KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham 46 perusahaan tercatat yang belum menyerahkan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024.
Mengutip keterbukaan informasi Kamis (30/1), BEI berhak melakukan suspensi perdagangan, bila emiten tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dalam waktu 91 hari kalender setelah batas waktu yang ditentukan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.