Berikut Ini Isi Kebijakan Countercyclical Covid-19 OJK, Bagi Industri Pembiayaan

Senin, 30 Maret 2020 | 22:34 WIB
Berikut Ini Isi Kebijakan Countercyclical Covid-19 OJK, Bagi Industri Pembiayaan
[ILUSTRASI. Penjualan mobil baru di salah satu diler di Tangerang Selatan, Jumat (27/3)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/03/2020]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpendapat terdapat potensi gangguan kinerja Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi. Gangguan tersebut disebabkan oleh merebaknya coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona.

OJK pun lantas menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, bagi LJKNB yang meliputi industri perasuransian, dana pensiun serta pembiayaan.

Berikut ini poin-poin kebijakan countercyclical bagi industri dana pensiun dalam surat edaran bernomor S-10/D.05/2020 yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi tanggal 30 Maret 2020. 

Poin pertama. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan pembiayaan kepada OJK, seperti telah diinformasikan sebelumnya melalui surat tanggal 23 Maret 2020 nomor S-7/D.05/2020.

Baca Juga: Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Poin kedua. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

Poin ketiga. Penetapan kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah

Poin keempat. Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.

a. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing.

b. Adanya proses dan kewajiban restrukturisasi dari pihak pemilik dana dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling.

c. Adanya permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

d. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.

Poin kelima. Kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi, ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Pembiayaan baru

Poin keenam. Perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Hal tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai yang dapat memberikan keyakinan atas itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun

Tentunya penerapan kebijakan countercyclical tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, OJK dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud," tulis tulis Riswinandi, lewat surat edarannya yang diperoleh KONTAN, Senin (30/3).

Dalam rangka mengambil kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan pembiayaan di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kebijakan countercyclical ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.

Surat edaran yang diterbitkan Riswinandi tersebut, ditujukan kepada sejumlah pihak. Mereka terdiri dari pengurus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, direksi perusahaan pembiayaan, dan direksi perusahaan pembiayaan syariah.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Cenderung Wait and See, Rupiah Akan Sideways pada Selasa (1/7)
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:20 WIB

Pasar Cenderung Wait and See, Rupiah Akan Sideways pada Selasa (1/7)

Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,27% ke Rp 16.238 per dolar AS pada Senin (30/6). 

Valas Alternatif dan Emas Bisa Menjadi Pilihan Investasi
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:15 WIB

Valas Alternatif dan Emas Bisa Menjadi Pilihan Investasi

 Memasuki semester II 2025, pelaku pasar perlu mencermati perkembangan geopolitik, kebijakan tarif impor, dan arah suku bunga bank sentral. 

Menggaet Restu RUPSLB, Emiten Prajogo Pangestu Ini Bersiap Menggelar Stock Split
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:10 WIB

Menggaet Restu RUPSLB, Emiten Prajogo Pangestu Ini Bersiap Menggelar Stock Split

Stock split saham pada dasarnya hanya mengubah nominal saham . Jadi, tidak semerta-merta mengubah tren pergerakan harga saham emiten.

Paradoks Indonesia
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:10 WIB

Paradoks Indonesia

Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM), tapi gagal menjadi negara maju dan makmur.

Danantara Bakal Meraih Pendanaan US$ 10 Miliar
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:05 WIB

Danantara Bakal Meraih Pendanaan US$ 10 Miliar

Sejak didirikan pada Februari tahun ini, Danantara yang sudah resmi mempunyai kantor baru berhasil meraih pendapaan hingga US$ 7 miliar. 

Mengawali Semester II 2025 di Tengah Tren Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:01 WIB

Mengawali Semester II 2025 di Tengah Tren Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Meski IHSG menguat, asing tercatat melakukan aksi jual bersih alias net sell sebesar Rp 358,96 miliar. 

Diskon Tarif Mengerek Trafik Jalan Tol Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:00 WIB

Diskon Tarif Mengerek Trafik Jalan Tol Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam

Sejumlah pengelola jalan tol seperti Jasa Marga, Hutama Karya dan Astra Infra menerapkan diskon tarif tol.

Upaya Mitigasi Penurunan Margin PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
| Selasa, 01 Juli 2025 | 06:00 WIB

Upaya Mitigasi Penurunan Margin PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menjalankan sejumlah inisiatif strategis seperti pengalihan gas ekspor ke domestik

Ini Peran Antam di Proyek Baterai EV Terintegrasi
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:52 WIB

Ini Peran Antam di Proyek Baterai EV Terintegrasi

Dari bagian hulu ekosistem baterai, ANTM membentuk perusahaan patungan bersama CBL untuk pengelolaan tambang nikel

Jaecoo Kantongi Pesanan Kendaraan 700 Unit
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:49 WIB

Jaecoo Kantongi Pesanan Kendaraan 700 Unit

Jaecoo juga mulai memperkenalkan model listrik J5 EV di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler