ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus keterlambatan pembayaran kewajiban polis Asuransi Jiwa kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) milik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance) terus bergulir.
Salah satu nasabah Kresna, Lukman Wibowo, mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara Lukman sebagai pihak pemohon.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.