Uang Pesangon Pekerja dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Sekitar 45%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.
Salah satunya yang sedang intensif dibahas adalah RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Meski belum tuntas pembahasannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan sudah ada beberapa hal yang sudah disepakati. Salah satunya mengenai besaran manfaat yang akan diterima program ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.