Berikut Ini Isi Kebijakan Countercyclical Covid-19 OJK, Bagi Industri Pembiayaan

Senin, 30 Maret 2020 | 22:34 WIB
Berikut Ini Isi Kebijakan Countercyclical Covid-19 OJK, Bagi Industri Pembiayaan
[ILUSTRASI. Penjualan mobil baru di salah satu diler di Tangerang Selatan, Jumat (27/3)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/03/2020]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpendapat terdapat potensi gangguan kinerja Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi. Gangguan tersebut disebabkan oleh merebaknya coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona.

OJK pun lantas menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, bagi LJKNB yang meliputi industri perasuransian, dana pensiun serta pembiayaan.

Berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi industri dana pensiun dalam surat edaran bernomor S-10/D.05/2020 yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi tanggal 30 Maret 2020. 

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan pembiayaan kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat tanggal 23 Maret 2020 nomor S-7/D.05/2020.

Baca Juga: Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Penetapan kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah

Poin keempat. Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.

a. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing.

b. Adanya proses dan kewajiban restrukturisasi dari pihak pemilik dana dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling.

c. Adanya permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

d. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.

Poin kelima. Kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi, ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Pembiayaan baru

Poin keenam. Perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Hal tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai yang dapat memberikan keyakinan atas itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun

Tentunya penerapan kebijakan countercyclical tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, OJK dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud," tulis tulis Riswinandi, lewat surat edarannya yang diperoleh KONTAN, Senin (30/3).

Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan pembiayaan di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kebijakan countercyclical ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat edaran yang diterbitkan Riswinandi tersebut, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, direksi perusahaan pembiayaan, dan direksi perusahaan pembiayaan syariah.

Bagikan

Berita Terbaru

Rekor Emas Dorong Saham Tambang Naik Tajam
| Selasa, 13 Januari 2026 | 10:00 WIB

Rekor Emas Dorong Saham Tambang Naik Tajam

Selain faktor moneter, lonjakan harga emas juga sangat dipengaruhi oleh eskalasi risiko geopolitik global, dari Venezuela kini bergeser ke Iran.

Menakar Semarak Imlek, Ramadan, dan Lebaran 2026 Kala Konsumen Tengah Tertekan​
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30 WIB

Menakar Semarak Imlek, Ramadan, dan Lebaran 2026 Kala Konsumen Tengah Tertekan​

Ruang konsumsi barang non-esensial diprediksi kian terbatas dan pola belanja masyarakat cenderung menjadi lebih selektif.

Indikasi Kuat Belanja Masyarakat Awal Tahun Masih Tertahan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:04 WIB

Indikasi Kuat Belanja Masyarakat Awal Tahun Masih Tertahan

Indeks Penjualan Riil (IPR) Desember 2025 diperkirakan tumbuh melambat menjadi 4,4% secara tahunan  

Tekanan Kas Negara di Awal Tahun
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:01 WIB

Tekanan Kas Negara di Awal Tahun

Kebutuhan belanja pemerintah di kuartal pertama tahun ini diperkirakan mencapai Rp 700 triliun, namun penerimaan belum akan optimal

Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:30 WIB

Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan

Dalam jangka panjang, kasus korupsi pajak bakal menyeret rasio perpajakan Indonesia                 

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:16 WIB

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?

Dengan kecenderungan uptrend yang mulai terbentuk, investor bisa menerapkan strategi buy on weakness saham BUVA yang dinilai masih relevan.

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:53 WIB

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri

Meski ikut terimbas flash crash IHSG, hingga 12 Januari 2026 persentase kenaikan saham Bakrie non-minerba masih berkisar antara 15% hingga 83%.

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:39 WIB

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran

Inaplas belum percaya diri dengan prospek industri plastik keseluruhan pada 2026, lantaran barang jadi asal China membanjiri pasar lokal.

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat

Sektor logistik hingga tambang masih jadi penopang terhadap penjualan kendaraan niaga pada tahun ini

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim

Dividen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) diprediksi makin menarik usai spin off es krim dan lepas Sariwangi.

INDEKS BERITA