ILUSTRASI. Tambang Batubara Bukit Asam
Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang di akhir periode kerja mereka. Salah satunya adalah Rancangan UU Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Penundaan pembahasan beleid kontroversial itu mendapatkan beragam tanggapan dari sejumlah pihak. Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengungkapkan, dengan penundaan ini, DPR periode selanjutnya yang akan menggodok. "Sebab, tidak ada pembahasan dan keputusan untuk mengesahkan dan RUU perbaikan atas UU Minerba," sebut dia ketika dihubungi KONTAN, Senin (30/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.