ILUSTRASI. Foto udara sebuah kompleks perumahan baru di BSD City, Tangerang, Minggu (16/10). (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Amalia Nur Fitri
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi merilis regulasi terkait penyaluran insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada sektor perumahan tahun anggaran 2024.
Insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.