UU PPSK Jadi Benteng Baru Perlindungan Nasabah

Rabu, 21 Desember 2022 | 05:30 WIB
UU PPSK Jadi Benteng Baru Perlindungan Nasabah
[]
Reporter: Adrianus Octaviano, Andy Dwijayanto, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTa. Akhirnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK)  menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna Kamis (15/12). Harapannya, beleid ini bisa memperkuat sektor keuangan di tanah air, meningkatkan daya saing, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk keuangan.

UU P2SK yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal  menjadi omnibus law untuk sektor keuangan. Ada dua bagian besar dalam undang-undang ini.
 Pertama, tata kelola kelembagaan dan koordinasi sektor keuangan. Ambil contoh, penguatan kelembagaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

 Bijak Sikapi Kasus Royalti  Mie Gacoan
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:55 WIB

Bijak Sikapi Kasus Royalti Mie Gacoan

Jalur dialog lebih baik ketimbang masuk ranah hukum untuk menyelesaikan masalah royalti musik di Mie Gacoan

Damri Menargetkan  200 Bus Listrik Beroperasi
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:51 WIB

Damri Menargetkan 200 Bus Listrik Beroperasi

Sebagai mitra Transjakarta, Damri juga turut serta membangun ekosistem pendukung seperti penyediaan charging station.

BBM di Jember Langka, Distribusi Dialihkan
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:48 WIB

BBM di Jember Langka, Distribusi Dialihkan

Hingga kini, 79 mobil tangki bantuan telah dikerahkan, berasal dari terminal Banyuwangi, Malang dan Surabaya,

Cadangan Batubara Indonesia Mencapai 31,96 Miliar Ton
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:45 WIB

Cadangan Batubara Indonesia Mencapai 31,96 Miliar Ton

Permintaan batubara di pasar global diperkirakan stagnan dalam dua tahun ke depan setelah mencatatkan rekor tertinggi pada 2024

 Pasokan Gas Untuk Pembangkit Listrik Seret
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:42 WIB

Pasokan Gas Untuk Pembangkit Listrik Seret

Kebutuhan gas untuk pembangkit dan PGN hanya aman sampai bulan September 2025 dan kebutuhan untuk tahun depan lebih besar

OJK Tetap Pertahankan Target Kredit Tumbuh 9%-11%
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:30 WIB

OJK Tetap Pertahankan Target Kredit Tumbuh 9%-11%

Per Juni 2025, kredit perbankan tumbuh 7,77% secara tahunan (year-on- year/YoY), melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 8,43% YoY.​

Luhut Ingin Family Office, Tunggu Keputusan Presiden
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:23 WIB

Luhut Ingin Family Office, Tunggu Keputusan Presiden

Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan family office di Indonesia dan menunggu keputusan Presiden

Tak Ada Lagi Diskon Tarif Listrik di Semester Kedua
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:18 WIB

Tak Ada Lagi Diskon Tarif Listrik di Semester Kedua

Pemerintah tengah menyiapkan dan akan mengucurkan lagi paket stimulus ekonomi di semester kedua tahun ini

Tensi Dagang Mereda, Aset Safe Haven Masih Punya Pesona
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:15 WIB

Tensi Dagang Mereda, Aset Safe Haven Masih Punya Pesona

Permintaan atas aset safe haven meredup seiring tensi perang dagang yang mereda. Apalagi rilis data ekonomi AS cenderung membaik.

Gunakan SAL untuk Suntik Empat Bank
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:11 WIB

Gunakan SAL untuk Suntik Empat Bank

Pemerintah akan menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) untuk mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih melalui empat bank nasional

INDEKS BERITA

Terpopuler