ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit yang terdampak pandemi Covid-19. KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan perpanjangan waktu restrukturisasi kredit yang terimbas pandemi Virus Corona (Covid-19). Secara bersamaan, regulator meminta bank menambah pencadangan ekstra.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyatakan, bank harus siap menghadapi dampak lanjutan terhadap debitur yang gagal bertahan akibat pandemi. "Bank harus menyiapkan pencadangan untuk mencegah pemburukan kredit," katanya kepada KONTAN, Rabu (14/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.