Alasan S&P Pangkas Rating BUMI Jadi CCC

Kamis, 07 Oktober 2021 | 05:10 WIB
Alasan S&P Pangkas Rating BUMI Jadi CCC
[]
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pemeringkat Standard & Poor's (S&P) menurunkan peringkat PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menjadi CCC, seiring dengan meningkatnya risiko refinancing. S&P juga menyematkan outlook negatif kepada BUMI.

Dalam laporannya, Selasa (5/10), S&P menyebut besaran dividen yang diterima BUMI dari anak usahanya tidak mencukupi untuk mengurangi utang secara signifikan. Padahal saat ini harga batubara berada di level tinggi.

Kaltim Prima Coal (KPC), sebagai kontributor dividen terbesar, hanya membayar US$ 42 juta ke BUMI di semester pertama lalu, meski EBITDA KPC naik 67% year-on-year menjadi US$ 254 juta. Sementara Arutmin Indonesia tidak membayar dividen meski memiliki kas US$ 93 juta dan EBITDA US$ 68 juta.

Mengingat tingkat pembayaran BUMI yang lambat saat ini, S&P meyakini BUMI akan menghadapi kesulitan dalam membayar utang tranche A dan B pada saat jatuh tempo di Desember 2022 mendatang. Utang tersebut berjumlah
US$ 1,2 miliar. "Oleh karena itu, kami menurunkan rating kredit menjadi CCC dari CCC+," tulis S&P.

Menanggapi hal ini, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI, Dileep Srivastava mengajak semua pihak mencermati pembayaran utang yang sudah dilakukan BUMI dan seterusnya. "Daripada melompat ke kesimpulan dini," terang Dileep, kemarin.

Dia menjabarkan, BUMI telah membayar utang tunai sebesar US$ 365 juta sejak April 2018. Angsuran berikutnya, yakni pada 18 Oktober 2021, kemungkinan lebih tinggi empat sampai lima kali dari yang dibayar pada Juli 2021.

Sejumlah strategi juga sudah disiapkan BUMI antara lain mempercepat pembayaran kembali pokok utang dan menyelesaikan tranche A pada akhir 2022, BUMI juga mengonversi sisa mandatory convertible bonds (MCB) menjadi ekuitas lebih awal dari rencana semula di 2024.

BUMI juga akan refinancing sisa utang dengan bunga yang lebih rendah. Target BUMI, struktur modal lebih seimbang dan optimal dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Dileep menekankan, sebagai produsen batubara mencapai 85 juta ton, BUMI menjadi perusahaan yang paling diuntungkan oleh kenaikan harga batubara. Ini membawa dampak positif bagi BUMI, seperti memungkinkan percepatan pembayaran utang, pemotongan biaya bunga, potensi meraih laba, serta diversifikasi ke sektor hilir.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler