Apple Berniat Mengizinkan Pembayaran Pihak Ketiga di App Store Korea Selatan
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Regulator telekomunikasi Korea Selatan mengatakan Apple Inc telah mengajukan rencana untuk mengizinkan sistem pembayaran pihak ketiga di App Store. Langkah perusahaan Amerika Serikat (AS) itu demi mematuhi undang-undang (UU) di Korea Selatan yang melarang operator toko aplikasi besar memaksa para pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
The Korea Communications Commission (KCC) mengatakan Apple berencana mengizinkan sistem pembayaran alternatif dengan biaya layanan yang lebih rendah dibandingkan komisi 30% saat ini. Apple akan membahas rincian lebih lanjut dengan KCC.
