Beleid Baru Pajak Jadi Andalan Pengerek PPN

Rabu, 10 November 2021 | 04:20 WIB
Beleid Baru Pajak Jadi Andalan Pengerek PPN
[ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berharap kebijakan baru pajak pertambahan nilai (PPN) mampu pendongkrak penerimaan tahun depan. Bersamaan dengan itu, aktivitas masyarakat meningkat sehingga konsumsi bertambah, ekonomi tumbuh.

Kebijakan baru PPN tertuang di Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada dua kebijakan  PPN yang berlaku 2022.

Pertama, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kedua, perluasan objek pajak baik barang kena pajak maupun jasa kena pajak (BKB/JKP) seperti barang hasil pertambangan, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. 

Pemerintah, mematok penerimaan PPN dan PPnBM 2022 sebesar Rp 554,38 triliun atau naik 6,9% dari target tahun ini  Rp 518,55 triliun.

Baca Juga: Setoran Pajak Terus Naik Mendekati Target 2021

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal  Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pemulihan aktivitas perekonomian menjadi katalis penerimaan PPN dan PPnBM.

Pemerintah optimistis, meskipun target di APBN 2022 ini naik dibandingkan dengan usulan di Rancangan RAPBN 2022  sebesar Rp 552,3 triliun.Neilmaldrin menjelaskan, optimisme pemerintah karena tren penerimaan pajak sudah mengalami kenaikan. Padahal dasar penetapan target itu menggunakan outlook penerimaan paruh pertama 2021.

Sementara akhir September 2021, penerimaan PPN dalam negeri sebagai kontributor terbesar penerimaan mampu tumbuh 13,87% yoy dengan realisasi Rp 205,93 triliun.

Baca Juga: Suntikan Modal BUMN Jadi Rp 35,5 Triliun

Kenaikan target PPN dan PPnBM pada 2022 juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,2%.

Tambah PPN 40%

Dalam hitungan Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy, UU HPP akan menyumbang PPN 40%-50%. Angka tersebut setara dengan Rp 55,72 triliun hingga Rp 69,65 triliun.

Menurut Yusuf, besarnya proporsi tersebut karena asumsi pemulihan ekonomi yang lebih baik pada 2022. Ekonomi pulih membuat transaksi ekonomi barang dan jasa  mengalami peningkatan, didorong oleh tarif baru PPN dan perluasan BKP/JKP.

Selain kebijakan baru PPN, Yusuf memprediksi target penerimaan pajak tahun depan dapat tercapai lantaran adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak pada paruh pertama 2022 dengan potensi penerimaan mencapai 30% dari target tambahan penerimaan pajak. Sementara itu, sisa potensi penerimaan pajak dari UU HPP akan berasal dari layer dan tarif baru aturan pajak penghasilan bagi orang pribadi.

Bagikan

Berita Terbaru

Adu Rudal Iran-Israel, Trump & Fed Bikin IHSG Anjlok, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 20 Juni 2025 | 07:06 WIB

Adu Rudal Iran-Israel, Trump & Fed Bikin IHSG Anjlok, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar juga merespons kehati-hatian suku bunga Federal Reserve yang kemungkinan besar akan bertahan lebih lama di level tinggi.

Peluang dan Tantangan Investasi di Kawasan Industri
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:45 WIB

Peluang dan Tantangan Investasi di Kawasan Industri

Kawasan industri di Indonesia punya ruang untuk berkembang. Tapi sektor ini menghadapi sejumlah tantangan.

Siasat Primadaya Plastisindo (PDPP) Memulihkan Kinerja di Tahun 2025
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:30 WIB

Siasat Primadaya Plastisindo (PDPP) Memulihkan Kinerja di Tahun 2025

Manajemen PDPP meyakini bisa memperbaiki kinerja di sisa tahun ini. Salah satu pendorongnya adalah transisi dari galon PC ke PET.

Sinyal Bahaya di Sektor UMKM, Angka NPL Semakin Mendekati 5%
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:25 WIB

Sinyal Bahaya di Sektor UMKM, Angka NPL Semakin Mendekati 5%

Rasio NPL UMKM sudah mencapai 4,49% pada Mei, naik dari 4,36% pada bulan sebelumnya dan 3,76% pada Desember 2024​

Kontraksi Belanja Mengurangi Daya Dorong Ekonomi
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:25 WIB

Kontraksi Belanja Mengurangi Daya Dorong Ekonomi

 Belanja negara terkontraksi 11,26% secara tahunan dan pendapatan negara terkontraksi sebesar 11,41% secara tahunan

Daya Saing Anjlok, PR Indonesia Banyak
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:17 WIB

Daya Saing Anjlok, PR Indonesia Banyak

Daya saing Indonesia anjlok 13 peringkat ke posisi 40 dari total 69 negara dalam laporan World Competitiveness Ranking (WCR) 2025 

Harga Emas Masih Seksi, BUMI dan BRMS Genjot Produksi
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:15 WIB

Harga Emas Masih Seksi, BUMI dan BRMS Genjot Produksi

Emiten pertambangan Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menggenjot pertumbuhan bisnis pada 2025.

Valas Hasil Ekspor Belum Signifikan Topang Devisa
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:10 WIB

Valas Hasil Ekspor Belum Signifikan Topang Devisa

Devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang masuk ke dalam negeri melalui term deposit valas hanya US$ 194 juta

 Cegah NPL, Insentif Kartu Kredit Dilanjut
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:10 WIB

Cegah NPL, Insentif Kartu Kredit Dilanjut

BI kembali memperpanjang relaksasi batas minimum pembayaran cicilan kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan hingga 31 Desember 2025.​

Turun Peringkat
| Jumat, 20 Juni 2025 | 06:08 WIB

Turun Peringkat

Upaya memperbaiki daya saing yang pernah bergulir di negara ini tidak tuntas, dan cenderung menghilang seiring dengan pergantian kepemimpinan.

INDEKS BERITA

Terpopuler