Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target pemisahan unit usaha syariah (UUS) di industri asuransi kian mendesak, tetapi realisasinya masih tertatih. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 20 perusahaan yang belum juga menentukan skema spin off, meski tenggat akhir sudah ditetapkan pada 2026.
OJK mengakui, lambannya proses ini bukan tanpa sebab. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kendala utama masih berkutat pada isu klasik, yakni permodalan, sumber daya manusia, dan kesiapan infrastruktur.
