Bank Capital (BACA) Punya Tagihan Rp 145,58 Miliar ke SMRU yang Terancam Delisting

Rabu, 28 Juli 2021 | 12:10 WIB
Bank Capital (BACA) Punya Tagihan Rp 145,58 Miliar ke SMRU yang Terancam Delisting
[ILUSTRASI. Paparan publik dalam rangka penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) Bank Capital di Jakarta, Rabu (1/8). KONTAN/Daniel Prabowo/01/08/2007]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA) harus bekerja keras menagih kredit yang diberikannya kepada PT SMR Utama Tbk (SMRU), anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Nyatanya, setumpuk persoalan menghinggapi SMRU, emiten yang dikendalikan terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat tersebut. SMRU juga terancam delisting (penghapusan pencatatan) dari Bursa Efek Indonesia.

Senin (26/7), Vera Florida Kepada Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Irvan Susandy Kepala Divisi Pangaturan dan Operasional Perdagangan di BEI menandatangani pengumuman potensi delisting SMRU.

Ancaman delisting tersebut merujuk pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Pada ketentuan III.3.1.2 Peraturan Bursa tersebut, disebutkan bahwa Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Saham perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 23 Januari 2022," tulis Vera dan Irvan dalam pengumuman yang diunggah di situs BEI, Selasa (27/7).

Baca Juga: Bursa Asia Tertahan di Posisi Terendah Tahun Ini, Pasar Tunggu Pertemuan The Fed

BEI menjatuhkan suspensi kepada SMRU sejak 23 Januari 2020 silam. Kala itu, BEI menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek.

OJK tidak hanya meminta suspensi atas SMRU, tetapi juga bersama dengan 4 emitan lainnya. Keempat emiten lainnya adalah PT Inti Agri Resurces Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Saat ini, komposisi pemegang saham SMRU terdiri dari PT Trada Alam Minera Tbk dengan kepemilikan sebanyak 52,30% dan PT Asabri sebanyak 8,11%. Sementara publik dengan kepemilikan di bawah 5%, mendekap 39,59% saham SMRU.

Utang ke Bank Capital

Lewat laporan keuangan 31 Desember 2020 yang dirilis SMRU pada 20 Juli 2021, disebutkan perusahaan ini memiliki utang jatuh tempo dan wajib dibayar secara seketika pada akhir 2021 ke Bank Capital utang senilai Rp Rp 145,58 miliar.

Utang ini menjadi jatuh tempo dan harus dibayar seketika pada 31 Desember 2020 karena pada tahun 2020, SMRU tidak melakukan pembayaran bunga secara rutin tiap bulan kepada Bank Capital.

"Sehingga perusahaan melanggar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sehingga pinjaman ke Bank Capital pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh perusahaan secara seketika dan sekaligus," tulis Bank Capital dalam laporan keuangan akhir tahun 2020.

Hingga tanggal penerbitan laporan keuangan tersebut, 5 Mei 2021, SMRU menyatakan utang itu sedang dalam proses restrukturisasi dan proses belum selesai dikarenakan Covid-19.

Satu hal yang menarik, dalam laporan keuangan Bank Capital 31 Desember 2020, tercatat cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) atas penyaluran kreditnya berjumlah Rp 55,79 miliar dari total kredit senilai Rp 6,38 triliun.

Baca Juga: Di Balik Lonjakan Harga Saham YELO, Ada Investor Baru yang Akumulasi 38,55 Juta Saham

Bank yang menempatkan Danny Nugroho sebagai komisaris utama ini, hanya mencatatkan non performing loan (NPL) kotor sebesar 0,00011%  dan NPL bersih 0,00010% di akhir tahun 2020. Angka ini turun tajam dari NPL kotor tahun 2019 yang masih sebesar 3,01% dan NPL bersih 1,34%.      

KONTAN mencoba mengklarifikasi persoalan utang SMRU ini kepada pihak Bank Capital Indonesia. Surat yang dikirimkan KONTAN kepada Budi Setiadi Sekretaris Perusahaan PT Bank Capital Indonesia Tbk sejak Jumat (23/7) hingga berita ini diturunkan, belum mendapat balasan.

Sedikit gambaran mengenai proses pemberian kredit Bank Capital kepada SMRU, seperti diterangkan dalam laporan keuangan SMRU 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut.

1. Pada bulan Maret 2015, SMRU memperoleh fasilitas kredit pinjaman aksep (PA) sebesar Rp 100 miliar yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja dengan jangka waktu satu tahun dari Bank Capital.

2. Pada tanggal 30 Mei 2016, perusahaan dan Bank Capital sepakat merubah fasilitas di atas dengan perubahan sebagai berikut:

- PA berjangka pendek menjadi PA berjangka sebesar US$ 17 juta

- Jangka waktu pinjaman dari 9 Juni 2016 sampai 9 Juni 2019.

Adapun Jadwal pembayaran pokok pinjaman adalah sebagai berikut: Tahun pertama, nihil (grade periode); Tahun kedua, US$ 3,8 juta; Tahun ketiga : US$ 13,2 juta. SMRU wajib membayar bunga sebesar 10% per tahun, provisi nihil, dan bank administrasi sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga: Ditopang Ekspor, Ekonomi Bisa Tumbuh 2,5% Tahun Ini

3. SMRU memberikan jaminan sebagai berikut:

 

a. Tanah kosong SHM No.2791 (2.229 m2), No.847 (6.527 m2). No.864 (3.250 m2)., No.1.475 (3.306) No.3092 (3.486 m2) Kelurahan Gunung Pati, Kecamatan Gunung Pati, Semarang atas nama Wijaya Mulia.

 

b. 100% saham PT Gunung Berkat Utama, dengan rincian sebagai berikut:

- Gadai saham PT Gunung Berkat Utama yang dimiliki oleh PT Bengalon Karya Bara sebanyak 900 saham senilai Rp 900 juta

- Gadai saham PT Gunung Berkat Utama yang dimiliki oleh PT Adikarsa Alam Resources sebanyak 600 saham senilai Rp 600 juta

 

c. 100% saham PT Electra Grand Mining dengan rincian sebagai berikut:

- Gadai saham PT Electra Grand Mining yang dimiliki oleh Freddy Gunawan sebanyak 875 saham senilai Rp 875 juta.

- Gadai saham PT Electra Grand Mining yang dimiliki oleh Dwi Hendra sebanyak 125 saham senilai Rp 125 juta.

 

d. 1 unit mobil aston martin BD5 tahun 2009, bukti kepemilikan kendaraan bermotor No. F8707532G atas nama Wijaya Mulia dengan nomor polisi B3RDY

 

e. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) 1 unit apartemen Gandaria 1 Park Residence Menara B lantai 10 tipe E 3BR.

 

4. Pada tanggal 29 Agustus 2018, berdasarkan persetujuan restrukturisasi, fasilitas kredit mengalami perubahan dalam hal jangka waktu fasilitas tersebut menjadi 48 bulan, terhitung sejak tanggal 7 September 2018 hingga jatuh tempo tanggal 7 September 2022, dan perubahan suku bunga menjadi 7% per bulan.

 

5. Pada tanggal 9 Maret 2020, perusahaan mengajukan perpanjangan jangka waktu fasilitas menjadi 64 bulan ke depan dengan pembayaran sebagai berikut:

- Bulan 1-12: Pembayaran bunga saja sebesar 4% p.a

- Bulan 13-36: pembayaran angsuran (pokok + bunga) sebesar US$ 225.000 + kekurangan pembayaran bunga sebesar 3% di bulan 1-12 yang diangsur 24 kali.

- Bulan 37-64: Pembayaran angsuran (pokok + bunga) sebesar US$ 225.000 (angsuran bulan 64 sebesar sisa saldo yang belum terbayar).

Baca Juga: Mahfud MD Minta Satgas BLBI Segera Mengeksekusi Aset

Sehubungan dengan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian pinjaman bank, antara perusahaan dengan Bank Capital dimana perusahaan wajib membayar bunga kepada bank setiap bulan pada tiap tanggal 25 dan wajib membayar kembali seluruh pinjaman kepada bank pada saat tanggal jatuh tempo. Dan jika perusahaan lalai dalam membayar jumlah, baik dalam jumlah utang pokok, bunga, provisi, biaya biaya, denda dan atau jumlah lain yang terutang dan wajib dibayar oleh perusahaan kepada bank pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh perusahaan secara seketika dan sekaligus lunas.

 

6. Pada tahun 2020, perusahaan tidak melakukan pembayaran bunga secara rutin tiap bulan kepada Bank Capital. Sehingga perusahaan melanggar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sehingga pinjaman ke Bank Capital pada tanggal 31 Desember 2020 menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh perusahaan secara seketika dan sekaligus. Dan pada tanggal 31 Desember 2020, perusahaan telah mengklasifikasikan pinjaman ke Bank Capital pada klasifikasi jangka pendek.

 

7. Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan perusahaan sedang dalam proses restrukturisasi dan proses ini belum selesai dikarenakan Covid-19.

Selanjutnya: Outlook Ekonomi Terbaru IMF, Prospek Negara Berkembang Termasuk Indonesia Dipangkas

Selanjutnya: Siapkan US$ 258,45 Juta, BHP Group Mengincar Perusahaan Nikel dan Tembaga Kanada

 

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 34,01% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Seuprit (10 Mei 2025)
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:14 WIB

Profit 34,01% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Seuprit (10 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (10 Mei 2025) 1 gram Rp 1.928.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 34,01% jika menjual hari ini.

Merdeka Copper Gold (MDKA) Kebut Target Operasi Dua Smelter
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:40 WIB

Merdeka Copper Gold (MDKA) Kebut Target Operasi Dua Smelter

MDKA membangun tiga smelter nikel. MDKA baru mengoperasikan smelter HPAL pertama mereka lewat PT ESG New Energy Material  (ESG).

Denny Asalim Sukses Meniti Jalan Menjadi Bos Properti
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:50 WIB

Denny Asalim Sukses Meniti Jalan Menjadi Bos Properti

Dunia Propertti tak pernah berhenti mengajarkan hal-hal baru bagi Denny Asalim untuk terus selalu berkembang.

Tekanan Likuiditas Masih Hantui Kinerja Anak Usaha BUMN Karya
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:12 WIB

Tekanan Likuiditas Masih Hantui Kinerja Anak Usaha BUMN Karya

Proyek mangkrak hingga tingginya utang masih akan membayangi kinerja emiten anak usaha BUMN Karya ke depan

Beban Tinggi Membayangi Kinerja Krakatau Steel (KRAS)
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:09 WIB

Beban Tinggi Membayangi Kinerja Krakatau Steel (KRAS)

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) masih merugi. Emiten pelat merah ini juga dihadapkan dengan kondisi industri baja yang cukup menantang.​

Instruksi Danantara Tunda RUPS Bisa Mempengaruhi Kinerja Emiten BUMN
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:07 WIB

Instruksi Danantara Tunda RUPS Bisa Mempengaruhi Kinerja Emiten BUMN

Sejumlah aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berada di tengah ketidakpastian setelah BPI Danantara meminta penundaan RUPS BUMN 

Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Sedia Semen Hijau untuk Pembangunan IKN Tahap II
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB

Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Sedia Semen Hijau untuk Pembangunan IKN Tahap II

INTP menilai penyediakan semen untuk pembangunan IKN dapat mendorong penjualan semen di Pulau Kalimantan.

Ekspor Beras dan Ketahanan Pangan
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:15 WIB

Ekspor Beras dan Ketahanan Pangan

Keinginan pemerintah untuk melakukan ekspor beras harus melihat data produksi beras lima tahunan yang fluktuatif.

Kelinci Percobaan
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:10 WIB

Kelinci Percobaan

Pemerintah perlu mempunyai regulasi yang jelas terkait adanya kegiatan ujicoba vaksin untuk menjamin keselamatan relawan uji klinis.

Puradelta Lestari (DMAS) Genjot Penjualan Lahan Inudstri
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:10 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Genjot Penjualan Lahan Inudstri

DMAS mengintip peluang penjualan lahan industri dari sektor industri data center dan juga sektor lainnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler