Agar Transparan, OJK Tetapkan Standar Pasar Gadai Saham

Rabu, 22 Mei 2019 | 08:03 WIB
Agar Transparan, OJK Tetapkan Standar Pasar Gadai Saham
[]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan market standard untuk transaksi repurchase agreement (repo) berbasis saham atau ekuitas. Banyaknya transaksi ilegal atau penipuan repo menjadi dasar ditambahnya unsur ini dalam aturan perjanjian transaksi repo.

Repo merupakan kontrak jual atau beli suatu efek dengan janji jual kembali. Waktu dan harganya ditetapkan. Transaksi repo diatur dalam pedoman Peraturan OJK No 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement, serta standar perjanjian transaksi yang diterbitkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA).

"Namun, pasar masih membutuhkan standardisasi terhadap transaksi ini guna mendorong pendalaman pasar repo di Indonesia. Sehingga, diperlukan market standard sebagai pelengkap dari GMRA Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Selasa (21/5).

Nantinya, market standard ini mengacu kepada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional, serta diselaraskan dengan pasar repo Indonesia. Sesuai dengan market standard semisal, pelaporan transaksi ke bursa akan diperketat. Dengan lebih transparan, diharapkan hal ini bisa meminimalisasi perselisihan saat transaksi repo.

Dengan begitu, pelaku pasar dapat memahami mekanisme transaksi repo, meningkatkan volume dan jumlah transaksi, dan menerapkan profesionalisme tinggi. Pada akhirnya, memperdalam pasar keuangan Tanah Air.

Hoesen mengakui, saat ini OJK meneliti banyak kasus penipuan atau transaksi ilegal yang mengatasnamakan repo sebagai gimik. "Persoalan dalam transaksi repo ini mendorong dibuat standardisasi market karena selama ini banyak transaksi repo tetapi transaksinya tidak true sale," jelasnya. Padahal, berdasarkan GMRA, setiap transaksi repo selalu bersifat true sale atau bersifat penjualan putus.

Salah satu sengketa repo adalah kasus saham PT Hanson Internasional Tbk yang dimenangkan oleh Benny Tjokro ketika menghadapi Goldman Sachs. Hoesen berharap, ke depan, market standard ini bisa jadi acuan hukum.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Siapkan Aturan Soal Nasib Proyek Whoosh
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Siapkan Aturan Soal Nasib Proyek Whoosh

Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, BP BUMN dan BPI Danantara sedang menyiapkan rancangan Perpres yang mengatur keberlanjutan Whoosh

2027, Siap Pungut Cukai Minuman Berpemanis
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:47 WIB

2027, Siap Pungut Cukai Minuman Berpemanis

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis berlaku semester II-2026

Menyoal Risiko Penyaluran Kredit dan Transparansi Bank Mandiri
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:23 WIB

Menyoal Risiko Penyaluran Kredit dan Transparansi Bank Mandiri

Kredit jumbo Bank Mandiri ke Jhonlin Group milik Haji Isam dengan jaminan saham menjadi sorotan karena nilai pinjaman dan risikonya belum jelas.

Pemerintah Percepat Restitusi Pajak
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Pemerintah Percepat Restitusi Pajak

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan Ditjen Pajak untuk mempercepat restitusi pajak, khususnya untuk industri padat karya dan UMKM

Suntik Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Suntik Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan

Suntikan dana tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026. Pencairan dana tersebut dilakukan bertahap.​

Upaya Mengejar Setoran Pajak hingga Akhir Tahun
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:53 WIB

Upaya Mengejar Setoran Pajak hingga Akhir Tahun

Pemerintah masih harus mengumpulkan penerimaan sekitar Rp 750 triliun dalam tiga bulan              

Dibayangi Sentimen AS, IHSG Sepekan Naik 0,94%
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Dibayangi Sentimen AS, IHSG Sepekan Naik 0,94%

Jumat (9/10), IHSG naik 1,04% atau 62,48 poin ke level 6.093,76. Dalam sepekan terakhir, IHSG tercatat menguat 0,94%.

Ecocare Indo Pasifik (HYGN) Siapkan Ekspansi Demi Kejar Target Kinerja
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Ecocare Indo Pasifik (HYGN) Siapkan Ekspansi Demi Kejar Target Kinerja

PT Ecocare Indo Pasifik Tbk (HYGN) memperluas sumber pendapatan baru di bisnis layanan higienitas terintegrasi

Tertekan Aksi Jual Paksa, Bitcoin dan Ethereum Kompak Turun
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Tertekan Aksi Jual Paksa, Bitcoin dan Ethereum Kompak Turun

Pergerakan aset kripto masih berada dalam tekanan, akibat gelombang aksi jual paksa yang melanda berbagai platform aset digital

Review Sepekan: Otot Rupiah Masih Rapuh
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Review Sepekan: Otot Rupiah Masih Rapuh

Sempat melemah ke Rp 17.917 per dolar Amerika Serikat (AS) di awal pekan, rupiah menguat tipis di akhir perdagangan pekan ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler