Apple Berniat Mengizinkan Pembayaran Pihak Ketiga di App Store Korea Selatan

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Regulator telekomunikasi Korea Selatan mengatakan Apple Inc telah mengajukan rencana untuk mengizinkan sistem pembayaran pihak ketiga di App Store. Langkah perusahaan Amerika Serikat (AS) itu demi mematuhi undang-undang (UU) di Korea Selatan yang melarang operator toko aplikasi besar memaksa para pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
The Korea Communications Commission (KCC) mengatakan Apple berencana mengizinkan sistem pembayaran alternatif dengan biaya layanan yang lebih rendah dibandingkan komisi 30% saat ini. Apple akan membahas rincian lebih lanjut dengan KCC.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan