Berita Market

Agar Transparan, OJK Tetapkan Standar Pasar Gadai Saham

Rabu, 22 Mei 2019 | 08:03 WIB
Agar Transparan, OJK Tetapkan Standar Pasar Gadai Saham

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan market standard untuk transaksi repurchase agreement (repo) berbasis saham atau ekuitas. Banyaknya transaksi ilegal atau penipuan repo menjadi dasar ditambahnya unsur ini dalam aturan perjanjian transaksi repo.

Repo merupakan kontrak jual atau beli suatu efek dengan janji jual kembali. Waktu dan harganya ditetapkan. Transaksi repo diatur dalam pedoman Peraturan OJK No 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement, serta standar perjanjian transaksi yang diterbitkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA).

"Namun, pasar masih membutuhkan standardisasi terhadap transaksi ini guna mendorong pendalaman pasar repo di Indonesia. Sehingga, diperlukan market standard sebagai pelengkap dari GMRA Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Selasa (21/5).

Nantinya, market standard ini mengacu kepada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional, serta diselaraskan dengan pasar repo Indonesia. Sesuai dengan market standard semisal, pelaporan transaksi ke bursa akan diperketat. Dengan lebih transparan, diharapkan hal ini bisa meminimalisasi perselisihan saat transaksi repo.

Dengan begitu, pelaku pasar dapat memahami mekanisme transaksi repo, meningkatkan volume dan jumlah transaksi, dan menerapkan profesionalisme tinggi. Pada akhirnya, memperdalam pasar keuangan Tanah Air.

Hoesen mengakui, saat ini OJK meneliti banyak kasus penipuan atau transaksi ilegal yang mengatasnamakan repo sebagai gimik. "Persoalan dalam transaksi repo ini mendorong dibuat standardisasi market karena selama ini banyak transaksi repo tetapi transaksinya tidak true sale," jelasnya. Padahal, berdasarkan GMRA, setiap transaksi repo selalu bersifat true sale atau bersifat penjualan putus.

Salah satu sengketa repo adalah kasus saham PT Hanson Internasional Tbk yang dimenangkan oleh Benny Tjokro ketika menghadapi Goldman Sachs. Hoesen berharap, ke depan, market standard ini bisa jadi acuan hukum.

Terbaru