Beleid Baru Pajak Jadi Andalan Pengerek PPN

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berharap kebijakan baru pajak pertambahan nilai (PPN) mampu pendongkrak penerimaan tahun depan. Bersamaan dengan itu, aktivitas masyarakat meningkat sehingga konsumsi bertambah, ekonomi tumbuh.
Kebijakan baru PPN tertuang di Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada dua kebijakan PPN yang berlaku 2022.
Pertama, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kedua, perluasan objek pajak baik barang kena pajak maupun jasa kena pajak (BKB/JKP) seperti barang hasil pertambangan, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
Pemerintah, mematok penerimaan PPN dan PPnBM 2022 sebesar Rp 554,38 triliun atau naik 6,9% dari target tahun ini Rp 518,55 triliun.
Baca Juga: Setoran Pajak Terus Naik Mendekati Target 2021
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pemulihan aktivitas perekonomian menjadi katalis penerimaan PPN dan PPnBM.
Pemerintah optimistis, meskipun target di APBN 2022 ini naik dibandingkan dengan usulan di Rancangan RAPBN 2022 sebesar Rp 552,3 triliun.Neilmaldrin menjelaskan, optimisme pemerintah karena tren penerimaan pajak sudah mengalami kenaikan. Padahal dasar penetapan target itu menggunakan outlook penerimaan paruh pertama 2021.
Sementara akhir September 2021, penerimaan PPN dalam negeri sebagai kontributor terbesar penerimaan mampu tumbuh 13,87% yoy dengan realisasi Rp 205,93 triliun.
Baca Juga: Suntikan Modal BUMN Jadi Rp 35,5 Triliun
Kenaikan target PPN dan PPnBM pada 2022 juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,2%.
Tambah PPN 40%
Dalam hitungan Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy, UU HPP akan menyumbang PPN 40%-50%. Angka tersebut setara dengan Rp 55,72 triliun hingga Rp 69,65 triliun.
Menurut Yusuf, besarnya proporsi tersebut karena asumsi pemulihan ekonomi yang lebih baik pada 2022. Ekonomi pulih membuat transaksi ekonomi barang dan jasa mengalami peningkatan, didorong oleh tarif baru PPN dan perluasan BKP/JKP.
Selain kebijakan baru PPN, Yusuf memprediksi target penerimaan pajak tahun depan dapat tercapai lantaran adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak pada paruh pertama 2022 dengan potensi penerimaan mencapai 30% dari target tambahan penerimaan pajak. Sementara itu, sisa potensi penerimaan pajak dari UU HPP akan berasal dari layer dan tarif baru aturan pajak penghasilan bagi orang pribadi.