Rapor Setahun Permen ESDM PLTS Atap, Iklim Usaha Dinilai Jadi Lebih Pasti

Senin, 23 Juni 2025 | 10:01 WIB
Rapor Setahun Permen ESDM PLTS Atap, Iklim Usaha Dinilai Jadi Lebih Pasti
[ILUSTRASI. Pekerja melakukan perawatan PLTS Atap di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/6/2025). KONTAN/Carolus Agus Waluyo]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tedy Gumilar

 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap kini sudah berjalan lebih dari setahun. Revisi terakhir aturan yang sebelum menuai pro dan kontra ini nyatanya lebih memberikan kepastian bisnis.

Sebagai pengingat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Di kala itu, pengusaha menyambut baik isi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 karena memberikan angin segar bagi industri PLTS di dalam negeri.

Salah satu yang paling membuat senang pelaku usaha ialah aturan mekanisme ekspor-impor energi listrik antara PLTS Atap pelanggan dengan jaringan PLN. Ini membuat pelanggan akan mendapatkan pengurangan tagihan listrik berdasarkan energi yang diekspor ke jaringan.

Namun dalam perjalanannya terjadi dinamika di lapangan. Secara sepihak PLN melakukan pembatasan pemasangan PLTS Atap hanya 10%-15% dari daya terpasang.

PLN beralasan bahwa pembatasan ini terkait dengan penyusunan teknis dan harmonisasi regulasi, serta mempertimbangkan kelebihan pasokan listrik di beberapa wilayah. Namun dampaknya adalah penurunan minat masyarakat untuk beralih ke energi surya. 

Alhasil, Kementerian ESDM melakukan revisi aturan demi mencari jalan tengah bagi kepentingan PLN, pengusaha PLTS Atap, hingga konsumen. Lantas terbitlah Permen ESDM No 2 Tahun 2024, menggantikan Permen ESDM No 26 Tahun 2021.

Direktur Jendral Ketenagalistirikan, Jisman P Hutajulu menyatakan, PLTS Atap memiliki sifat intermiten sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem.

“Sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” ujarnya ketika itu.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, sekaligus meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap.

 

Pokok-Pokok Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024

1. Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

2. Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.

3. Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

4. Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.

5. Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).


6. Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung pemegang IUPTLU.

7. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.

8. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Baca Juga: Garap Properti di Serpong, SMRA Gelar Aksi Korporasi Terafiliasi Triliunan Rupiah

Di saat aturan anyar ini keluar, sejumlah pihak khawatir permintaan PLTS justru akan menurun karena ditetapkannya sistem kuota dan peniadaan mekanisme ekspor impor bagi sektor rumah tangga.

Namun setelah setahun lebih diimplementasikan, aturan kuota pemasangan PLTS Atap justru dinilai lebih memberikan kepastian usaha.

Raja Tinjo Hotmarasi, Head of Renewable Energy Division JJ-LAPP Cable Indonesia mengakui, aturan PLTS Atap saat ini membuat kondisi bisnis semakin baik.

“Kami selaku pihak yang memproduksi barang jadi lebih jelas, berapa kebutuhannya, kapan dibutuhkan, timeline, tanggal sekian submit informasi, berikut juga proses instalasi. Secara garis besar bisnis jadi lebih baik,” ujarnya dalam acara  peluncuran Solar Academy Indonesia 2025 di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Merger EXCL dan FREN Tidak Berdampak Signifikan Untuk MTEL, Kinerja Tetap Terjaga

Ke depan, Raja menyatakan, bisnis ke depan akan semakin besar peluangnya, apalagi dengan adanya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Pembangkit surya tidak hanya on grid tetapi juga ada sistem off grid.

Senada, Luthfy Nizarul Fikry, Lead PV Engineer Xurya Daya Indonesia menyatakan, RUPTL baru memberikan pandangan bisnis yang baik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PLN juga sudah menetapkan kuota PLTS Atap 2024-2025 sebesar 3,9 GW.

“Kuota tersebut tentu bukan nilai yang kecil. Bisnis instalasi sudah mulai berhitung, kira-kira di Indonesia bagian barat berapa, tengah berapa,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Luthfy mengungkapkan, aturan baru membuka kesempatan calon klien tidak hanya di segmen komersial dan industri saja, tetapi juga di daerah terpencil. Maka itu, Xurya mulai memperluas pemasangannya ke sistem off grid.

Baca Juga: Agresi AS Terhadap Iran Bikin Harga Emas dan Saham Terkait Berpotensi Terangkat Lagi

Wildan Fujiansah, Sub Koordinator Kelaikan Teknik Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,  menjelaskan, dari kuota PLTS Atap yang sudah ditetapkan sebesar 3,9 GW di 2024-2025, sampai dengan Mei 2025 baru terealisasi 445,46 MW.

Adapun untuk capaian kapasitas pemasangan total PLTS (PLTS Atap, PLTS Terapung, dan PLTS Ground Mounted) saat ini sudah sebear 1,087 GW.

Wildan mengungkapkan, sejak 2018 hingga saat ini, pelanggan baru PLTS Atap meningkat 17 kali lipat, sementara kapasitas PLTS juga melejit 293 kali lipat.

“Jadi cukup berkembang. Dengan Permen terbaru dan kuota PLN, pasar PLTS Atap jadi lebih terbuka,” ujarnya.

Saat ini pemanfaatan PLTS Atap sudah mencapai 445,46 MWp yang berasal dari 10.632 pelanggan. Dari jumlah tersebut, dari sisi pelanggan terbanyak dari sektor rumah tangga sebanyak 63%. Sedangkan dari sisi kapasitas dari sektor komersial dan industri hingga 72%.

Dari sisi geografis, wilayah yang paling banyak memasang PLTS Atap adalah di Jawa, Bali, dan Sumatra. Menariknya, Indonesia bagian timur seperti Sulawesi dan Papua sudah memperlihatkan pertumbuhan minat melalui PLTS off grid dan hybrid.

Wildan bilang, arah kebijakan yang ada di dalam RUPTL PLN 2025-2034, membuka peluang besar tidak hanya dari peningkatan PLTS saja, tetapi juga penciptaan green jobs skala besar.

Khusus PLTS saja, diperkirakan dapat menghasilkan 350.000 pekerjaan atau sektor EBT dengan serapan tenaga kerja tertinggi.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Geser Strategi dan Menggenjot 5G, EXCL Berpeluang Besar Mencetak Laba
| Rabu, 15 April 2026 | 10:13 WIB

Geser Strategi dan Menggenjot 5G, EXCL Berpeluang Besar Mencetak Laba

Tekanan terhadap bottom line masih bersifat sementara dan mencerminkan fase transisi menuju efisiensi operasional.

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Stabil di 5,2%
| Rabu, 15 April 2026 | 09:54 WIB

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Stabil di 5,2%

Proyeksi pertumbuhan ekonomi RI oleh ADB masih di bawah target pemerintah yang sebesar 5,4% pada tahun ini

Target Tax Ratio 2026 Masih Sulit Tercapai
| Rabu, 15 April 2026 | 09:47 WIB

Target Tax Ratio 2026 Masih Sulit Tercapai

Presiden Prabowo Subianto ingin rasio pajak alias tax ratio Indonesia pada tahun ini mencapai 13%   

Ongkos BI untuk Angkat Rupiah Makin Mahal
| Rabu, 15 April 2026 | 09:15 WIB

Ongkos BI untuk Angkat Rupiah Makin Mahal

Bank Indonesia mengintensifkan frekuensi lelang hingga mengerek imbal hasil SRBI                    

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam
| Rabu, 15 April 2026 | 08:32 WIB

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam

Rupiah menyentuh rekor terburuk Rp17.127 per dolar AS. Pelemahan bukan hanya karena perang, tetapi rapuhnya fondasi domestik. 

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai
| Rabu, 15 April 2026 | 08:10 WIB

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai

Berbagai instrumen pengawasan, notasi, penghentian sementara, dan parameter teknis kerap hadir tanpa penjelasan yang memadai.

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini
| Rabu, 15 April 2026 | 07:54 WIB

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini

Di domestik, pasar tertuju pada data fundamental dan persepsi ketahanan fiskal Indonesia. Ini mempengaruhi gerak rupiah.

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)
| Rabu, 15 April 2026 | 07:24 WIB

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)

Hari ini, investor perlu mewaspadai  potensi profit taking dalam jangka pendek. Mengingat kondisi IHSG yang sudah memasuki area overbought.

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat
| Rabu, 15 April 2026 | 07:21 WIB

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta produsen rokok ilegal beralih menjadi legal paling lambat Mei 2026

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara
| Rabu, 15 April 2026 | 07:13 WIB

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara

Sejumlah pabrik semen tutup akibat kesulitan batubara lantaran belum adanya kejelasan dalam RKAB 2026

INDEKS BERITA

Terpopuler