Buron 15 Tahun, Terpidana Kasus Pembobolan Bank Mandiri (BMRI) Diringkus Kejaksaan

Kamis, 15 Juli 2021 | 10:15 WIB
Buron 15 Tahun, Terpidana Kasus Pembobolan Bank Mandiri (BMRI) Diringkus Kejaksaan
[ILUSTRASI. ilustrasi buron buronan pelarian kabur tersangka diburu dicari dikejar aparat polisi]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yosef Tjahjadjaja, terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembobolan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Cabang Mampang Prapatan-Jakarta senilai Rp 120 miliar, berhasil dibekuk tim Kejaksaan Agung.

Yosef yang menjadi buronan selama 15 tahun terakhir, dibekuk tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (13/7).

Selama ini, pria kelahiran Jakarta, 4 Nopember 1966 tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jaksa Terus Menyidik Gagal Bayar AJB

Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran persnya menjelaskan duduk perkara yang menjerat Yosef, seperti berikut ini.

- Awalnya Terpidana Yosef Tjahjadjaja diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja meminta imbalan kepada pihak bank.

- Terpidana Yosef Tjahjadjaja berhasil menempatkan deposito senilai Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

- Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan (Alexander) dan kawan-kawan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Caranya adalah dengan menjadikan deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (terpidana Charto Sunardi). Charto telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara divonis 15 tahun.

Baca Juga: Kejaksaan Menyelidiki Kredit Macet LPEI

- Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander J. Parengkuan dan kawan-kawan, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, yang awalnya akan dipakai untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander J. Parengkuan.

- Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan.

- Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

- Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara 11 tahun.

Proses penangkapan

Pengamanan terpidana Yosef Tjahjadjaja merupakan kolaborasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah  Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima laporan polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama 2 orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.
 
Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) atas nama Yosef Tanujaya.

Baca Juga: Disidik Kejagung terkait dugaan korupsi, LPEI: Kami akan ikuti proses hukum

Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya Terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir, Rabu (13/7), terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan  yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Manajemen Bank Mandiri mengapresiasi kerja tim Kejaksaan Agung. "Mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan secara kolaboratif oleh pihak Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tulis Rudi As Aturridha Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, kemarin.

Selanjutnya: Valuasi Mulai Murah, Saham Perbankan Bisa Dicermati

Selanjutnya: Efek PPKM Darurat, Kegiatan Bisnis Lesu Lagi di Kuartal III-2021

 

Bagikan

Berita Terbaru

Hasil Investasi Asuransi Jiwa Terpuruk
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:35 WIB

Hasil Investasi Asuransi Jiwa Terpuruk

AAJI mencatat hasil investasi industri asuransi jiwa tercatat minus Rp 1,60 triliun sepanjang tiga bulan pertama 2026

KAI Siap Akuisisi INKA pada Akhir Tahun Ini
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:15 WIB

KAI Siap Akuisisi INKA pada Akhir Tahun Ini

Merger Kereta Api Indonesia (KAI) dan Industri Kereta Api (INKA) bisa mengurangi ketergantungan komponen kereta api impor.

Outlook Negatif Peringkat Utang Danantara Investment
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:15 WIB

Outlook Negatif Peringkat Utang Danantara Investment

Moody’s Ratings menetapkan peringkat Baa2 untuk instrumen investasi yang diterbitkan oleh PT Danantara Investment Management (DIM). 

Program MBG Menjadi Bancakan Korupsi Pejabat BGN
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:10 WIB

Program MBG Menjadi Bancakan Korupsi Pejabat BGN

Mantan petinggi BGN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.​

Rasa Nusantara Tetap Dijaga
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:00 WIB

Rasa Nusantara Tetap Dijaga

Pemerintah mulai menyiapkan layanan bagi jemaah haji Indonesia salah satunya konsumsi menjelang kedatangan gelombang kedua di Madinah.

Kopdes Merah Putih dan Masa Depan Bumdes
| Kamis, 04 Juni 2026 | 04:59 WIB

Kopdes Merah Putih dan Masa Depan Bumdes

Bumdes memiliki karakter yang unik dibandingkan pelaku ekonomi lainnya, yang justru dapat mendukung keberhasilan Kopdes.

IHSG Terjun 4,11%, Rupiah Dekati Rp18.000 Per Dolar AS, Intip Prediksi Hari Ini
| Kamis, 04 Juni 2026 | 04:55 WIB

IHSG Terjun 4,11%, Rupiah Dekati Rp18.000 Per Dolar AS, Intip Prediksi Hari Ini

IHSG tumbang ke level terendah sejak 2021, memicu kekhawatiran pasar. Namun, sejumlah analis melihat ini sebagai peluang. 

Rupiah Loyo, Utang Valas Multifinance Masih Terjaga
| Kamis, 04 Juni 2026 | 04:35 WIB

Rupiah Loyo, Utang Valas Multifinance Masih Terjaga

Kurs rupiah yang terus memerah meningkatkan risiko atas pendanaan multifinance dengan menggunakan valuta asing 

Supra Boga Lestari (RANC) Bidik Pertumbuhan Dua Digit
| Kamis, 04 Juni 2026 | 04:35 WIB

Supra Boga Lestari (RANC) Bidik Pertumbuhan Dua Digit

Pencapaian pada kuartal pertama tahun ini turut ditopang oleh momentum musiman yang biasanya mendorong konsumsi masyarakat.

Laju Penjualan Mobil Bekas Mulai Tersendat
| Kamis, 04 Juni 2026 | 04:20 WIB

Laju Penjualan Mobil Bekas Mulai Tersendat

Meski jumlah unit yang terjual menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, margin penjualan justru meningkat.

INDEKS BERITA