Pendaftaran PSE: Ruang Digital Nyaman, Pundi Negara Aman

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan Medan Merdeka, Jakarta, mencuri perhatian masyarakat sejak akhir Juli lalu. Ada kegaduhan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akses layanan beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang banyak digunakan masyarakat luas.
Sanksi pemutusan akses layanan yang terbit 29 Juli 2022 itu menyasar tujuh PSE, yaitu Paypal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan epicGames. Aksesnya diputus lantaran ketujuh PSE itu belum mendaftarkan diri seperti diatur dalam PP 71 Tahun 2019 dan aturan turunannya, Perkominfo No 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan