Buron 15 Tahun, Terpidana Kasus Pembobolan Bank Mandiri (BMRI) Diringkus Kejaksaan

Kamis, 15 Juli 2021 | 10:15 WIB
Buron 15 Tahun, Terpidana Kasus Pembobolan Bank Mandiri (BMRI) Diringkus Kejaksaan
[ILUSTRASI. ilustrasi buron buronan pelarian kabur tersangka diburu dicari dikejar aparat polisi]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yosef Tjahjadjaja, terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembobolan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Cabang Mampang Prapatan-Jakarta senilai Rp 120 miliar, berhasil dibekuk tim Kejaksaan Agung.

Yosef yang menjadi buronan selama 15 tahun terakhir, dibekuk tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (13/7).

Selama ini, pria kelahiran Jakarta, 4 Nopember 1966 tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jaksa Terus Menyidik Gagal Bayar AJB

Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran persnya menjelaskan duduk perkara yang menjerat Yosef, seperti berikut ini.

- Awalnya Terpidana Yosef Tjahjadjaja diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja meminta imbalan kepada pihak bank.

- Terpidana Yosef Tjahjadjaja berhasil menempatkan deposito senilai Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

- Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan (Alexander) dan kawan-kawan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Caranya adalah dengan menjadikan deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (terpidana Charto Sunardi). Charto telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara divonis 15 tahun.

Baca Juga: Kejaksaan Menyelidiki Kredit Macet LPEI

- Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander J. Parengkuan dan kawan-kawan, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, yang awalnya akan dipakai untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander J. Parengkuan.

- Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan.

- Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

- Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara 11 tahun.

Proses penangkapan

Pengamanan terpidana Yosef Tjahjadjaja merupakan kolaborasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah  Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima laporan polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama 2 orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.
 
Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) atas nama Yosef Tanujaya.

Baca Juga: Disidik Kejagung terkait dugaan korupsi, LPEI: Kami akan ikuti proses hukum

Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya Terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir, Rabu (13/7), terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan  yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Manajemen Bank Mandiri mengapresiasi kerja tim Kejaksaan Agung. "Mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan secara kolaboratif oleh pihak Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tulis Rudi As Aturridha Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, kemarin.

Selanjutnya: Valuasi Mulai Murah, Saham Perbankan Bisa Dicermati

Selanjutnya: Efek PPKM Darurat, Kegiatan Bisnis Lesu Lagi di Kuartal III-2021

 

Bagikan

Berita Terbaru

Meski Jual 2,54 Persen Saham FILM di Harga Diskon, Tencent Masih Raup Untung 140%
| Rabu, 27 November 2024 | 05:46 WIB

Meski Jual 2,54 Persen Saham FILM di Harga Diskon, Tencent Masih Raup Untung 140%

Tencent masih menguasai 1,14 miliarr saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) dengan total nilai pasar mencapai Rp 4,19 triliun.

Pemerintah Tolak Proposal Investasi Apple
| Rabu, 27 November 2024 | 05:46 WIB

Pemerintah Tolak Proposal Investasi Apple

Kemenperin akan menjadwalkan pertemuan dengan Apple guna membahas proposal investasi baru pasca ditolaknya rencana investasi sebelumnya.

Unilever Bidik Pertumbuhan Kinerja Agar Keluar dari Tekanan
| Rabu, 27 November 2024 | 05:46 WIB

Unilever Bidik Pertumbuhan Kinerja Agar Keluar dari Tekanan

Unilever terus memperkuat inovasi produk secara berkelanjutan guna menjawab tantangan pasar yang terus berkembang.

Satu Dekade Investasi AS Tembus US$ 67 Miliar
| Rabu, 27 November 2024 | 05:46 WIB

Satu Dekade Investasi AS Tembus US$ 67 Miliar

Nilai investasi Amerika Serikat di Indonesia tersebut adalah selama periode tahun 2014 sampai dengan 2023. 

Gaji Guru ASN dan Honorer akan Naik Tahun Depan
| Rabu, 27 November 2024 | 05:46 WIB

Gaji Guru ASN dan Honorer akan Naik Tahun Depan

Kenaikan guru honorer dan ASN akan diumumkan pemerintah saat peringatan hari guru tanggal 28 November 2024.

Kaum Milenial Garap Pertanian Modern
| Rabu, 27 November 2024 | 05:46 WIB

Kaum Milenial Garap Pertanian Modern

Kementerian Pertanian menargetkan menggarap pertanian modern melibatkan petani milenial mulai tahun depan.

Begini Rincian Skema Pensiun Dini PLTU Cirebon 1 dan Persiapan Pemerintah
| Rabu, 27 November 2024 | 05:46 WIB

Begini Rincian Skema Pensiun Dini PLTU Cirebon 1 dan Persiapan Pemerintah

PLTU Cirebon I dibangun konsorsium CEP yang terdiri dari Marubeni, Korea Midland Power Co., Samtan Co Ltd, dan PT Indika Energy​.

Kaum Milenial Garap Pertanian Modern
| Rabu, 27 November 2024 | 05:45 WIB

Kaum Milenial Garap Pertanian Modern

Kementerian Pertanian menargetkan menggarap pertanian modern melibatkan petani milenial mulai tahun depan.

Terigu dan Pakan Ternak Mengerek Impor Gandum
| Rabu, 27 November 2024 | 05:45 WIB

Terigu dan Pakan Ternak Mengerek Impor Gandum

Australia masih menjadi negara pemasok utama kebutuhan gandum Indonesia yaitu  mencapai 2,18 juta metrik ton hingga September 2024.

Likuiditas Ketat Membayangi Industri Fintech
| Rabu, 27 November 2024 | 05:45 WIB

Likuiditas Ketat Membayangi Industri Fintech

Industri fintech peer to peer lending dihadapkan pada risiko pengetatan likuiditas karena penurunan bunga pinjaman konsumtif.

INDEKS BERITA

Terpopuler