Buron 15 Tahun, Terpidana Kasus Pembobolan Bank Mandiri (BMRI) Diringkus Kejaksaan

Kamis, 15 Juli 2021 | 10:15 WIB
Buron 15 Tahun, Terpidana Kasus Pembobolan Bank Mandiri (BMRI) Diringkus Kejaksaan
[ILUSTRASI. ilustrasi buron buronan pelarian kabur tersangka diburu dicari dikejar aparat polisi]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yosef Tjahjadjaja, terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembobolan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Cabang Mampang Prapatan-Jakarta senilai Rp 120 miliar, berhasil dibekuk tim Kejaksaan Agung.

Yosef yang menjadi buronan selama 15 tahun terakhir, dibekuk tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (13/7).

Selama ini, pria kelahiran Jakarta, 4 Nopember 1966 tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jaksa Terus Menyidik Gagal Bayar AJB

Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran persnya menjelaskan duduk perkara yang menjerat Yosef, seperti berikut ini.

- Awalnya Terpidana Yosef Tjahjadjaja diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja meminta imbalan kepada pihak bank.

- Terpidana Yosef Tjahjadjaja berhasil menempatkan deposito senilai Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

- Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan (Alexander) dan kawan-kawan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Caranya adalah dengan menjadikan deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (terpidana Charto Sunardi). Charto telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara divonis 15 tahun.

Baca Juga: Kejaksaan Menyelidiki Kredit Macet LPEI

- Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander J. Parengkuan dan kawan-kawan, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, yang awalnya akan dipakai untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander J. Parengkuan.

- Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan.

- Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

- Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara 11 tahun.

Proses penangkapan

Pengamanan terpidana Yosef Tjahjadjaja merupakan kolaborasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah  Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima laporan polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama 2 orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.
 
Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) atas nama Yosef Tanujaya.

Baca Juga: Disidik Kejagung terkait dugaan korupsi, LPEI: Kami akan ikuti proses hukum

Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya Terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir, Rabu (13/7), terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan  yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Manajemen Bank Mandiri mengapresiasi kerja tim Kejaksaan Agung. "Mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan secara kolaboratif oleh pihak Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tulis Rudi As Aturridha Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, kemarin.

Selanjutnya: Valuasi Mulai Murah, Saham Perbankan Bisa Dicermati

Selanjutnya: Efek PPKM Darurat, Kegiatan Bisnis Lesu Lagi di Kuartal III-2021

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Bank Big Caps Masih Turun, Net Sell Berlanjut dan Belum Ada Sentimen Positif
| Rabu, 02 Juli 2025 | 22:30 WIB

Saham Bank Big Caps Masih Turun, Net Sell Berlanjut dan Belum Ada Sentimen Positif

Saham-saham bank berkapitalisasi pasar besar (big caps) mayoritas masih melanjutkan penurunannya di awal semester kedua 2025.

Perusahaan Konglomerasi Jadi Penggerak IHSG, Cermati Beberapa Hal Berikut ini
| Rabu, 02 Juli 2025 | 20:54 WIB

Perusahaan Konglomerasi Jadi Penggerak IHSG, Cermati Beberapa Hal Berikut ini

Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memang masih kuat berada di posisi pertama saham dengan kapitalisasi terbesar, senilai Rp 1.055 triliun.

Mayoritas PMI ASEAN Melemah di Juni 2025, Indonesia Paling Bontot
| Rabu, 02 Juli 2025 | 16:07 WIB

Mayoritas PMI ASEAN Melemah di Juni 2025, Indonesia Paling Bontot

Kinerja industri manufaktur mayoritas negara-negara ASEAN masih melempem di penghujung semester I-2025.

Korupsi Proyek Mesin EDC Rp 2,1 Triliun, Hingga Akhir 2024 BRI Miliki 776.000 Unit
| Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB

Korupsi Proyek Mesin EDC Rp 2,1 Triliun, Hingga Akhir 2024 BRI Miliki 776.000 Unit

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menuturkan bahwa nilai proyek pengadaan EDC di BRI mencapai Rp 2,1 triliun.

Pemerintah Akan Kembali Revisi Aturan PLTS Atap, Ini Bocorannya
| Rabu, 02 Juli 2025 | 15:11 WIB

Pemerintah Akan Kembali Revisi Aturan PLTS Atap, Ini Bocorannya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali merevisi aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).​

Ramai IPO Hari Ini (2/7), Intip Harga Penawaran Perdana Delapan Calon Emiten
| Rabu, 02 Juli 2025 | 15:03 WIB

Ramai IPO Hari Ini (2/7), Intip Harga Penawaran Perdana Delapan Calon Emiten

Menurut laman resmi e-IPO, delapan calon emiten ini menggelar penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) pada 2 Juli 2025.

Inflasi Juni Capai 0,19%, Dipicu Harga Beras
| Rabu, 02 Juli 2025 | 09:20 WIB

Inflasi Juni Capai 0,19%, Dipicu Harga Beras

Secara tahunan, inflasi tercatat sebesar 1,87%, naik dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,6%

Aset Negara per Akhir 2024 Rp 13.600 Triliun
| Rabu, 02 Juli 2025 | 09:03 WIB

Aset Negara per Akhir 2024 Rp 13.600 Triliun

Aset negara mencapai Rp 13.692,4 triliun per 31 Desember 2024, naik dibanding 2023 yang sebesar Rp 13.072,8 triliun

Profit 28,44% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melompat Lagi (2 Juli 2025)
| Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB

Profit 28,44% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melompat Lagi (2 Juli 2025)

Harga emas Antam hari ini (2 Juli 2025) Rp 1.913.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 28,44% jika menjual hari ini.

Surplus Dagang Naik Pasca Perang Mereda
| Rabu, 02 Juli 2025 | 08:08 WIB

Surplus Dagang Naik Pasca Perang Mereda

Neraca perdagangan Indonesia pada bulan Mei 2025 mencatatkan surplus sebesar US$ 4,3 miliar, jauh lebih besar dari bulan sebelumnya

INDEKS BERITA

Terpopuler