ILUSTRASI. Hingga 29 April 2021, baru 43,28% WP badan yang melaporkan SPT. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan badan usaha atau perusahaan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020 masih sangat rendah.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun KONTAN, hingga Kamis, 29 April 2021 baru ada sekitar 685.000 wajib pajakĀ (WP) badan yang sudah menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.