Sanksi Denda bagi Penambang Ilegal di Hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perang melawan pelaku usaha pertambangan ilegal terus bergulir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan terbaru soal tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 dan berlaku untuk komoditas nikel, bauksit, timah dan batubara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah berkomitmen menindak pelanggar aturan pertambangan, terutama bila aktivitas ini merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Rabu (3/12). "Kalau dalam evaluasi ini, kami mendapatkan mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan pemerintah melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Baca Juga: Menteri Bahlil Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Ber-IUP
