Agar Transparan, OJK Tetapkan Standar Pasar Gadai Saham

Rabu, 22 Mei 2019 | 08:03 WIB
Agar Transparan, OJK Tetapkan Standar Pasar Gadai Saham
[]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan market standard untuk transaksi repurchase agreement (repo) berbasis saham atau ekuitas. Banyaknya transaksi ilegal atau penipuan repo menjadi dasar ditambahnya unsur ini dalam aturan perjanjian transaksi repo.

Repo merupakan kontrak jual atau beli suatu efek dengan janji jual kembali. Waktu dan harganya ditetapkan. Transaksi repo diatur dalam pedoman Peraturan OJK No 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement, serta standar perjanjian transaksi yang diterbitkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA).

"Namun, pasar masih membutuhkan standardisasi terhadap transaksi ini guna mendorong pendalaman pasar repo di Indonesia. Sehingga, diperlukan market standard sebagai pelengkap dari GMRA Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Selasa (21/5).

Nantinya, market standard ini mengacu kepada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional, serta diselaraskan dengan pasar repo Indonesia. Sesuai dengan market standard semisal, pelaporan transaksi ke bursa akan diperketat. Dengan lebih transparan, diharapkan hal ini bisa meminimalisasi perselisihan saat transaksi repo.

Dengan begitu, pelaku pasar dapat memahami mekanisme transaksi repo, meningkatkan volume dan jumlah transaksi, dan menerapkan profesionalisme tinggi. Pada akhirnya, memperdalam pasar keuangan Tanah Air.

Hoesen mengakui, saat ini OJK meneliti banyak kasus penipuan atau transaksi ilegal yang mengatasnamakan repo sebagai gimik. "Persoalan dalam transaksi repo ini mendorong dibuat standardisasi market karena selama ini banyak transaksi repo tetapi transaksinya tidak true sale," jelasnya. Padahal, berdasarkan GMRA, setiap transaksi repo selalu bersifat true sale atau bersifat penjualan putus.

Salah satu sengketa repo adalah kasus saham PT Hanson Internasional Tbk yang dimenangkan oleh Benny Tjokro ketika menghadapi Goldman Sachs. Hoesen berharap, ke depan, market standard ini bisa jadi acuan hukum.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Gerak IHSG Masih Disetir Aliran Dana Asing
| Selasa, 21 Juli 2026 | 06:36 WIB

Gerak IHSG Masih Disetir Aliran Dana Asing

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) semakin kokoh di zona hijau. Namun, keberlanjutan reli IHSG bergantung aliran dana asing ke saham big caps.

Pergerakan Rupiah Menanti Keputusan RDG BI Pekan Ini
| Selasa, 21 Juli 2026 | 06:30 WIB

Pergerakan Rupiah Menanti Keputusan RDG BI Pekan Ini

Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar AS pada Senin (20/7).  Rupiah spot ditutup di level Rp 17.948 per dolar AS, melemah 0,15%

Efek Minim Penurunan Harga Gas ke Kinerja Perusaahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
| Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB

Efek Minim Penurunan Harga Gas ke Kinerja Perusaahaan Gas Negara Tbk (PGAS)

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) diproyeksi pangkas margin distribusi untuk turunkan harga jual LNG ke pelanggan

Pemerintah Menawarkan Proyek GBK ke Investor
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:35 WIB

Pemerintah Menawarkan Proyek GBK ke Investor

Pemerintah tengah menyiapkan penataan ulang alias redesign kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Hindari Beban, LPS Godok Tarif Iuran Penjaminan Polis
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:35 WIB

Hindari Beban, LPS Godok Tarif Iuran Penjaminan Polis

Dalam usulan yang saat ini dibahas, LPS menyodorkan iuran awal yang harus dibayarkan perusahaan asuransi sebesar 0,1% dari ekuitas.

ID Food Membidik 27.000 Mitra Warung Pangan
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:25 WIB

ID Food Membidik 27.000 Mitra Warung Pangan

Tugas Warung Pangan diklaim tidak akan bertabrakan langsung dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Satgas PHK Deteksi Ancaman PHK
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:20 WIB

Satgas PHK Deteksi Ancaman PHK

Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode semester I-2026 sudah mencapai 32.389 pekerja.

Jabang Bayi yang Sudah Punya Mandat Besar
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:10 WIB

Jabang Bayi yang Sudah Punya Mandat Besar

Pemerintah tengah menyiapkan beleid khusus berbentuk Peraturan Presiden untuk operasional Koperasi Merah Putih.

Investor Masih Tunggu BI Rate, IHSG Rawan Profit Taking
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:00 WIB

Investor Masih Tunggu BI Rate, IHSG Rawan Profit Taking

Penguatan IHSG cenderung terbatas dan masih dibayangi sikap hati-hati investor menjelang rapat kebijakan Bank Indonesia (BI) pekan ini.

Incar Sumber Pendapatan Baru, DEWA Siapkan Langkah Diversifikasi
| Selasa, 21 Juli 2026 | 04:57 WIB

Incar Sumber Pendapatan Baru, DEWA Siapkan Langkah Diversifikasi

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mendirikan tiga anak perusahaan, yang masing-masing bergerak di sektor kelistrikan, infrastruktur, serta hospitality.

INDEKS BERITA

Terpopuler