Cabut gugatan, First Media dan Internux akan cicil tunggakan ke Kominfo hingga 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Media Tbk (KBLV) dan anak usahanya PT Internux akhirnya mencabut gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, kedua perusahaan ini sudah melayangkan gugatan ke PTUN tanggal 2 November 2018 untuk membatalkan Surat Kominfo, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
