Beleid Baru Pajak Jadi Andalan Pengerek PPN

Rabu, 10 November 2021 | 04:20 WIB
Beleid Baru Pajak Jadi Andalan Pengerek PPN
[ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berharap kebijakan baru pajak pertambahan nilai (PPN) mampu pendongkrak penerimaan tahun depan. Bersamaan dengan itu, aktivitas masyarakat meningkat sehingga konsumsi bertambah, ekonomi tumbuh.

Kebijakan baru PPN tertuang di Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada dua kebijakan  PPN yang berlaku 2022.

Pertama, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kedua, perluasan objek pajak baik barang kena pajak maupun jasa kena pajak (BKB/JKP) seperti barang hasil pertambangan, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. 

Pemerintah, mematok penerimaan PPN dan PPnBM 2022 sebesar Rp 554,38 triliun atau naik 6,9% dari target tahun ini  Rp 518,55 triliun.

Baca Juga: Setoran Pajak Terus Naik Mendekati Target 2021

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal  Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pemulihan aktivitas perekonomian menjadi katalis penerimaan PPN dan PPnBM.

Pemerintah optimistis, meskipun target di APBN 2022 ini naik dibandingkan dengan usulan di Rancangan RAPBN 2022  sebesar Rp 552,3 triliun.Neilmaldrin menjelaskan, optimisme pemerintah karena tren penerimaan pajak sudah mengalami kenaikan. Padahal dasar penetapan target itu menggunakan outlook penerimaan paruh pertama 2021.

Sementara akhir September 2021, penerimaan PPN dalam negeri sebagai kontributor terbesar penerimaan mampu tumbuh 13,87% yoy dengan realisasi Rp 205,93 triliun.

Baca Juga: Suntikan Modal BUMN Jadi Rp 35,5 Triliun

Kenaikan target PPN dan PPnBM pada 2022 juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,2%.

Tambah PPN 40%

Dalam hitungan Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy, UU HPP akan menyumbang PPN 40%-50%. Angka tersebut setara dengan Rp 55,72 triliun hingga Rp 69,65 triliun.

Menurut Yusuf, besarnya proporsi tersebut karena asumsi pemulihan ekonomi yang lebih baik pada 2022. Ekonomi pulih membuat transaksi ekonomi barang dan jasa  mengalami peningkatan, didorong oleh tarif baru PPN dan perluasan BKP/JKP.

Selain kebijakan baru PPN, Yusuf memprediksi target penerimaan pajak tahun depan dapat tercapai lantaran adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak pada paruh pertama 2022 dengan potensi penerimaan mencapai 30% dari target tambahan penerimaan pajak. Sementara itu, sisa potensi penerimaan pajak dari UU HPP akan berasal dari layer dan tarif baru aturan pajak penghasilan bagi orang pribadi.

Bagikan

Berita Terbaru

Adu Kuat Saham Start Up Teknologi, Mana yang Masih Pantas Dilirik?
| Senin, 01 Juni 2026 | 07:00 WIB

Adu Kuat Saham Start Up Teknologi, Mana yang Masih Pantas Dilirik?

Menilai masih ada peluang untuk GOTO rebound terbatas ke area 53-54, jika bertahan maka target penguatan lanjutannya berada di level Rp 56.

Ketika Asing Berburu Saham Emas di Tengah Ketidakpastian Global
| Senin, 01 Juni 2026 | 06:00 WIB

Ketika Asing Berburu Saham Emas di Tengah Ketidakpastian Global

Analis mengatakan, keluarnya ANTM dari indeks MSCI turut memicu tekanan jual dari dana asing berbasis indeks.

Rights Issue hingga Akuisisi Angkat Saham Eks FCA, Memperbaiki Fundamental?
| Senin, 01 Juni 2026 | 05:27 WIB

Rights Issue hingga Akuisisi Angkat Saham Eks FCA, Memperbaiki Fundamental?

Kenaikannya lebih didorong spekulasi jelang review FCA, bukan perbaikan fundamental dan pola ini sering berulang tiap mau review.

 Menilik Prospek Industri Perhiasan yang Turun Saat Harga Emas Melonjak
| Senin, 01 Juni 2026 | 05:08 WIB

Menilik Prospek Industri Perhiasan yang Turun Saat Harga Emas Melonjak

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan industri perhiasan masih berkontribusi signifikan terhadap neraca perdagangan.

Ekspor Feronikel Satu Pintu, Ini Imbasnya ke NCKL, ANTM, hingga INCO
| Minggu, 31 Mei 2026 | 13:12 WIB

Ekspor Feronikel Satu Pintu, Ini Imbasnya ke NCKL, ANTM, hingga INCO

Detail teknis kebijakan ini baru akan diimplementasikan penuh mulai Januari 2027, dengan fase transisi Juni sampai Desember 2026.

Tiket Pesawat Makin Mahal, Industri Pariwisata Mulai Waspada
| Minggu, 31 Mei 2026 | 13:01 WIB

Tiket Pesawat Makin Mahal, Industri Pariwisata Mulai Waspada

Pelaku industri kini berharap pemerintah tidak hanya memberikan insentif sementara saat musim liburan.

Tantangan Lalamove Memangkas Emisi Karbon
| Minggu, 31 Mei 2026 | 09:05 WIB

Tantangan Lalamove Memangkas Emisi Karbon

Di tengah ledakan perdagangan digital, jasa pengiriman last mile menawarkan solusi perpindahan barang dengan cepat.

 
 
Perlindungan Pertama Keuangan Pribadi kala Ekonomi Runyam
| Minggu, 31 Mei 2026 | 08:30 WIB

Perlindungan Pertama Keuangan Pribadi kala Ekonomi Runyam

Aset likuid perlu di tengah kondisi ekonomi tak pasti. Simak tips memilih dan menyeimbangkan aset likuid.

Jangan Rugi, Ini Cara Amankan Dana Saat Pasar Saham Oleng & Rupiah Loyo
| Minggu, 31 Mei 2026 | 07:30 WIB

Jangan Rugi, Ini Cara Amankan Dana Saat Pasar Saham Oleng & Rupiah Loyo

Pasar modal domestik oleng, rupiah tembus rekor terlemah. Cari tahu aset likuid yang berpotensi untung di tengah ketidakpastian.

Dari Manual ke AI: Cara Direktur MPXL Raih Cuan dalam Investasi Saham
| Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45 WIB

Dari Manual ke AI: Cara Direktur MPXL Raih Cuan dalam Investasi Saham

Direktur MPXL Sunyoto Bambang Kusumo berhasil kantongi return tahun ini. Intip strategi saham domestik dan AS-nya di sini

INDEKS BERITA

Terpopuler