Eks Dirut Asabri, Adam Damiri dan Sony Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) masuk dalam tahap tahap vonis. Majelis hakim perkara korupsi d memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ke Adam Rachmat Damiri.
Adam, Dirut PT Asabri periode tahun 2012-2016 divonis 20 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 10 tahun penjara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan