Pemerintah mempercepat pengajuan perpanjangan izin tambang batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat pengajuan perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Permohonan perpanjangan PKP2B menjadi Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) bisa diajukan dalam jangka waktu paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya PKP2B.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.