Berita Bisnis

Nasabah Kresna Life Kembali Ajukan Gugatan PKPU

Sabtu, 21 November 2020 | 07:15 WIB
Nasabah Kresna Life Kembali Ajukan Gugatan PKPU

ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus keterlambatan pembayaran kewajiban polis Asuransi Jiwa kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) milik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) terus bergulir.

Salah satu nasabah Kresna, Lukman Wibowo, mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara Lukman sebagai pihak pemohon.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru