Berita Regulasi

Uang Pesangon Pekerja dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Sekitar 45%

Kamis, 14 Januari 2021 | 04:38 WIB
Uang Pesangon Pekerja dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Sekitar 45%

ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diJakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.

Salah satunya yang sedang intensif dibahas adalah RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Meski belum tuntas pembahasannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan sudah ada beberapa hal yang sudah disepakati. Salah satunya mengenai besaran manfaat yang akan diterima program ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru