Buron 15 Tahun, Terpidana Kasus Pembobolan Bank Mandiri (BMRI) Diringkus Kejaksaan

Kamis, 15 Juli 2021 | 10:15 WIB
Buron 15 Tahun, Terpidana Kasus Pembobolan Bank Mandiri (BMRI) Diringkus Kejaksaan
[ILUSTRASI. ilustrasi buron buronan pelarian kabur tersangka diburu dicari dikejar aparat polisi]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yosef Tjahjadjaja, terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembobolan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Cabang Mampang Prapatan-Jakarta senilai Rp 120 miliar, berhasil dibekuk tim Kejaksaan Agung.

Yosef yang menjadi buronan selama 15 tahun terakhir, dibekuk tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (13/7).

Selama ini, pria kelahiran Jakarta, 4 Nopember 1966 tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jaksa Terus Menyidik Gagal Bayar AJB

Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran persnya menjelaskan duduk perkara yang menjerat Yosef, seperti berikut ini.

- Awalnya Terpidana Yosef Tjahjadjaja diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja meminta imbalan kepada pihak bank.

- Terpidana Yosef Tjahjadjaja berhasil menempatkan deposito senilai Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

- Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan (Alexander) dan kawan-kawan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Caranya adalah dengan menjadikan deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (terpidana Charto Sunardi). Charto telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara divonis 15 tahun.

Baca Juga: Kejaksaan Menyelidiki Kredit Macet LPEI

- Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander J. Parengkuan dan kawan-kawan, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, yang awalnya akan dipakai untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander J. Parengkuan.

- Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan.

- Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

- Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara 11 tahun.

Proses penangkapan

Pengamanan terpidana Yosef Tjahjadjaja merupakan kolaborasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah  Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima laporan polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama 2 orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.
 
Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) atas nama Yosef Tanujaya.

Baca Juga: Disidik Kejagung terkait dugaan korupsi, LPEI: Kami akan ikuti proses hukum

Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya Terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir, Rabu (13/7), terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan  yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Manajemen Bank Mandiri mengapresiasi kerja tim Kejaksaan Agung. "Mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan secara kolaboratif oleh pihak Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tulis Rudi As Aturridha Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, kemarin.

Selanjutnya: Valuasi Mulai Murah, Saham Perbankan Bisa Dicermati

Selanjutnya: Efek PPKM Darurat, Kegiatan Bisnis Lesu Lagi di Kuartal III-2021

 

Bagikan

Berita Terbaru

CORE Indonesia: Perang Iran VS Israel-AS Berpotensi Gerus Ekspor Indonesia
| Selasa, 24 Maret 2026 | 04:00 WIB

CORE Indonesia: Perang Iran VS Israel-AS Berpotensi Gerus Ekspor Indonesia

Indonesia mengekspor produk-produknya ke Uni Arab Emirat (UAE), Arab Saudi, Qatar, Oman, Irak, Iran, Kuwait, dan Bahrain.

Daya Tarik Emas Memudar? Terjun 8% dalam Sehari, Terburuk 43 Tahun
| Senin, 23 Maret 2026 | 17:27 WIB

Daya Tarik Emas Memudar? Terjun 8% dalam Sehari, Terburuk 43 Tahun

Harga emas turun lebih dari 10% minggu lalu. Ini adalah penurunan mingguan tercuram sejak Februari 1983.

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku
| Senin, 23 Maret 2026 | 15:00 WIB

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) diproyeksikan masih akan melanjutkan tren kinerja keuangan yang solid di tahun ini.

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN

Pemerintah berencana memperluas cakupan MBG hingga 83 juta penerima pada Mei 2026, naik signifikan dibandingkan 55 juta penerima di Januari 2026.

Konflik Iran: Jebakan Perang yang Kini Menjegal Kekuasaan Trump
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:27 WIB

Konflik Iran: Jebakan Perang yang Kini Menjegal Kekuasaan Trump

Goldman Sachs dan JP Morgan proyeksikan harga Brent bisa tembus US$100. Ketahui pemicu kenaikan dan dampaknya pada pasar energi global.

Ekspor RI Tahan Guncangan Timur Tengah, Tapi Terjepit dari Sisi Biaya
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:20 WIB

Ekspor RI Tahan Guncangan Timur Tengah, Tapi Terjepit dari Sisi Biaya

Jika konflik berkepanjangan, harga minyak global pada 2026 diproyeksikan berada di kisaran US$ 85 – US$ 120 per barel.

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS
| Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS

Bank DBS bahkan menaikkan proyeksi harga emas ke level US$ 6.250 per ons troi pada paruh kedua 2026.

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat
| Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat

Sepanjang 2025, APLN mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 3,56 triliun, merosot 36,08% year on year (YoY).

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand
| Senin, 23 Maret 2026 | 10:00 WIB

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand

MSCI Indonesia Index berisi 18 saham dengan total market cap senilai US$ 111,98 miliar. Sepuluh saham terbesarnya merupakan saham-saham big caps.

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli
| Senin, 23 Maret 2026 | 08:00 WIB

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli

Kondisi harga minyak global yang relatif tinggi saat ini dan diperkirakan akan bertahan lama, diprediksi juga akan berpotensi menekan SSSG MAPI.

INDEKS BERITA