Homologasi Rp 8 Triliun, Koperasi Sejahtera Bersama Baru Cicil Rp 100 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir genap setahun lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian (homologasi), antara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP Sejahtera Bersama) dengan para krediturnya. Putusan perdamaian yang dibacakan majelis hakim pada 9 November 2020 itu, berisi kesepakatan restrukturisasi atas tagihan kreditur konkuren senilai total Rp 8,8 triliun.
Merujuk putusan homologasi, pembayaran tahap I dimulai pada Juli 2021 dan akan dilanjutkan tahap II pada Januari 2022. Pada tahap I ini, KSP Sejahtera Bersama akan membayar sebanyak 4% dari dana simpanan anggota.
