DPR dan Pemerintah Belum Satu Suara Soal Pembentukan Badan Usaha Migas Baru

Senin, 14 Januari 2019 | 08:00 WIB
DPR dan Pemerintah Belum Satu Suara Soal Pembentukan Badan Usaha Migas Baru
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada tarik ulur dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Anggota parlemen ingin pembentukan badan usaha khusus yang menangani sekaligus sektor hulu dan hilir migas. Sedangkan pemerintah merancang sektor hulu dan hilir migas ditangani dua lembaga terpisah.

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk diserahkan ke Sekretariat Negara, pada 18 Januari 2019. Dalam poin DIM, kelak akan ada badan baru pengelolaan migas nasional, yakni pembentukan Badan Usaha Negara (BUN) khusus di bidang hulu migas. Adapun di sektor hilir, pemerintah juga akan membentuk badan lain.

Ini berarti usulan pemerintah atas badan usaha baru tersebut berbeda dengan keinginan DPR. Sebelumnya, anggota parlemen ingin pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang mengelola sekaligus kegiatan hulu dan hilir migas.

Hal itu mengacu draf RUU Migas yang diserahkan DPR. Dalam Pasal 5 Bab III RUU Migas, disebutkan pemerintah pusat memberikan kuasa usaha pertambangan, baik hilir dan hulu ke BUK Migas. Lembaga ini berhak atas manfaat ekonomi atau prospek usaha semua cadangan terbukti migas di hulu dan hilir.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, draf RUU Migas versi DPR sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Presiden telah meneruskannya ke beberapa kementerian. "Kementerian ESDM menargetkan tanggal 18 Januari nanti selesai, kemudian kami kirim ke Setneg," ujar Djoko, Jumat (11/1) pekan lalu.

Setelah pembahasan di Setneg, maka draf RUU Migas versi pemerintah disodorkan ke parlemen. Salah satu poin yang dibahas dan berbeda dengan usulan DPR adalah pembentukan BUN, yang khusus mengurus bisnis hulu migas. Sedangkan untuk hilir migas akan dibentuk badan usaha yang berbeda.

"BUN khusus hulu. Nanti ada khusus hilir," jelas Djoko. Bahkan pemerintah mewacanakan pembentukan Petroleum Fund untuk menghimpun dana eksplorasi dari gross revenue.

Terkait kewajiban alokasi minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri, Djoko bilang ketentuan itu sudah ada di Peraturan Menteri ESDM. "Sudah jalan," imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam menilai, draf RUU Migas versi DPR akan dibentuk BUK Migas yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. "Semacam Bulog," kata dia.

Menurut Ridwan, lembaga yang akan menjadi BUK adalah SKK Migas. Di UU Migas saat ini, SKK Migas tidak disebutkan, malah pembentukannya hanya berdasarkan Keputusan Presiden. "Jadi, UU Migas harus diperbaiki," ungkap dia. RUU Migas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Agresif Transisi ke Bisnis Non-Batubara, Profil Keuangan INDY Jadi Sorotan
| Selasa, 15 Juli 2025 | 15:41 WIB

Agresif Transisi ke Bisnis Non-Batubara, Profil Keuangan INDY Jadi Sorotan

Indika Energy telah mengungkapkan targetnya untuk mencapai komposisi pendapatan 50:50 antara segmen batubara dan non-batubara pada 2028 mendatang.

Jejak Panjang Happy Hapsoro di Saham MINA, Setelah 8 Tahun Pasif Kini Ambil Kendali
| Selasa, 15 Juli 2025 | 14:05 WIB

Jejak Panjang Happy Hapsoro di Saham MINA, Setelah 8 Tahun Pasif Kini Ambil Kendali

Setelah Happy Hapsoro jadi pengendali MINA, komisaris serta direksi dirombak dan rencana ekspansi bisnis dijalankan. 

Mengintip Strategi ITMG yang Lebih Selektif Diversifikasi ke Bisnis Non-Batubara
| Selasa, 15 Juli 2025 | 09:40 WIB

Mengintip Strategi ITMG yang Lebih Selektif Diversifikasi ke Bisnis Non-Batubara

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) lebih berhati-hati di bisnis PLTA namun tetap ekspansif di pertambangan nikel.

Saham INET Terus Merangkak Naik Ditopang Harapan Menang Lelang Frekuensi
| Selasa, 15 Juli 2025 | 08:52 WIB

Saham INET Terus Merangkak Naik Ditopang Harapan Menang Lelang Frekuensi

Lantaran sudah mengalami kenaikan tinggi sejak awal 2025, saham INET disarankan untuk trading jangka pendek saja.

Profit 25,66% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (15 Juli 2025)
| Selasa, 15 Juli 2025 | 08:47 WIB

Profit 25,66% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (15 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 15 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.914.000 per gram, harga buyback Rp 1.758.000 per gram.

Saham TOWR Sedang Uptrend, Jadi Emiten Menara Paling Banyak Aksi Korporasi di 2025
| Selasa, 15 Juli 2025 | 08:12 WIB

Saham TOWR Sedang Uptrend, Jadi Emiten Menara Paling Banyak Aksi Korporasi di 2025

Penggunaan dana rights issue untuk melunasi sebagian utang bank Protelindo akan memperbaiki kemampuan TOWR dalam menghasilkan laba.

IHSG Menanti Arah Suku Bunga Acuan Bank Indonesia
| Selasa, 15 Juli 2025 | 07:45 WIB

IHSG Menanti Arah Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Penguatan IHSGkemarin  sejalan dengan pergerakan mayoritas bursa Asia yang turut menguat. Hari ini, Herditya memproyeksi IHSG menguat terbatas.

Lonjakan Harga Bitcoin Akan Terus Berlanjut Sepanjang 2025, Rekor Baru bisa Tercipta
| Selasa, 15 Juli 2025 | 07:11 WIB

Lonjakan Harga Bitcoin Akan Terus Berlanjut Sepanjang 2025, Rekor Baru bisa Tercipta

Harga bitcoin tahun ini diprediksi bisa tembus US$ 140.000 per btc, menjadikannya sebagai aset terbaik mengalahkan emas.

Reksadana Pendapatan Tetap Masih Prospektif di Semester II
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:30 WIB

Reksadana Pendapatan Tetap Masih Prospektif di Semester II

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana mencapai Rp 513,93 triliun.

Rumitnya Premium
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:12 WIB

Rumitnya Premium

Pemerintah harus berani bersinergi dengan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem beras yang adil, stabil, dan tanpa drama.

INDEKS BERITA

Terpopuler