Uang Pesangon Pekerja dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Sekitar 45%
Kamis, 14 Januari 2021 | 04:38 WIB
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diJakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.
Salah satunya yang sedang intensif dibahas adalah RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Meski belum tuntas pembahasannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan sudah ada beberapa hal yang sudah disepakati. Salah satunya mengenai besaran manfaat yang akan diterima program ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.