ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit yang terdampak pandemi Covid-19. KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan perpanjangan waktu restrukturisasi kredit yang terimbas pandemi Virus Corona (Covid-19). Secara bersamaan, regulator meminta bank menambah pencadangan ekstra.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyatakan, bank harus siap menghadapi dampak lanjutan terhadap debitur yang gagal bertahan akibat pandemi. "Bank harus menyiapkan pencadangan untuk mencegah pemburukan kredit," katanya kepada KONTAN, Rabu (14/10).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG