DPR dan Pemerintah Belum Satu Suara Soal Pembentukan Badan Usaha Migas Baru

Senin, 14 Januari 2019 | 08:00 WIB
DPR dan Pemerintah Belum Satu Suara Soal Pembentukan Badan Usaha Migas Baru
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada tarik ulur dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Anggota parlemen ingin pembentukan badan usaha khusus yang menangani sekaligus sektor hulu dan hilir migas. Sedangkan pemerintah merancang sektor hulu dan hilir migas ditangani dua lembaga terpisah.

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk diserahkan ke Sekretariat Negara, pada 18 Januari 2019. Dalam poin DIM, kelak akan ada badan baru pengelolaan migas nasional, yakni pembentukan Badan Usaha Negara (BUN) khusus di bidang hulu migas. Adapun di sektor hilir, pemerintah juga akan membentuk badan lain.

Ini berarti usulan pemerintah atas badan usaha baru tersebut berbeda dengan keinginan DPR. Sebelumnya, anggota parlemen ingin pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang mengelola sekaligus kegiatan hulu dan hilir migas.

Hal itu mengacu draf RUU Migas yang diserahkan DPR. Dalam Pasal 5 Bab III RUU Migas, disebutkan pemerintah pusat memberikan kuasa usaha pertambangan, baik hilir dan hulu ke BUK Migas. Lembaga ini berhak atas manfaat ekonomi atau prospek usaha semua cadangan terbukti migas di hulu dan hilir.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, draf RUU Migas versi DPR sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Presiden telah meneruskannya ke beberapa kementerian. "Kementerian ESDM menargetkan tanggal 18 Januari nanti selesai, kemudian kami kirim ke Setneg," ujar Djoko, Jumat (11/1) pekan lalu.

Setelah pembahasan di Setneg, maka draf RUU Migas versi pemerintah disodorkan ke parlemen. Salah satu poin yang dibahas dan berbeda dengan usulan DPR adalah pembentukan BUN, yang khusus mengurus bisnis hulu migas. Sedangkan untuk hilir migas akan dibentuk badan usaha yang berbeda.

"BUN khusus hulu. Nanti ada khusus hilir," jelas Djoko. Bahkan pemerintah mewacanakan pembentukan Petroleum Fund untuk menghimpun dana eksplorasi dari gross revenue.

Terkait kewajiban alokasi minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri, Djoko bilang ketentuan itu sudah ada di Peraturan Menteri ESDM. "Sudah jalan," imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam menilai, draf RUU Migas versi DPR akan dibentuk BUK Migas yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. "Semacam Bulog," kata dia.

Menurut Ridwan, lembaga yang akan menjadi BUK adalah SKK Migas. Di UU Migas saat ini, SKK Migas tidak disebutkan, malah pembentukannya hanya berdasarkan Keputusan Presiden. "Jadi, UU Migas harus diperbaiki," ungkap dia. RUU Migas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK
| Senin, 08 September 2025 | 09:10 WIB

Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 September 2025

Cadangan Devisa Diramal Menyusut
| Senin, 08 September 2025 | 08:51 WIB

Cadangan Devisa Diramal Menyusut

Cadangan devisa akhir Agustus diperkirakan turun karena untuk kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah dan intervensi rupiah 

Waskita Karya (WSKT) Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B
| Senin, 08 September 2025 | 08:45 WIB

Waskita Karya (WSKT) Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Saat ini pengerjaan LRT Jakarta Fase 1B dalam tahap pemasangan komponen struktur atas (slab deck) dan jalur rel (trackwork rail).

Target Penerimaan Dikerek Lagi di Anggaran 2026
| Senin, 08 September 2025 | 08:41 WIB

Target Penerimaan Dikerek Lagi di Anggaran 2026

Kementerian Keuangan dan Banggar DPR sepakat untuk menaikkan target penerimaan bea cukai dan PNBP   

Phapros (PEHA) Bidik Pertumbuhan Pasar Ekspor
| Senin, 08 September 2025 | 08:20 WIB

Phapros (PEHA) Bidik Pertumbuhan Pasar Ekspor

Ke depan, Phapros akan terus menjajaki peluang pasar baru, menjalin kemitraan dengan beberapa partner strategis.

Mencoba Menjadi Investor Jangka Panjang
| Senin, 08 September 2025 | 07:39 WIB

Mencoba Menjadi Investor Jangka Panjang

Fakta menarik yang kedua adalah semakin lama jangka waktu investasi, maka semakin menguntungkan dan semakin kecil potensi risiko kerugian. 

Jumlah IPO Masih Seret, Target BEI Terancam Meleset
| Senin, 08 September 2025 | 07:13 WIB

Jumlah IPO Masih Seret, Target BEI Terancam Meleset

Hingga 4 September 2025, jumlah IPO di BEI baru ada 22 emiten baru dengan nilai emisi Rp 10,39 triliun. ​

Diprediksi Menguat, Simak Sejumlah Sentimen yang Akan Mewarnai IHSG Pekan Ini
| Senin, 08 September 2025 | 07:08 WIB

Diprediksi Menguat, Simak Sejumlah Sentimen yang Akan Mewarnai IHSG Pekan Ini

HSG pada minggu ini akan dipayungi oleh sentimen kondisi politik dalam negeri, terutama hasil dari pembatalan tunjangan rumah bagi anggota DPR.

Sertifikasi Koperasi
| Senin, 08 September 2025 | 07:05 WIB

Sertifikasi Koperasi

Sertifikasi diperlukan sebagai standar kompetensi dari koperasi desa/kelurahan Merah Putih agar pembiayaan yang didapat menjadi optimal.

Implikasi Disinsentif Penyimpanan Beras
| Senin, 08 September 2025 | 07:00 WIB

Implikasi Disinsentif Penyimpanan Beras

Pemerintah perlu mendefinisikan arti dari penimbunan beras yang bersifat spekulatif serta yang produktif.​

INDEKS BERITA

Terpopuler