Gibran hingga MSCI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menghadapi dua persoalan besar yang sekilas tidak memiliki hubungan. Persoalan pertama, di panggung politik, Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan, tidak menemukan bukti, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.
Temuan MK itu menyisakan pertanyaan serius mengenai proses verifikasi persyaratan calon wakil presiden. Apalagi, ini bukan pertama kalinya Gibran memantik kontroversi.
Publik tentu masih mengingat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun. Putusan itu menimbulkan polemik besar karena MK ketika itu dipimpin Anwar Usman, adik ipar Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran, yang saat itu masih menjabat presiden.
Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman atas pelanggaran etik berat.
Persoalan kedua, di pasar modal, penyedia indeks global MSCI mengancam menurunkan status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Persoalan pertama menyangkut kekuasaan politik. Sementara persoalan kedua menyangkut kepercayaan investor. Namun, keduanya memiliki benang merah: persoalan transparansi, penegakan aturan, dan kredibilitas lembaga.
"Kebijakan pemerintah banyak yang kacau, muncul kasus Gibran, setelah sebelumnya umur saat pencalonan wapres juga bermasalah, lalu MSCI. Indonesia memiliki masalah transparansi," kata tresuri bank Eropa di Singapura kepada saya, kemarin.
Indonesia tidak kekurangan aturan. Persyaratan calon presiden dan wakil presiden sudah ada aturannya. Begitu pula pasar modal, memiliki berbagai ketentuan mengenai keterbukaan informasi, perdagangan saham dan perlindungan investor.
Persoalannya bukan apakah aturan itu ada, melainkan bagaimana aturan itu ditegakkan.
Namun, ada satu perbedaan mendasar antara masyarakat Indonesia dan investor global. Investor global memiliki banyak pilihan. Ketika menilai suatu pasar tidak lagi memenuhi standar transparansi dan tata kelola, investor global dapat memindahkan dana mereka ke negara lain.
Sedangkan masyarakat Indonesia tak bisa begitu saja keluar dari sistem politik nasional. Rakyat Indonesia hanya pasrah menerima wapres yang dibayangi dua persoalan: dari sisi persyaratan usia dan ijazah.
