Berita *Regulasi

Pemerintah mempercepat pengajuan perpanjangan izin tambang batubara

Senin, 12 November 2018 | 09:53 WIB
Pemerintah mempercepat pengajuan perpanjangan izin tambang batubara

ILUSTRASI.

Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat pengajuan perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Permohonan perpanjangan PKP2B menjadi Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) bisa diajukan dalam jangka waktu paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya PKP2B.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru