KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Daya beli masyarakat terancam ambruk, meski pemerintah menggelontorkan berbagai insentif pada tahun ini. Pasalnya, sebagian besar insentif yang diberikan pemerintah, bukanlah insentif yang baru, melainkan hanya perpanjangan saja.
Sebut saja, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP), pembelian properti dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), DTP pembelian kendaraan listrik yang keduanya resmi berlaku setelah pemerintah menerbitkan payung hukumnya pekan lalu. Ada juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP untuk sektor manufaktur dan PPh Final 0,5% untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.