Cabut gugatan, First Media dan Internux akan cicil tunggakan ke Kominfo hingga 2020
Rabu, 21 November 2018 | 09:04 WIB
ILUSTRASI. Perangkat Mobile Wifi (modem) Bolt Movimax Orion 4G LTE
Reporter: Anggar Septiadi, Muhammad Afandi
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Media Tbk (KBLV) dan anak usahanya PT Internux akhirnya mencabut gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, kedua perusahaan ini sudah melayangkan gugatan ke PTUN tanggal 2 November 2018 untuk membatalkan Surat Kominfo, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.