Perlu Penyempurnaan Substansi RUU Minerba

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang di akhir periode kerja mereka. Salah satunya adalah Rancangan UU Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Penundaan pembahasan beleid kontroversial itu mendapatkan beragam tanggapan dari sejumlah pihak. Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengungkapkan, dengan penundaan ini, DPR periode selanjutnya yang akan menggodok. "Sebab, tidak ada pembahasan dan keputusan untuk mengesahkan dan RUU perbaikan atas UU Minerba," sebut dia ketika dihubungi KONTAN, Senin (30/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan