Berikut Ini Isi Kebijakan Countercyclical Covid-19 OJK, Bagi Industri Pembiayaan

Senin, 30 Maret 2020 | 22:34 WIB
Berikut Ini Isi Kebijakan Countercyclical Covid-19 OJK, Bagi Industri Pembiayaan
[ILUSTRASI. Penjualan mobil baru di salah satu diler di Tangerang Selatan, Jumat (27/3)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/03/2020]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpendapat terdapat potensi gangguan kinerja Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi. Gangguan tersebut disebabkan oleh merebaknya coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona.

OJK pun lantas menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, bagi LJKNB yang meliputi industri perasuransian, dana pensiun serta pembiayaan.

Berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi industri dana pensiun dalam surat edaran bernomor S-10/D.05/2020 yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi tanggal 30 Maret 2020. 

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan pembiayaan kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat tanggal 23 Maret 2020 nomor S-7/D.05/2020.

Baca Juga: Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Penetapan kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah

Poin keempat. Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.

a. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing.

b. Adanya proses dan kewajiban restrukturisasi dari pihak pemilik dana dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling.

c. Adanya permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

d. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.

Poin kelima. Kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi, ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Pembiayaan baru

Poin keenam. Perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Hal tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai yang dapat memberikan keyakinan atas itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun

Tentunya penerapan kebijakan countercyclical tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, OJK dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud," tulis tulis Riswinandi, lewat surat edarannya yang diperoleh KONTAN, Senin (30/3).

Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan pembiayaan di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kebijakan countercyclical ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat edaran yang diterbitkan Riswinandi tersebut, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, direksi perusahaan pembiayaan, dan direksi perusahaan pembiayaan syariah.

Bagikan

Berita Terbaru

Danantara Digadang Masuk Bursa Saham, All in atau Cuma Tebar Optimisme Belaka?
| Selasa, 03 Februari 2026 | 17:03 WIB

Danantara Digadang Masuk Bursa Saham, All in atau Cuma Tebar Optimisme Belaka?

Fulus Danantara tak cukup kuat memberikan dorongan signifikan secara struktural, meskipun tetap menciptakan efek psikologis.

Naik 10,8%, Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Belum Mencapai Pra-Covid
| Selasa, 03 Februari 2026 | 16:53 WIB

Naik 10,8%, Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Belum Mencapai Pra-Covid

BPS mencatat, total kunjungan wisman selama Januari–Desember 2025 mencapai 15,39 juta kunjungan, atau tumbuh 10,8% dibandingkan dengan 2024.

Didera Banyak Sentimen, Menakar Sejauh Mana Harga Emas Bakal Surut
| Selasa, 03 Februari 2026 | 09:05 WIB

Didera Banyak Sentimen, Menakar Sejauh Mana Harga Emas Bakal Surut

Penurunan harga emas saat ini bisa dipandang sebagai fase reset harga yang justru membuka peluang akumulasi bertahap.

IHSG Merah tapi Saham AADI Justru Melejit 6,25%! Ini Pemicunya
| Selasa, 03 Februari 2026 | 08:35 WIB

IHSG Merah tapi Saham AADI Justru Melejit 6,25%! Ini Pemicunya

Apabila IHSG terus melanjutkan tren pelemahannya, bukan mustahil gravitasi pasar akan menarik pergerakan AADI ke bawah.

Harga Timah Bergairah, Prospek TINS Cerah
| Selasa, 03 Februari 2026 | 08:06 WIB

Harga Timah Bergairah, Prospek TINS Cerah

Lonjakan signifikan harga timah dunia berpotensi jadi katalis positif bagi kinerja emiten produsen komoditas tersebut yakni PT Timah Tbk (TINS).

Rights Issue INET Senilai Rp 3,2 Triliun Oversubscribed
| Selasa, 03 Februari 2026 | 08:02 WIB

Rights Issue INET Senilai Rp 3,2 Triliun Oversubscribed

Dalam rights issue, ada 99,3% pemegang HMETD PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) yang melaksanakan haknya. 

Rogoh Kocek Rp 300 Miliar, Sarana Menara Nusantar (TOWR) Siap Buyback Saham
| Selasa, 03 Februari 2026 | 07:55 WIB

Rogoh Kocek Rp 300 Miliar, Sarana Menara Nusantar (TOWR) Siap Buyback Saham

Aksi korporasi ini akan menggunakan dana internal perusahaan dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan sumber pendanaan yang cukup.​  

Harga Emas Luntur, Saham Emiten Babak Belur
| Selasa, 03 Februari 2026 | 07:49 WIB

Harga Emas Luntur, Saham Emiten Babak Belur

Penurunan harga emas membuat mayoritas saham emas terkoreksi tajam pada perdagangan saham Senin (2/2).

Jual-Beli Investor Asing di Saham GOTO yang Minim Imbas Isu MSCI, Blackrock Akumulasi
| Selasa, 03 Februari 2026 | 07:27 WIB

Jual-Beli Investor Asing di Saham GOTO yang Minim Imbas Isu MSCI, Blackrock Akumulasi

 tanpa adanya katalis segar, pergerakan GOTO cenderung akan mengalami konsolidasi dengan volatilitas yang tinggi.

Saat IHSG Tertekan, Emiten Penghuni IDXBUMN20 Masih Relatif Bertahan
| Selasa, 03 Februari 2026 | 07:13 WIB

Saat IHSG Tertekan, Emiten Penghuni IDXBUMN20 Masih Relatif Bertahan

Emiten pelat merah relatif bebas dari perkara yang dipersoalkan oleh Morgan Stanley Capital International.

INDEKS BERITA

Terpopuler