar karena meminta agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp 100 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.