KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pemenuhan aturan modal inti minimum perbankan sebesar Rp 3 triliun tinggal tujuh bulan lagi. Sejumlah bank kecil tengah berlomba memenuhi aturan tersebut dengan mendatangkan investor baru dan menyiapkan rights issue untuk mencari dana.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal I-2022, terdapat 30 bank selain bank pembangunan daerah (BPD) yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun. Namun, empat bank di antaranya tidak ada kewajiban tambah modal sampai Rp 3 triliun, karena merupakan bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB). Mereka adalah BCA Syariah, BJB Syariah, Bank Mayora dan Bank Panin Syariah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.