Angkutan Barang Terganggu Pembatasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menetapkan pembatasan angkutan barang, di ruas jalan tol berlaku tanpa window time selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Kebijakan ini berarti, jenis kendaraan angkutan barang ukuran besar, dengan sumbu tiga atau lebih, tidak boleh beroperasi selama periode tersebut. Selain itu, kendaraan dengan trailer atau gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
