OJK Mewanti-wanti Perbankan Untuk Meningkatkan Pencadangan Kredit Restrukturisasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan perpanjangan waktu restrukturisasi kredit yang terimbas pandemi Virus Corona (Covid-19). Secara bersamaan, regulator meminta bank menambah pencadangan ekstra.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyatakan, bank harus siap menghadapi dampak lanjutan terhadap debitur yang gagal bertahan akibat pandemi. "Bank harus menyiapkan pencadangan untuk mencegah pemburukan kredit," katanya kepada KONTAN, Rabu (14/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan