Twitter Bayar Denda US$ 150 Juta ke AS, Penyelesaian Gugatan Pelanggaran Privasi

Kamis, 26 Mei 2022 | 13:42 WIB
Twitter Bayar Denda US$ 150 Juta ke AS, Penyelesaian Gugatan Pelanggaran Privasi
[ILUSTRASI. Ilustrasi tentang pengamanan data pengguna Twitter, 4 Mei 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Twitter Inc setuju untuk membayar US$ 150 juta untuk menyelesaikan gugatan penyalahgunaan informasi pribadi pengguna. Menurut dokumen pengadilan yang diajukan pada Selasa, Twitter dituding menyalahgunakan informasi pengguna, semacam nomor telepon untuk para pengiklan. Padahal, Twitter menyatakan informasi semacam nomor telepon diperlukan untuk alasan keamanan. 

Mengutip dokumen pengadilan, penyelesaian yang ditanggung itu mencakup tudingan bahwa Twitter salah mengartikan "keamanan dan privasi" data pengguna antara Mei 2013 dan September 2019.

Perusahaan akan membayar $150 juta sebagai bagian dari penyelesaian yang diumumkan oleh Kementerian Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal (FTC). Selain penyelesaian moneter, perjanjian tersebut mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhan.

Baca Juga: Diizinkan Delisting dari Bursa AS, Didi Masih Harus Berjuang untuk Tumbuh

Pengaduan tersebut mengatakan bahwa representasi yang keliru itu melanggar Undang-Undang FTC dan penyelesaian yang disepakati perusahaan dengan agensi tersebut pada 2011.

"Secara khusus, Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa pengumpulan nomor telepon dan alamat email untuk mengamankan akun masing-masing. Twitter gagal mengungkapkan bahwa perusahaan juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens yang mereka pilihan," demikian kutipan dari gugatan tersebut.

Kepala privasi Twitter, Damien Kieran, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dengan penyelesaian itu "kami telah menyelaraskan dengan agensi tentang pembaruan operasional dan peningkatan program" untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.

Twitter adalah layanan gratis yang menghasilkan uang terutama melalui iklan. Miliarder Elon Musk, yang membeli layanan tersebut seharga $44 miliar, telah mengkritik model bisnis yang digerakkan iklan dan berjanji untuk mendiversifikasi sumber pendapatan.

"Jika Twitter tidak jujur ​​di sini, apa lagi yang tidak benar? Ini berita yang sangat memprihatinkan," kata Musk dalam tweet pada Rabu malam, mengomentari praktik iklan perusahaan media sosial dan denda.

Pejabat AS menunjukkan bahwa dari US$ 3,4 miliar pendapatan yang diperoleh Twitter pada 2019, sekitar US$ 3 miliar berasal dari iklan.

Perusahaan menghasilkan pendapatan US$ 5 miliar untuk tahun 2021. Dikatakan dalam pengajuan awal bulan ini bahwa mereka telah menyisihkan US$ 150 juta setelah menyetujui "pada prinsipnya" atas penalti dengan FTC.

"Twitter memperoleh data dari pengguna dengan dalih memanfaatkannya untuk tujuan keamanan, tetapi akhirnya juga menggunakan data tersebut untuk menargetkan pengguna dengan iklan," kata Ketua FTC Lina Khan dalam sebuah pernyataan. "Praktik ini memengaruhi lebih dari 140 juta pengguna Twitter, sekaligus meningkatkan sumber pendapatan utama Twitter."

Baca Juga: Yuan Tertekan, Otoritas China Nilai Arus Keluar Dana Asing Masih Terkendali

Pengaduan itu juga menuduh bahwa Twitter secara salah mengatakan bahwa mereka mematuhi Uni Eropa-AS. dan Swiss-AS Kerangka Kerja Perlindungan Privasi, yang melarang perusahaan menggunakan data dengan cara yang tidak diizinkan oleh konsumen.

Penyelesaian Twitter mengikuti kejatuhan selama bertahun-tahun atas praktik privasi perusahaan teknologi.

Pengungkapan pada tahun 2018 bahwa Facebook, jejaring sosial terbesar di dunia, menggunakan nomor telepon yang disediakan untuk otentikasi dua faktor untuk menayangkan iklan yang membuat marah para pendukung privasi.

Facebook, sekarang disebut Meta, juga menyelesaikan masalah ini dengan FTC sebagai bagian dari kesepakatan senilai US$ 5 miliar yang dicapai pada 2019.

Bagikan

Berita Terbaru

Multifinance Andalkan Segmen Multiguna Demi Menjaga Kinerja
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:45 WIB

Multifinance Andalkan Segmen Multiguna Demi Menjaga Kinerja

Lesunya penjualan kendaraan bermotor mendorong perusahaan pembiayaan mencari sumber pertumbuhan baru. 

IHSG Anjlok, Masih Adalah Peluang Cuan Tersembunyi Hari Ini (23/1)?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Anjlok, Masih Adalah Peluang Cuan Tersembunyi Hari Ini (23/1)?

IHSG melemah 0,20% di tengah sentimen global. Simak sektor pilihan yang justru berpotensi cuan saat indeks terjun.

Davos 2026: Dunia sebagai Multiplex
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:31 WIB

Davos 2026: Dunia sebagai Multiplex

Dialog di Davos 2026 bukan jalan menuju harmoni global, melainkan mekanisme untuk bertahan di tengah great power politics yang semakin terbuka.

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) ingin Kinerja Terus Berkotek
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:20 WIB

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) ingin Kinerja Terus Berkotek

Pihaknya melihat industri perunggasan sebagai sektor yang bersifat populis dan memiliki daya tahan terhadap siklus ekonomi.

Kisruh Harga Daging Sapi Menuai Polemik Baru
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:10 WIB

Kisruh Harga Daging Sapi Menuai Polemik Baru

Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan kuota sapi hidup yang dapat mengganggu pasokan daging sapi di pasaran.

Pasang Mata Elang Agar Target Bisa Dipegang
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:10 WIB

Pasang Mata Elang Agar Target Bisa Dipegang

Ditjen Pajak bakal tambah ribuan pemeriksa hingga wajib pajak aktif untuk kejar target pajak        

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah
| Kamis, 22 Januari 2026 | 12:00 WIB

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) kembali mengurangi kepemilikannya di emiten konstruksi PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA).

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:36 WIB

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR

Manajemen Agincourt menegaskan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:30 WIB

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi

Mayoritas pedagang aset keuangan digital (PAKD) di Indonesia masih menghadapi tekanan kinerja di sepanjang 2025. 

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:24 WIB

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar

Manajemen PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) memberikan klarifikasi terkait belum digunakannya dana dana hasil IPO.

INDEKS BERITA