Berita Regulasi

Cabut gugatan, First Media dan Internux akan cicil tunggakan ke Kominfo hingga 2020

Rabu, 21 November 2018 | 09:04 WIB
Cabut gugatan, First Media dan Internux akan cicil tunggakan ke Kominfo hingga 2020

ILUSTRASI. Perangkat Mobile Wifi (modem) Bolt Movimax Orion 4G LTE

Reporter: Anggar Septiadi, Muhammad Afandi | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Media Tbk (KBLV) dan anak usahanya PT Internux akhirnya mencabut gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, kedua perusahaan ini sudah melayangkan gugatan ke PTUN tanggal 2 November 2018 untuk membatalkan Surat Kominfo, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru