KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng.
Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengungkapkan, dalam proses penyelidikan 6 April -8 April 2022, KPPU sudah memanggil 9 perusahaan yang di duga terlibat dalam kasus tersebut, baik itu sebagai produsen minyak goreng atau distributor. Pemanggilan tersebut masih sebagai saksi.
