ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diJakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.
Salah satunya yang sedang intensif dibahas adalah RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Meski belum tuntas pembahasannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan sudah ada beberapa hal yang sudah disepakati. Salah satunya mengenai besaran manfaat yang akan diterima program ini.