Salah Gunakan Dominasinya di Pasar, Google Didenda di Korea Selatan

Selasa, 14 September 2021 | 12:18 WIB
Salah Gunakan Dominasinya di Pasar, Google Didenda di Korea Selatan
[ILUSTRASI. Ilustrasi aplikasi Google di sebuah ponsel, 13 Juli 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengawas persaingan usaha Korea Selatan, Selasa (14/9), menghukum Google dengan denda senilai 207 miliar won, atau setara Rp 2,5 triliun lebih. Sanksi itu dijatuhkan karena raksasa internet milik Alphabet Inc itu menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar untuk membatasi persaingan di pasar sistem operasi seluler (OS).

Komisi Perdagangan yang Adil Korea (KFTC) menyelidiki Google atas dugaan mencegah pembuat ponsel pintar di negeri Ginseng, melakukan penyesuaian dalam sistim operasi Android.

Denda tersebut merupakan pelanggaran antitrust terbaru yang dilakukan Google di Korea Selatan. Awal bulan ini, parlemen meloloskan undang-undang yang melarang operator toko aplikasi besar, seperti Google, memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka, dan secara efektif menghentikan pengembang dari membebankan komisi pada pembelian di dalam aplikasi.

Baca Juga: Perjuangan Menghapus Perundungan Online Harus Dilakukan Secara Konsisten

KFTC mengatakan denda atas Google itu merupakan denda yang terbesar kesembilan yang pernah dijatuhkan.

Google dinilai telah menghambat persaingan pasar dengan mengharuskan pembuat smartphone untuk mematuhi "perjanjian anti-fragmentasi (AFA)" ketika mereka menandatangani kontrak utama dengan Google mengenai lisensi toko aplikasi.

Di bawah AFA, pembuat perangkat tidak diizinkan memasang versi Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "Android fork", di perangkat mereka. Praktik ini telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler, kata KFTC.

Google tidak tersedia memberi komentar, pada hari Selasa.

Selanjutnya: Krisis Keuangannya Kian Parah, Evergrande Bunyikan Alarm Cross Default

 

Bagikan

Berita Terbaru

Menanti Efek Positif Kehadiran Danantara ke Pasar Saham, Banyak yang Perlu Dibuktikan
| Selasa, 25 Februari 2025 | 09:11 WIB

Menanti Efek Positif Kehadiran Danantara ke Pasar Saham, Banyak yang Perlu Dibuktikan

Sejauh ini masih banyak kekhawatiran di kalangan pelaku pasar terkait tata kelola, akuntabilitas, transparansi, dan sosok pemimpin Danantara.

Harga Melambung Ribuan Persen, Saham JSPT Tiga Kali Masuk Papan Pemantauan Khusus
| Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02 WIB

Harga Melambung Ribuan Persen, Saham JSPT Tiga Kali Masuk Papan Pemantauan Khusus

Sejumlah tindakan yang diambil otoritas bursa tak mampu membendung volatilitas harga saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT)

INKP Menawarkan Obligasi Rupiah, Dolar AS dan Sukuk
| Selasa, 25 Februari 2025 | 07:50 WIB

INKP Menawarkan Obligasi Rupiah, Dolar AS dan Sukuk

Obligasi itu ditawarkan senilai 100% dari jumlah pokok. Seri A jumlah pokok Rp 570,79 miliar dan tingkat bunga tetap 7% per tahun.

Bikin Anak Usaha Demi Genjot Kinerja
| Selasa, 25 Februari 2025 | 07:49 WIB

Bikin Anak Usaha Demi Genjot Kinerja

Sejumlah emiten mulai menggenjot ekspansi organik di awal tahun ini. Caranya lewat pendirian entitas usaha baru ataupun perusahaan patungan

Anak Usaha DOID Menawarkan Sukuk Ijarah Senilai Rp 2 Triliun
| Selasa, 25 Februari 2025 | 07:43 WIB

Anak Usaha DOID Menawarkan Sukuk Ijarah Senilai Rp 2 Triliun

Penawaran sukuk ini menandai tonggak sejarah dalam strategi diversifikasi keuangan Grup Delta Dunia.

Penguatan Mata Uang Asia Diyakini Hanya Sementara
| Selasa, 25 Februari 2025 | 07:42 WIB

Penguatan Mata Uang Asia Diyakini Hanya Sementara

 Mayoritas mata uang Asia kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sepekan terakhir. Tapi ini diyakini hanya penguatan sementara

Rupiah Diproyeksi Sulit Bangkit Pada Perdagangan Selasa (25/2)
| Selasa, 25 Februari 2025 | 07:38 WIB

Rupiah Diproyeksi Sulit Bangkit Pada Perdagangan Selasa (25/2)

Saat  ini pelaku pasar wait and see menjelang rilis data PDB dan inflasi personal consumption and expenditure (PCE) AS pekan ini

Kejagung Ungkap Korupsi Impor Minyak RON 90 Rp 193,7 T, Libatkan Pertamina dan KKKS
| Selasa, 25 Februari 2025 | 07:37 WIB

Kejagung Ungkap Korupsi Impor Minyak RON 90 Rp 193,7 T, Libatkan Pertamina dan KKKS

Tim penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Februari 2025.

Permintaan Masih Jadi Persoalan Summarecon Agung Tbk (SMRA) Menggenjot Kinerja
| Selasa, 25 Februari 2025 | 07:35 WIB

Permintaan Masih Jadi Persoalan Summarecon Agung Tbk (SMRA) Menggenjot Kinerja

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) masih dapat mengandalkan pendapatan berulang yang diproyeksi tetap tumbuh positif

Sukatani dan Keresahan Publik
| Selasa, 25 Februari 2025 | 07:30 WIB

Sukatani dan Keresahan Publik

Lagu Bayar, Bayar, Bayar dari bank punk Sukatani menunjukan fenomena sosial yang tengah terjadi di masyarakat saat ini. 

INDEKS BERITA

Terpopuler