Inflasi Mencekik, Sukuk Ritel Terbaru SR017 Bisa Dilirik

Selasa, 09 Agustus 2022 | 05:35 WIB
Inflasi Mencekik, Sukuk Ritel Terbaru SR017 Bisa Dilirik
[]
Reporter: Aris Nurjani | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengabdi obligasi ritel, bersiaplah! Bulan ini, ada satu obligasi ritel yang dijadwalkan akan ditawarkan ke publik, yakni Sukuk Ritel seri SR017. Seri ini menjadi surat berharga negara (SBN) ritel keempat yang diterbitkan pemerintah tahun ini. 

Jika berdasarkan jadwal awal tahun, SR017 akan ditawarkan mulai 19 Agustus hingga 14 September 2022. Namun Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Dwi Irianti belum mengonfirmasi penerbitan ini akan sesuai jadwal atau tidak. 

Toh, para analis sepakat menyebut obligasi negara ritel ini akan menjadi instrumen investasi yang menarik. Apalagi, ada kemungkinan Bank Indonesia mengerek tingkat suku bunga acuan. 

Baca Juga: Catat Ya, Masa Penawaran Sukuk Ritel SR017 Mulai 19 Agustus Sampai 14 September 2022

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto berpendapat, tinggi tidaknya permintaan dari SR017 akan tergantung kupon yang ditawarkan. Jika pemerintah menetapkan kupon lebih rendah dari sebelumnya, permintaan akan lebih rendah. 

"Pemerintah harus mengeluarkan kupon lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, karena tren kenaikan suku bunga akan terjadi dalam waktu dekat," imbuh Darma Yudha, Head of Fixed Income Trimegah Asset Management. 

Ia menilai likuiditas di masyarakat dan stabilitas makro ekonomi sejatinya cukup baik. Hanya saja, investor bakal meminta bunga lebih tinggi karena tren inflasi. 

Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, SR017 jauh lebih menarik dibandingkan dengan deposito. Apalagi tenor sukuk ritel biasanya tidak terlalu panjang, sekitar tiga tahun. 

Wawan menyebut, SR017 akan menarik bila mematok kupon setara dengan SBN ritel pendahulunya, yakni SBR011, yang menawarkan bunga 5,5%. Apalagi, sukuk ritel memiliki karakter bisa diperdagangkan (tradable). 

Baca Juga: Sukuk Ritel SR017 Segera Diterbitkan, Berapa Proyeksi Kuponnya?

Darma juga menilai SR017 akan menarik bila setidaknya memberikan kupon sama dengan SBR011. Bahkan, dengan tren bunga yang naik, ada peluang SR017 memberi kupon lebih tinggi dari 5,5%. "Seiring kenaikan suku bunga harusnya ada kenaikan terhadap kupon SR017," ujar Darma. 

Wawan memperkirakan, permintaan yang masuk di SR017 minimal bisa mencapai Rp 10 triliun. Sebagai perbandingan, SBR011 mampu menyerap Rp 13,91 triliun. 

Wawan sepakat inflasi tinggi memungkinkan investor akan berspekulasi jika bunga yang diberikan oleh pemerintah bisa lebih tinggi dari sebelumnya. Tapi jika ternyata pemerintah tidak memberi bunga yang menarik, maka investor yang menjual sukuk ritel di tengah jalan akan tinggi. 

Pasalnya, investor akan mencari keuntungan yang lebih tinggi, terutama bila ada kenaikan suku bunga. Ini bisa dengan mencari capital gain di pasar sekunder atau pindah ke obligasi ritel lain, terutama obligasi ritel baru yang kuponnya bakal sudah mencerminkan kenaikan suku bunga. 

Sebagai gambaran, saat ini tingkat yield obligasi acuan tenor lima tahun, yakni FR0090, mencapai 6,4%. Setahun silam, yield seri ini masih 5,25%.

Baca Juga: Investor Pemula, Yuk Cobain Investasi di Obligasi!

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler