Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pemenuhan aturan modal inti minimum perbankan sebesar Rp 3 triliun tinggal tujuh bulan lagi. Sejumlah bank kecil tengah berlomba memenuhi aturan tersebut dengan mendatangkan investor baru dan menyiapkan rights issue untuk mencari dana.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal I-2022, terdapat 30 bank selain bank pembangunan daerah (BPD) yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun. Namun, empat bank di antaranya tidak ada kewajiban tambah modal sampai Rp 3 triliun, karena merupakan bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB). Mereka adalah BCA Syariah, BJB Syariah, Bank Mayora dan Bank Panin Syariah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.