Salah Gunakan Dominasinya di Pasar, Google Didenda di Korea Selatan

Selasa, 14 September 2021 | 12:18 WIB
Salah Gunakan Dominasinya di Pasar, Google Didenda di Korea Selatan
[ILUSTRASI. Ilustrasi aplikasi Google di sebuah ponsel, 13 Juli 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengawas persaingan usaha Korea Selatan, Selasa (14/9), menghukum Google dengan denda senilai 207 miliar won, atau setara Rp 2,5 triliun lebih. Sanksi itu dijatuhkan karena raksasa internet milik Alphabet Inc itu menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar untuk membatasi persaingan di pasar sistem operasi seluler (OS).

Komisi Perdagangan yang Adil Korea (KFTC) menyelidiki Google atas dugaan mencegah pembuat ponsel pintar di negeri Ginseng, melakukan penyesuaian dalam sistim operasi Android.

Denda tersebut merupakan pelanggaran antitrust terbaru yang dilakukan Google di Korea Selatan. Awal bulan ini, parlemen meloloskan undang-undang yang melarang operator toko aplikasi besar, seperti Google, memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka, dan secara efektif menghentikan pengembang dari membebankan komisi pada pembelian di dalam aplikasi.

Baca Juga: Perjuangan Menghapus Perundungan Online Harus Dilakukan Secara Konsisten

KFTC mengatakan denda atas Google itu merupakan denda yang terbesar kesembilan yang pernah dijatuhkan.

Google dinilai telah menghambat persaingan pasar dengan mengharuskan pembuat smartphone untuk mematuhi "perjanjian anti-fragmentasi (AFA)" ketika mereka menandatangani kontrak utama dengan Google mengenai lisensi toko aplikasi.

Di bawah AFA, pembuat perangkat tidak diizinkan memasang versi Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "Android fork", di perangkat mereka. Praktik ini telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler, kata KFTC.

Google tidak tersedia memberi komentar, pada hari Selasa.

Selanjutnya: Krisis Keuangannya Kian Parah, Evergrande Bunyikan Alarm Cross Default

 

Bagikan

Berita Terbaru

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:35 WIB

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas

Di balik reputasinya sebagai penyedia kamar murah dan layanan check-in kilat, OYO punya ambisi lebih besar. Apa itu?

 
Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:20 WIB

Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang

Ribuan calon jemaah haji furoda gagal berangkat ke Tanah Suci. Tak hanya calon jemaah yang gundah gulana, agen travel juga pusing alang kepalang. 

 
Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:50 WIB

Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil

Bermain kini bukan hanya urusan anak-anak. Playground kini menjadi ruang pelepas penat bagi orang dewasa. Apa peluang bisnisnya?

 
Kopdes Melaju Buat Siapa?
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:10 WIB

Kopdes Melaju Buat Siapa?

​Hingga awal Juni, sebanyak 78.000 lembaga Kopdes Merah Putih sudah terbentuk melalui musyawarah desa khusus.

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:32 WIB

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing

Beberapa saham yang terkena aksi jual asing dalam sepekan terakhir ini, masih dapat dicermati untuk trading jangka pendek

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:25 WIB

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis

 Sejumlah emiten mulai dari sektor teknologi, kesehatan, hingga energi, memperluas bisnis dengan membentuk anak usaha baru.

Prospek Saham DSNG yang Siap  Menebar Dividen Rp 24 Per Saham
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:23 WIB

Prospek Saham DSNG yang Siap Menebar Dividen Rp 24 Per Saham

PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 254,39 miliar dari buku tahun 2024.

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:19 WIB

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen

Mengupas rencana bisnis perusahaan ritel fesyen, PT Mega Perintis Tbk (ZONE) di tengah persaingan industri yang ketat

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini

Potensi kontraksi PMI masih dapat berlanjut, terlebih jika pasca negosiasi tarif dalam 90 hari tidak mendapatkan keputusan win-win.

Profit 27,96% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok (7 Juni 2025)
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:26 WIB

Profit 27,96% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok (7 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (7 Juni 2025) Rp 1.904.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,96% jika menjual hari ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler