Terbukti Menyembunyikan Aset Setelah Mengaku Bangkrut, Boris Becker Dipenjara

Sabtu, 30 April 2022 | 19:01 WIB
Terbukti Menyembunyikan Aset Setelah Mengaku Bangkrut, Boris Becker Dipenjara
[ILUSTRASI. Mantan pemain tenis Boris Becker tiba di Southwark Crown Court untuk sidang pelanggaran kebangkrutannya di London, Inggris, Selasa (5/4/2022). REUTERS/Tom Nicholson]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - LONDON. Petenis legendaris Jerman, Boris Becker, dipenjara selama dua tahun enam bulan oleh pengadilan London pada Jumat. Vonis dijatuhkan setelah Becker terbukti menyembunyikan aset bernilai ratusan ribu pound, setelah menyatakan pailit.

Becker divonis awal bulan ini atas empat tuduhan di bawah Undang-Undang Kepailitan Inggris, termasuk gagal mengungkapkan, menyembunyikan, dan menghapus aset penting setelah sidang kebangkrutan.

Juara Grand Slam enam kali berusia 54 tahun itu dinyatakan bersalah karena mentransfer uang kepada mantan istrinya Barbara dan istrinya yang terasing Sharlely setelah kebangkrutannya pada 2017.

"Terlihat bahwa Anda tidak menunjukkan penyesalan atau mengaku bersalah," kata hakim Deborah Taylor saat menjatuhkan hukuman di Pengadilan Southwark Crown London. "Meskipun saya bisa memahami penghinaan yang harus Anda alami sebagai akibat dari proses ini, Anda tetap tidak menunjukkan kerendahan hati."

Baca Juga: Bayar Obligasinya dalam Dolar, Rusia Terhindar Lagi dari Jerat Default

Dia mengatakan Becker akan menjalani setengah hukumannya di balik jeruji besi dan sisanya dengan lisensi. Becker, yang ditemani oleh pasangannya, Lillian, dan putra mereka, Noah, hanya menatap lurus ke depan dan tidak menunjukkan emosi saat vonis dibacakan.

Becker sempat dihukum karena melakukan penggelapan pajak di Jerman pada tahun 2002. Saat itu, Becker mendapat penangguhan atas pidana penjara. 

Sidang telah mendengar rincian karir Becker dan bagaimana mantan nomor satu dunia, yang memenangkan kejuaraan Wimbledon tiga kali, kehilangan kekayaannya setelah pensiun.

Juri mendengar bagaimana dia mengaku tidak tahu lokasi beberapa pialanya, bagaimana dia mengambil pinjaman berbunga tinggi dari salah satu pengusaha terkaya Inggris, dan mencoba menghindari kebangkrutan dengan mengklaim memiliki perlindungan diplomatik dari Republik Afrika Tengah.

Baca Juga: Laba Naik Hampir Empat Kali Lipat, Chevron Akan Meningkatkan Investasi di Gas Alam

Pengacara Becker, Jonathan Laidlaw, telah mengatakan kepada pengadilan bahwa pemain tenis itu "tidak memiliki apa-apa untuk ditunjukkan untuk karir olahraga yang paling berkilauan" dan kasusnya "tidak lebih dari tragedi" saat ia meminta keringanan hukuman.

Ketika Becker memenangkan final Wimbledon pertamanya pada tahun 1985 dalam usia 17 tahun, dia adalah pemain termuda dan non-unggulan pertama yang mengklaim gelar tunggal putra. Dia melanjutkan ke dua memenangkan lebih banyak gelar Wimbledon.

Becker mengenakan dasi dalam warna ungu dan hijau dari turnamen Wimbledon saat ia muncul di pengadilan pada hari Jumat.

Jaksa Rebecca Chalkley menuduh Becker "memainkan sistem dengan itikad buruk" dengan menyembunyikan dan mentransfer aset, dan telah merampas aset kreditur lebih dari 2 juta pound ($2,51 juta), yang sejauh ini tidak ada yang telah dibayar kembali. "Ketika itu cocok untuknya, dia membuat pengungkapan penuh, ketika tidak, dia tidak melakukannya," katanya sambil mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara.

Mantan juara tenis itu dibuat pailit sehubungan dengan utang kepada bankir swasta Arbuthnot Latham & Co, dan di bawah ketentuan perintah kebangkrutan, ia terikat untuk memberikan pengungkapan penuh aset.

Dia dihukum karena gagal mendeklarasikan properti di Jerman, menyembunyikan pinjaman bank 825.000 euro ($870.127) dan saham di sebuah perusahaan teknologi Kanada.

Baca Juga: Cerminkan Dampak Lockdown, Indeks Aktivitas Pabrik di China per April Terbenam

"Kami telah mencatat putusan tentang Boris Becker dengan penyesalan," kata Federasi Tenis Jerman (DTB). "Kami berharap dia banyak kekuatan untuk masa depan. Dia akan selamanya menjadi bagian dari keluarga tenis kami."

Becker, yang merupakan kepala tenis putra di DTB dari 2017-2020, telah membantah semua tuduhan, mengatakan dia telah bekerja sama dengan proses kebangkrutan - bahkan menawarkan cincin kawinnya - dan telah mengandalkan penasihatnya.

Becker dibebaskan di persidangan dari 20 tuduhan lainnya, termasuk tuduhan bahwa ia gagal menyerahkan aset lainnya, termasuk dua trofi Wimbledon dan medali emas Olimpiade.

"Reputasinya, bagian penting dari merek, yang memberinya pekerjaan, hancur," kata Laidlaw. "Kejatuhannya bukan hanya jatuh dari kasih karunia dan merupakan penghinaan paling umum."

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler