Salah Gunakan Dominasinya di Pasar, Google Didenda di Korea Selatan

Selasa, 14 September 2021 | 12:18 WIB
Salah Gunakan Dominasinya di Pasar, Google Didenda di Korea Selatan
[ILUSTRASI. Ilustrasi aplikasi Google di sebuah ponsel, 13 Juli 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengawas persaingan usaha Korea Selatan, Selasa (14/9), menghukum Google dengan denda senilai 207 miliar won, atau setara Rp 2,5 triliun lebih. Sanksi itu dijatuhkan karena raksasa internet milik Alphabet Inc itu menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar untuk membatasi persaingan di pasar sistem operasi seluler (OS).

Komisi Perdagangan yang Adil Korea (KFTC) menyelidiki Google atas dugaan mencegah pembuat ponsel pintar di negeri Ginseng, melakukan penyesuaian dalam sistim operasi Android.

Denda tersebut merupakan pelanggaran antitrust terbaru yang dilakukan Google di Korea Selatan. Awal bulan ini, parlemen meloloskan undang-undang yang melarang operator toko aplikasi besar, seperti Google, memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka, dan secara efektif menghentikan pengembang dari membebankan komisi pada pembelian di dalam aplikasi.

Baca Juga: Perjuangan Menghapus Perundungan Online Harus Dilakukan Secara Konsisten

KFTC mengatakan denda atas Google itu merupakan denda yang terbesar kesembilan yang pernah dijatuhkan.

Google dinilai telah menghambat persaingan pasar dengan mengharuskan pembuat smartphone untuk mematuhi "perjanjian anti-fragmentasi (AFA)" ketika mereka menandatangani kontrak utama dengan Google mengenai lisensi toko aplikasi.

Di bawah AFA, pembuat perangkat tidak diizinkan memasang versi Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "Android fork", di perangkat mereka. Praktik ini telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler, kata KFTC.

Google tidak tersedia memberi komentar, pada hari Selasa.

Selanjutnya: Krisis Keuangannya Kian Parah, Evergrande Bunyikan Alarm Cross Default

 

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Potensi Akuisisi Campina (CAMP) Oleh Investor Strategis
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:28 WIB

Melihat Potensi Akuisisi Campina (CAMP) Oleh Investor Strategis

Emiten produsen es krim Campina, PT Campina Es Krim TBk (CAMP) diduga batal diakuisisi oleh manajer investasi asal Bahrain, Investcorp.

Dominasi Bitcoin Merosot di Awal Pekan, Altcoin Ini Layak Dicermati
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:34 WIB

Dominasi Bitcoin Merosot di Awal Pekan, Altcoin Ini Layak Dicermati

Bila penurunan dominasi terus berlanjut, likuiditas dari bitcoin bisa mengalir ke aset lain dan membuka ruang bagi reli altcoin.

Marketing Sales CTRA Melemah di Kuartal III, tapi Masih Ada Harapan di Ujung Tahun
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:42 WIB

Marketing Sales CTRA Melemah di Kuartal III, tapi Masih Ada Harapan di Ujung Tahun

Efek penurunan suku bunga BI belum terasa ke kredit KPR karena laju pemangkasan bunga kredit bank yang lebih lambat.​

Menang Lelang BWA, Hashim dan Sinar Mas Siap Masuk ke Bisnis Internet Murah
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:40 WIB

Menang Lelang BWA, Hashim dan Sinar Mas Siap Masuk ke Bisnis Internet Murah

Potensi perang harga sangat terbuka. Spektrum baru ini bakal menambah kompetisi di fixed broadband, terutama dengan TLKM yang masih dominan.

Harga Saham BBCA Anjlok Terus Hingga Sentuh Level Terendah Tiga Tahun, the Next UNVR?
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:27 WIB

Harga Saham BBCA Anjlok Terus Hingga Sentuh Level Terendah Tiga Tahun, the Next UNVR?

Jika level psikologis di 7.000 jebol, maka ada risiko harga saham BBCA bakal turun ke Rp 6.000 per saham.

Perpres Pembangkit Sampah Terbit, Ini Poin Penting & Efeknya ke OASA, TOBA, BIPI
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:54 WIB

Perpres Pembangkit Sampah Terbit, Ini Poin Penting & Efeknya ke OASA, TOBA, BIPI

Pengusaha mendapatkan kepastian penerbitan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lebih cepat dan harga listrik yang dipatok di US$ 20 cent per KWh.

Baru Empat Izin Tambang yang Dibuka Kembali
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:48 WIB

Baru Empat Izin Tambang yang Dibuka Kembali

Sebanyak 44 perusahaan pertambangan yang mengajukan pengembalian izin telah membayar jaminan reklamasi tambang.

Data Migas Kemenkeu dan ESDM Berbeda
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:43 WIB

Data Migas Kemenkeu dan ESDM Berbeda

Perbedaan bisa muncul karena data di level pimpinan SKK Migas memasukkan produksi LPG yang dikonversi ke setara minyak.

Negosiasi Buntu, Skema Baru Beli BBM Digodok
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:40 WIB

Negosiasi Buntu, Skema Baru Beli BBM Digodok

Kementerian ESDM menjanjikan skema baru pembelian BBM swasta bisa disepakati pekan ini, sehingga bisa mengatasi kelangkaan pasokan

Kinerja Industri Susu Nasional Tertekan Daya Beli
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:35 WIB

Kinerja Industri Susu Nasional Tertekan Daya Beli

Hingga kuartal III-2025 hampir seluruh pelaku industri mencatat penurunan penjualan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

INDEKS BERITA

Terpopuler