ILUSTRASI. Palu persidangan.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir genap setahun lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian (homologasi), antara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP Sejahtera Bersama) dengan para krediturnya. Putusan perdamaian yang dibacakan majelis hakim pada 9 November 2020 itu, berisi kesepakatan restrukturisasi atas tagihan kreditur konkuren senilai total Rp 8,8 triliun.
Merujuk putusan homologasi, pembayaran tahap I dimulai pada Juli 2021 dan akan dilanjutkan tahap II pada Januari 2022. Pada tahap I ini, KSP Sejahtera Bersama akan membayar sebanyak 4% dari dana simpanan anggota.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.