Wajib Pajak Diingatkan untuk Melaporkan SPT 2018 Sebelum 16 Maret
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktoran Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan pendekatan langsung ke wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2018. Melalui surat maupun e-mail, Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online sesegera mungkin.
Melalui surat maupun e-mail, Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online sebelum 16 Maret 2019. "Janjinya akan dimudahkan prosesnya kalau melaporkan sebelum tanggal 16 Maret," kata Anugrah, seorang penerima email dari Ditjen Pajak, kemarin (4/3).
Pengiriman surat ke para wajib pajak itu termasuk bagian dari strategi Ditjen Pajak memacu kepatuhan wajib pajak. Maklum, hingga Senin (4/3) pagi, Ditjen Pajak mencatat baru 3,3 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT 2018. Dari jumlah tersebut, sebanyak 138.000 SPT berasal dari wajib pajak badan.
Angka pelaporan SPT 2018 ini masih jauh di bawah jumlah wajib pajak yang harus melapor SPT. Tahun lalu, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT mencapai 12,5 juta atau sekitar 71% dari total wajib pajak tercatat.
Saat ini, jumlah wajib pajak yang tercatat sekitar 17,6 juta. Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memasang target 85% dari populasi wajib pajak akan melaporkan SPT 2018.
Laporan SPT ini penting agar kantor pajak bisa menelusuri secara pasti berapa sebenarnya penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi. Data itu yang akan dicocokkan dengan pemotong pajak penghasilan sehingga tergambar tingkat kepatuhan para wajib pajak tersebut.
Maklum target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.578 triliun. Target rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 11,9%.
Selain mengirim email, Ditjen Pajak menggelar acara Spectaxcular 2019 di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan sejumlah kota lain. Spectaxcular merupakan kampanye mengajak masyarakat melaporkan SPT melalui e-filing. Di Jakarta, kegiatan ini berlangsung di tengah car free day (CFD).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, email pengingat laporan SPT bertujuan agar setoran SPT tak menumpuk di batas akhir. "Jadi kami tulis sebelum 16 Maret itu hanya imbauan dan demi kenyamanan juga," ujar Hestu.
Pengamat Pajak dari DDTC, Darussalam, menilai strategi Ditjen Pajak mendorong kepatuhan wajib pajak sudah tepat. Peningkatan layanan e-filing serta imbauan melalui email pun wajar. "Modal ini akan mendorong kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT," ujar Darussalam.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo berharap, Ditjen Pajak harus menambah cara lagi jika ingin mengejar target laporan SPT 85%. "Wajib pajak harus diingatkan tentang kepatuhan pajaknya, bila high risk bisa diperiksa. Cara komunikasi seperti ini harus dikembangkan," ujar Yustinus.