Twitter Bayar Denda US$ 150 Juta ke AS, Penyelesaian Gugatan Pelanggaran Privasi

Kamis, 26 Mei 2022 | 13:42 WIB
Twitter Bayar Denda US$ 150 Juta ke AS, Penyelesaian Gugatan Pelanggaran Privasi
[ILUSTRASI. Ilustrasi tentang pengamanan data pengguna Twitter, 4 Mei 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Twitter Inc setuju untuk membayar US$ 150 juta untuk menyelesaikan gugatan penyalahgunaan informasi pribadi pengguna. Menurut dokumen pengadilan yang diajukan pada Selasa, Twitter dituding menyalahgunakan informasi pengguna, semacam nomor telepon untuk para pengiklan. Padahal, Twitter menyatakan informasi semacam nomor telepon diperlukan untuk alasan keamanan. 

Mengutip dokumen pengadilan, penyelesaian yang ditanggung itu mencakup tudingan bahwa Twitter salah mengartikan "keamanan dan privasi" data pengguna antara Mei 2013 dan September 2019.

Perusahaan akan membayar $150 juta sebagai bagian dari penyelesaian yang diumumkan oleh Kementerian Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal (FTC). Selain penyelesaian moneter, perjanjian tersebut mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhan.

Baca Juga: Diizinkan Delisting dari Bursa AS, Didi Masih Harus Berjuang untuk Tumbuh

Pengaduan tersebut mengatakan bahwa representasi yang keliru itu melanggar Undang-Undang FTC dan penyelesaian yang disepakati perusahaan dengan agensi tersebut pada 2011.

"Secara khusus, Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa pengumpulan nomor telepon dan alamat email untuk mengamankan akun masing-masing. Twitter gagal mengungkapkan bahwa perusahaan juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens yang mereka pilihan," demikian kutipan dari gugatan tersebut.

Kepala privasi Twitter, Damien Kieran, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dengan penyelesaian itu "kami telah menyelaraskan dengan agensi tentang pembaruan operasional dan peningkatan program" untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.

Twitter adalah layanan gratis yang menghasilkan uang terutama melalui iklan. Miliarder Elon Musk, yang membeli layanan tersebut seharga $44 miliar, telah mengkritik model bisnis yang digerakkan iklan dan berjanji untuk mendiversifikasi sumber pendapatan.

"Jika Twitter tidak jujur ​​di sini, apa lagi yang tidak benar? Ini berita yang sangat memprihatinkan," kata Musk dalam tweet pada Rabu malam, mengomentari praktik iklan perusahaan media sosial dan denda.

Pejabat AS menunjukkan bahwa dari US$ 3,4 miliar pendapatan yang diperoleh Twitter pada 2019, sekitar US$ 3 miliar berasal dari iklan.

Perusahaan menghasilkan pendapatan US$ 5 miliar untuk tahun 2021. Dikatakan dalam pengajuan awal bulan ini bahwa mereka telah menyisihkan US$ 150 juta setelah menyetujui "pada prinsipnya" atas penalti dengan FTC.

"Twitter memperoleh data dari pengguna dengan dalih memanfaatkannya untuk tujuan keamanan, tetapi akhirnya juga menggunakan data tersebut untuk menargetkan pengguna dengan iklan," kata Ketua FTC Lina Khan dalam sebuah pernyataan. "Praktik ini memengaruhi lebih dari 140 juta pengguna Twitter, sekaligus meningkatkan sumber pendapatan utama Twitter."

Baca Juga: Yuan Tertekan, Otoritas China Nilai Arus Keluar Dana Asing Masih Terkendali

Pengaduan itu juga menuduh bahwa Twitter secara salah mengatakan bahwa mereka mematuhi Uni Eropa-AS. dan Swiss-AS Kerangka Kerja Perlindungan Privasi, yang melarang perusahaan menggunakan data dengan cara yang tidak diizinkan oleh konsumen.

Penyelesaian Twitter mengikuti kejatuhan selama bertahun-tahun atas praktik privasi perusahaan teknologi.

Pengungkapan pada tahun 2018 bahwa Facebook, jejaring sosial terbesar di dunia, menggunakan nomor telepon yang disediakan untuk otentikasi dua faktor untuk menayangkan iklan yang membuat marah para pendukung privasi.

Facebook, sekarang disebut Meta, juga menyelesaikan masalah ini dengan FTC sebagai bagian dari kesepakatan senilai US$ 5 miliar yang dicapai pada 2019.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah di Awal Pekan Menanti Arah Angin Fed
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:30 WIB

Rupiah di Awal Pekan Menanti Arah Angin Fed

Rupiah pada awal pekan ini akan dipengaruhi sentimen pasar yang mulai fokus ke keputusan FOMC pada 9-10 Desember 2025. 

Banjir Turut Menggerus Pertumbuhan Ekonomi
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:25 WIB

Banjir Turut Menggerus Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini berpotensi di bawah 5%                                 

Tata Kelola BPD Dipertanyakan
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:20 WIB

Tata Kelola BPD Dipertanyakan

Terbaru, terjadi kasus tindak pidana perbankan di Bank kaltimtara yang melibatkan pimpinan kantor cabang dan kantor wilayah bank ​

Bank Kecil Prediksi Tahun Depan Masih Menantang
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:20 WIB

Bank Kecil Prediksi Tahun Depan Masih Menantang

Kinerja pembiayaan bank-bank kecil di jajaran kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 semakin melempem.​

Harga Logam Mulia Tersengat Sentimen The Fed
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:15 WIB

Harga Logam Mulia Tersengat Sentimen The Fed

Belakangan ini, harga logam mulia bergerak variatif, Harga emas terkoreksi tipis, sementara perak justru mencatat penguatan cukup tinggi. 

Membawa Pembangkit Surya ke Puluhan Ribu Desa
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:13 WIB

Membawa Pembangkit Surya ke Puluhan Ribu Desa

Pemerintah siap menggulirkan proyek satu desa satu megawatt PLTS. Tapi, masih banyak tantangan yang siap mengadang.

Banjir Kecaman
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:10 WIB

Banjir Kecaman

Mereka tidak butuh pemimpin yang angkat karung beras yang bisa dikerjakan kuli panggul di mana saja.

Kredit Hijau Perbankan Bertambah Rimbun
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:00 WIB

Kredit Hijau Perbankan Bertambah Rimbun

Perbankan kian agresif mendorong penyaluran pembiayaan hijau seiring meningkatnya komitmen industri keuangan terhadap prinsip ESG

Emiten Batubara Masih Berduka
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:00 WIB

Emiten Batubara Masih Berduka

Opsi pengetatan aturan DMO menjadi tekanan tambahan di tengah harga batubara global yang masih lesu 

Atur Ulang Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:50 WIB

Atur Ulang Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor

Berlaku 1 Januari 2026, seluruh devisa hasil ekspor SDA wajib ditempatkan di Bank Himbara           

INDEKS BERITA

Terpopuler