Berita Ekonomi

OJK Mewanti-wanti Perbankan Untuk Meningkatkan Pencadangan Kredit Restrukturisasi

Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:33 WIB
OJK Mewanti-wanti Perbankan Untuk Meningkatkan Pencadangan Kredit Restrukturisasi

ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit yang terdampak pandemi Covid-19. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan perpanjangan waktu restrukturisasi kredit yang terimbas pandemi Virus Corona (Covid-19). Secara bersamaan, regulator meminta bank menambah pencadangan ekstra.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyatakan, bank harus siap menghadapi dampak lanjutan terhadap debitur yang gagal bertahan akibat pandemi. "Bank harus menyiapkan pencadangan untuk mencegah pemburukan kredit," katanya kepada KONTAN, Rabu (14/10).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru