Lini Bisnis Beras Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) Resmi Pailit

Senin, 06 Mei 2019 | 19:38 WIB
Lini Bisnis Beras Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) Resmi Pailit
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan beberapa kali perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), empat anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) di lini bisnis beras resmi menyandang status pailit.

Keempat anak usaha tersebut adalah PT Dunia Pangan sebagai holding divisi beras Tiga Pilar, PT Jatisari Srirejeki (JSR), PT Indoberas Unggul (IBU), dan PT Sukses Abadi Karya Inti (SAKTI).

Hari ini, Senin (6/5), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah menyatakan Dunia Pangan, Jatisari Srirejeki, Indo Beras Unggul, dan Sukses Abadi Karya Inti dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat Pudjo Hunggul Hendro Wasisto, Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sebagai hakim pengawas kepailitan Dunia Pangan dan anak usahanya.

Selain itu, majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat Suwandi dan Giri Singgih sebagai tim kurator dalam perkara kepailitan Dunia Pangan dan anak usahanya.

Putusan lainnya, majelis hakim menghukum Dunia Pangan dan anak usahanya untuk membayar biaya perkara.

Kurator Kepailitan Dunia Pangan Suwandi, mengatakan, pasca putusan ini, tim kurator akan menggelar rapat kreditur.

Setelah itu, kreditur memiliki kesempatan untuk mengajukan tagihan. Kemudian, tim kurator melakukan verifikasi alias pencocokan utang terhadap para kreditur. "Untuk jadwal menunggu penetapan hakim pengawas," ujar Suwandi yang sebelumnya menjadi Pengurus PKPU Dunia Pangan.

Berdasarkan validasi PKPU, Dunia Pangan dan anak usahanya tercatat memiliki utang sekitar Rp 3,8 triliun. Sebesar Rp 1,4 triliun merupakan utang kepada kreditur separatis sementara sebesar Rp 2,5 triliun kepada kreditur konkuren.

Wahyudin Kartadinata, Direktur Utama Dunia Pangan, enggan memberikan komentar atas putusan majelis hakim saat Kontan.co.id hubungi melalui sambungan telepon. 

Sementara Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H. Hadylaya mengatakan, Tiga Pilar menghormati putusan hakim dan menyesalkan kepailitan yang menimpa Dunia Pangan dan anak usahanya. 

Michael menambahkan, manajemen TIga Pilar tidak bisa berkomentar lebih banyak. Sebab, sebagai induk usaha, Tiga Pilar sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan proposal perdamaian yang ditolak oleh para kreditur.

Putusan majelis hakim pada hari ini memang sudah bisa ditebak. Sebelumnya, dalam rapat kreditur Dunia Pangan akhir pekan lalu, Jumat (3/5), seluruh kreditur separatis (dengan jaminan) menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh Dunia Pangan dan anak usahanya.

Sementara seluruh kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang hadir dalam rapat kreditur memberikan persetujuan atas proposal perdamaian.

Dengan demikian, rencana perdamaian Dunia Pangan tidak bisa diterima. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, rencana perdamaian bisa diterima berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur konkuren yang bersama-sama mewakili paling sedikit dua pertiga dari seluruh tagihan dan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur separatis yang mewakili sedikitnya dua pertiga dari seluruh tagihan.

Sekadar mengingatkan, permohonan PKPU Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya diajukan oleh PT Hardo Soloplast yang memiliki tagihan sebesar Rp 46,25 juta. Pengajuan PKPU itu terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Smg.

Pada 8 Agustus 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan Hardo Soloplast sehingga Dunia Pangan dan ketiga anak usahanya resmi berada dalam kondisi PKPU Tetap.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Tarif Impor Tembaga AS Naik 50%, AMMN hingga MDKA Diproyeksi Diuntungkan Meski Sesaat
| Rabu, 09 Juli 2025 | 22:15 WIB

Tarif Impor Tembaga AS Naik 50%, AMMN hingga MDKA Diproyeksi Diuntungkan Meski Sesaat

Kelebihan pasokan di pasar global akibat kebijakan tarif impor Trump pada akhirnya malah bisa menekan harga tembaga.

Meski Investor Asing Jor-joran Jualan, Harga ADRO Relatif Anteng Berkat Buyback Saham
| Rabu, 09 Juli 2025 | 21:07 WIB

Meski Investor Asing Jor-joran Jualan, Harga ADRO Relatif Anteng Berkat Buyback Saham

Dalam beberapa bulan terakhir banyak investor institusi asing yang melego saham ADRO dengan volume yang cukup besar.

Saham CDIA bisa Serupa BREN & CUAN, Minat Pasar Besar tapi Berpotensi Diganjal BEI
| Rabu, 09 Juli 2025 | 16:44 WIB

Saham CDIA bisa Serupa BREN & CUAN, Minat Pasar Besar tapi Berpotensi Diganjal BEI

Saham-saham pendatang baru yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu selalu diburu pelaku pasar sehingga bisa ARA berhari-hari usai listing.

Ekspektasi Konsumen dan CEO Sama-Sama Rendah
| Rabu, 09 Juli 2025 | 11:57 WIB

Ekspektasi Konsumen dan CEO Sama-Sama Rendah

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) periode Juni 2025 mencapai 117,8, naik dari 117,5 tetapi masih bergerak di sekitar level terendah dalam 3 tahun. 

Akses Pendanaan ke Bank Terbatas, Fenomena Gagal Bayar Korporasi ke Pinjol Kian Naik
| Rabu, 09 Juli 2025 | 09:30 WIB

Akses Pendanaan ke Bank Terbatas, Fenomena Gagal Bayar Korporasi ke Pinjol Kian Naik

Terjadi kenaikan proporsi pinjaman daring ke perusahaan non-UMKM dibandingkan UMKM di pertengahan tahun lalu hingga Februari 2025.

Profit 25,13% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah Lagi (9 Juli 2025)
| Rabu, 09 Juli 2025 | 08:51 WIB

Profit 25,13% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah Lagi (9 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat hari ini 8 Juli 2025) di Logammulia.com tertera Rp 1.894.000 per gram.

Pertamina Patra Niaga Merombak Jajaran Direksi
| Rabu, 09 Juli 2025 | 06:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Merombak Jajaran Direksi

Menurut Heppy, Pertamina Patra Niaga mendukung dan comply pada kebijakan dan keputusan pemegang saham.

Opsi Penunjukan Langsung Pengelola Blok Migas
| Rabu, 09 Juli 2025 | 06:53 WIB

Opsi Penunjukan Langsung Pengelola Blok Migas

Opsi penunjukan langsung WK migas ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat mengungkapkan urgensi revisi UU  Migas.

TINS dan PTBA Siap Ikuti Aturan Baru
| Rabu, 09 Juli 2025 | 06:47 WIB

TINS dan PTBA Siap Ikuti Aturan Baru

Enteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, skema tahunan lebih relevan dalam merespons fluktuasi harga dan permintaan pasar global

 Pengusaha Batubara Tolak Pungutan Bea Keluar
| Rabu, 09 Juli 2025 | 06:42 WIB

Pengusaha Batubara Tolak Pungutan Bea Keluar

Rencana pemerintah mengenakan bea keluar semakin membebani pelaku industri batubara yang sudah banyak menanggung sejumlah pungutan

INDEKS BERITA

Terpopuler