ILUSTRASI. ferrika.sari-fintech ilegal-sejak tahun 2018 hingga September 2020, Satgas Waspada Investasi telah menutup total 2.840 entitas fintech ilegal.
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah fintech lending ilegal ternyata merajalela di tengah pandemi Virus Corona. Hingga September 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan ada 126 fintech peer to peer lending ilegal dan sudah melaporkannya kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.
Asal tahu sejak tahun 2018 hingga September 2020, Satgas Waspada Investasi telah menutup total 2.840 entitas fintech ilegal. Selain jumlahnya yang masih banyak, modus fintech ilegal kian beragam. Setelah banyak terhadang di aplikasi seperti Google Play, fintech ilegal menyebarkan link pinjaman melalui layanan pesan singkat.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG