Cabut gugatan, First Media dan Internux akan cicil tunggakan ke Kominfo hingga 2020

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Media Tbk (KBLV) dan anak usahanya PT Internux akhirnya mencabut gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, kedua perusahaan ini sudah melayangkan gugatan ke PTUN tanggal 2 November 2018 untuk membatalkan Surat Kominfo, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan