Tiga Bank BUMN dan Lima BPD Tabrak Aturan KUR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan ada 12 penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) melakukan pelanggaran aturan dalam penyaluran KUR. Di antaranya ada delapan bank yang terkait dengan pemerintah. Tiga di antaranya merupakan bank badan usaha milik negara (BUMN) dan lima lagi bank pembangunan daerah (BPD).
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius merinci, dari 12 penyalur, sembilan di antaranya melanggar karena meminta agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp 100 juta.
