Berita Barang Konsumen

Insentif PPN Berlanjut, Penjualan Properti Ngebut

Kamis, 22 Februari 2024 | 05:05 WIB
Insentif PPN Berlanjut, Penjualan Properti Ngebut

ILUSTRASI. Foto udara sebuah kompleks perumahan baru di BSD City, Tangerang, Minggu (16/10). (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi merilis regulasi terkait penyaluran insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada sektor perumahan tahun anggaran 2024.

Insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru