Pemerintah mempercepat pengajuan perpanjangan izin tambang batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat pengajuan perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Permohonan perpanjangan PKP2B menjadi Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) bisa diajukan dalam jangka waktu paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya PKP2B.
