Waspada ya, Ada 126 Fintech Ilegal Lagi yang Dilaporkan ke Bareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah fintech lending ilegal ternyata merajalela di tengah pandemi Virus Corona. Hingga September 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan ada 126 fintech peer to peer lending ilegal dan sudah melaporkannya kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.
Asal tahu sejak tahun 2018 hingga September 2020, Satgas Waspada Investasi telah menutup total 2.840 entitas fintech ilegal. Selain jumlahnya yang masih banyak, modus fintech ilegal kian beragam. Setelah banyak terhadang di aplikasi seperti Google Play, fintech ilegal menyebarkan link pinjaman melalui layanan pesan singkat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.