KONTAN.CO.ID - JAKARTa. Akhirnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna Kamis (15/12). Harapannya, beleid ini bisa memperkuat sektor keuangan di tanah air, meningkatkan daya saing, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk keuangan.
UU P2SK yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal menjadi omnibus law untuk sektor keuangan. Ada dua bagian besar dalam undang-undang ini.
Pertama, tata kelola kelembagaan dan koordinasi sektor keuangan. Ambil contoh, penguatan kelembagaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
