Twitter Bayar Denda US$ 150 Juta ke AS, Penyelesaian Gugatan Pelanggaran Privasi

Kamis, 26 Mei 2022 | 13:42 WIB
Twitter Bayar Denda US$ 150 Juta ke AS, Penyelesaian Gugatan Pelanggaran Privasi
[ILUSTRASI. Ilustrasi tentang pengamanan data pengguna Twitter, 4 Mei 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Twitter Inc setuju untuk membayar US$ 150 juta untuk menyelesaikan gugatan penyalahgunaan informasi pribadi pengguna. Menurut dokumen pengadilan yang diajukan pada Selasa, Twitter dituding menyalahgunakan informasi pengguna, semacam nomor telepon untuk para pengiklan. Padahal, Twitter menyatakan informasi semacam nomor telepon diperlukan untuk alasan keamanan. 

Mengutip dokumen pengadilan, penyelesaian yang ditanggung itu mencakup tudingan bahwa Twitter salah mengartikan "keamanan dan privasi" data pengguna antara Mei 2013 dan September 2019.

Perusahaan akan membayar $150 juta sebagai bagian dari penyelesaian yang diumumkan oleh Kementerian Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal (FTC). Selain penyelesaian moneter, perjanjian tersebut mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhan.

Baca Juga: Diizinkan Delisting dari Bursa AS, Didi Masih Harus Berjuang untuk Tumbuh

Pengaduan tersebut mengatakan bahwa representasi yang keliru itu melanggar Undang-Undang FTC dan penyelesaian yang disepakati perusahaan dengan agensi tersebut pada 2011.

"Secara khusus, Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa pengumpulan nomor telepon dan alamat email untuk mengamankan akun masing-masing. Twitter gagal mengungkapkan bahwa perusahaan juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens yang mereka pilihan," demikian kutipan dari gugatan tersebut.

Kepala privasi Twitter, Damien Kieran, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dengan penyelesaian itu "kami telah menyelaraskan dengan agensi tentang pembaruan operasional dan peningkatan program" untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.

Twitter adalah layanan gratis yang menghasilkan uang terutama melalui iklan. Miliarder Elon Musk, yang membeli layanan tersebut seharga $44 miliar, telah mengkritik model bisnis yang digerakkan iklan dan berjanji untuk mendiversifikasi sumber pendapatan.

"Jika Twitter tidak jujur ​​di sini, apa lagi yang tidak benar? Ini berita yang sangat memprihatinkan," kata Musk dalam tweet pada Rabu malam, mengomentari praktik iklan perusahaan media sosial dan denda.

Pejabat AS menunjukkan bahwa dari US$ 3,4 miliar pendapatan yang diperoleh Twitter pada 2019, sekitar US$ 3 miliar berasal dari iklan.

Perusahaan menghasilkan pendapatan US$ 5 miliar untuk tahun 2021. Dikatakan dalam pengajuan awal bulan ini bahwa mereka telah menyisihkan US$ 150 juta setelah menyetujui "pada prinsipnya" atas penalti dengan FTC.

"Twitter memperoleh data dari pengguna dengan dalih memanfaatkannya untuk tujuan keamanan, tetapi akhirnya juga menggunakan data tersebut untuk menargetkan pengguna dengan iklan," kata Ketua FTC Lina Khan dalam sebuah pernyataan. "Praktik ini memengaruhi lebih dari 140 juta pengguna Twitter, sekaligus meningkatkan sumber pendapatan utama Twitter."

Baca Juga: Yuan Tertekan, Otoritas China Nilai Arus Keluar Dana Asing Masih Terkendali

Pengaduan itu juga menuduh bahwa Twitter secara salah mengatakan bahwa mereka mematuhi Uni Eropa-AS. dan Swiss-AS Kerangka Kerja Perlindungan Privasi, yang melarang perusahaan menggunakan data dengan cara yang tidak diizinkan oleh konsumen.

Penyelesaian Twitter mengikuti kejatuhan selama bertahun-tahun atas praktik privasi perusahaan teknologi.

Pengungkapan pada tahun 2018 bahwa Facebook, jejaring sosial terbesar di dunia, menggunakan nomor telepon yang disediakan untuk otentikasi dua faktor untuk menayangkan iklan yang membuat marah para pendukung privasi.

Facebook, sekarang disebut Meta, juga menyelesaikan masalah ini dengan FTC sebagai bagian dari kesepakatan senilai US$ 5 miliar yang dicapai pada 2019.

Bagikan

Berita Terbaru

Haji Isam dan Oscar Darmawan Dikabarkan Tertarik Garap Bursa Kripto
| Sabtu, 15 November 2025 | 08:16 WIB

Haji Isam dan Oscar Darmawan Dikabarkan Tertarik Garap Bursa Kripto

Pengelola bursa kripto di Indonesia, PT Central Finansial X (CFX), bakal kedatangan pesaing tangguh.

Redenominasi Rupiah dan Kesiapan Sistem
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:46 WIB

Redenominasi Rupiah dan Kesiapan Sistem

Redenominasi bukan sekadar menghapus nol di atas kertas, melainkan membangun kepercayaan baru terhadap nilai ekonomi Indonesia.

Keadilan Iklim COP30
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:31 WIB

Keadilan Iklim COP30

COP 30 harus kembali ke akarnya, memastikan rakyat yang paling terdampak mendapatkan perlindungan utama.

Waspada Lonjakan Inflasi Pangan Berlanjut
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:26 WIB

Waspada Lonjakan Inflasi Pangan Berlanjut

BI mewaspadai pergerakan inflasi kelompok pangan alias volatile food yang mulai meningkat beberapa waktu terakhir.

Cerita Direktur Sreeya Sewu Indonesia Mengadopsi Strategi Value Investing
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:15 WIB

Cerita Direktur Sreeya Sewu Indonesia Mengadopsi Strategi Value Investing

Mengupas strategi berinvestasi Natanael Yuyun Suryadi, Direktur PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SPID) 

 Membentuk Ulang Industri Lelang
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:06 WIB

Membentuk Ulang Industri Lelang

Menyusuri perjalanan karier Deny Gunawan hingga menjabat Chief Operating Officer (COO) PT JBA Indonesia

Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) Merambah Bisnis Susu Untuk MBG
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:00 WIB

Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) Merambah Bisnis Susu Untuk MBG

Mengupas profil dan strategi bisnis baru PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) di sektor susu sapi perah dan turunannya

KRAS Berpeluang Dapat Suntikan Dana Danantara
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:00 WIB

KRAS Berpeluang Dapat Suntikan Dana Danantara

Industri baja dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas dan berkeahlian tinggi.

Sanksi Tegas Bagi Importir Pakaian Bekas
| Sabtu, 15 November 2025 | 06:56 WIB

Sanksi Tegas Bagi Importir Pakaian Bekas

Total nilai impor pakai bekas itu sebesar Rp 112,35 miliar atau setara 19.391 balpres yang dimusnahkan.

Pesangon dan Uang Pensiun Tetap Kena Pajak
| Sabtu, 15 November 2025 | 06:54 WIB

Pesangon dan Uang Pensiun Tetap Kena Pajak

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil pajak atas pesangon pensiun                     

INDEKS BERITA

Terpopuler