KONTAN.CO.ID - JAKARTa. Akhirnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna Kamis (15/12). Harapannya, beleid ini bisa memperkuat sektor keuangan di tanah air, meningkatkan daya saing, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk keuangan.
UU P2SK yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal menjadi omnibus law untuk sektor keuangan. Ada dua bagian besar dalam undang-undang ini.
Pertama, tata kelola kelembagaan dan koordinasi sektor keuangan. Ambil contoh, penguatan kelembagaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.