Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS

Senin, 27 Desember 2021 | 12:31 WIB
Ini Ketentuan dan Besaran Tarif Pajak Penghasilan Final Tax Amnesty Jilid II Atau PPS
[ILUSTRASI. Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis aturan teknis  program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. KONTAN/Cheppy A Muchlis]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan teknis pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Beleid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 telah ditetapkan pada 22 Desember 2021.

Aturan teknis PPS alias tax amnesty jilid II termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. 

Sri Mulyani menyebut PPS bertujuan untuk meningkatkan kelengkapan basis data agar tercapai keadilan. Tidak ada yang tidak membayar pajak terus menerus, dan tidak ada yang harus membayar pajak terus menerus, harus adil. 

WP diharapkan tidak lagi menyembunyikan hartanya. Pasalnya, saat ini DJP telah memiliki akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain. 

“Sebaiknya WP ikut saja, karena kalau enggak, setelah bulan Juni (2022), Pak Suryo dan timnya (DJP) akan menggunakan seluruh akses yang dimiliki untuk mengejar di manapun harta WP. Ini bukan ancaman, justru ini adalah fasilitas, silakan dimanfaatkan,” kata Sri Mulyani, saat sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (14/12/2021). 

Baca Juga: Ini Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Bisa Mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II

Tax amnesty jilid II atau PPS akan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dibagi menjadi dua, pertama, bagi WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I namun belum atau kurang dalam pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi. 

Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan dan tarif pajak penghasilan final untuk kedua jenis WP ini berbeda-beda. 

Tarif bagi yang sudah ikut tax amnesty jilid I >>>

Untuk WP yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tarifnya antara 6% hingga 11% dan diatur pada pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 196/2021 .

Pertama, tarif 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Investor Tak Minat Manfaatkan Insentif

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan; dialihkan ke dalam negeri, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Tarif pajak bagi yang belum ikut tax amnesty >>>

Sementara itu, ketentuan tarif pajak final untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, diatur dalam pasal 6 ayat 3. Besaran tarifnya berkisar antara 12% hingga 18%.

Pertama, 12% atas harta bersih yang berada di dalam negeri, dengen ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kedua, 14% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Baca Juga: Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan tidak dinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 35,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (6 Mei 2025)
| Selasa, 06 Mei 2025 | 08:51 WIB

Profit 35,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (6 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (6 Mei 2025) 1 gram Rp 1.931.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 35,88% jika menjual hari ini.

Sempat Ditolak Pemerintah, AMMN Kembali Ajukan Ekspor Konsentrat dan Katoda Tembaga
| Selasa, 06 Mei 2025 | 08:48 WIB

Sempat Ditolak Pemerintah, AMMN Kembali Ajukan Ekspor Konsentrat dan Katoda Tembaga

Pada kuartal I-2025 penjualan bersih AMMN anjlok 99,65%, efek produksi pertama katoda tembaga baru dimulai pada akhir Maret.​

Kinerja INDF Ditopang Pertumbuhan ICBP & SIMP, Prospek Positif Masih Bisa Berlanjut
| Selasa, 06 Mei 2025 | 08:22 WIB

Kinerja INDF Ditopang Pertumbuhan ICBP & SIMP, Prospek Positif Masih Bisa Berlanjut

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) masih menjadi kontributor utama bagi pendapatan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Industri Mebel dan Kerajinan Pangkas Volume Kerja
| Selasa, 06 Mei 2025 | 08:22 WIB

Industri Mebel dan Kerajinan Pangkas Volume Kerja

Dari total nilai ekspor mebel Indonesia sebesar US$ 2,2 miliar, porsi ekspor ke Amerika Serikat mencapai 60%.

BLES Siap Mengerek Kapasitas Produksi
| Selasa, 06 Mei 2025 | 08:19 WIB

BLES Siap Mengerek Kapasitas Produksi

BLES mengoperasikan empat pabrik dengan lima line produksi. Pabrik BLES berlokasi di Mojokerto, Lamongan, Sidoarjo, Jawa Timur, serta Srage

Prodia Widyahusada (PRDA) Siapkan Strategi Pacu Kinerja di Tahun Ini
| Selasa, 06 Mei 2025 | 08:15 WIB

Prodia Widyahusada (PRDA) Siapkan Strategi Pacu Kinerja di Tahun Ini

PRDA di kuartal II-2025 akan meluncurkan serangkaian inisiatif terintegrasi yang bertujuan untuk meningkatkan customer engagement.

Kinerja Samindo Resources Menanjak di Kuartal I-2025
| Selasa, 06 Mei 2025 | 08:14 WIB

Kinerja Samindo Resources Menanjak di Kuartal I-2025

MYOH juga berhasil mengamankan perpanjangan kontrak strategis dengan Kideco selama lima tahun ke depan.  

Proyek Gas Sintesis PTBA-PGAS Butuh US$ 3,2 Miliar
| Selasa, 06 Mei 2025 | 08:11 WIB

Proyek Gas Sintesis PTBA-PGAS Butuh US$ 3,2 Miliar

Berdasarkan kajian awal bersama PGN, estimasi kebutuhan investasi pabrik proyek ini senilai US$ 3,2 miliar,

PLTP Muara Laboh Meraih US$ 500 Juta
| Selasa, 06 Mei 2025 | 08:05 WIB

PLTP Muara Laboh Meraih US$ 500 Juta

Perkembangan terbaru telah ditandatangani financial close oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan PT Supreme Energy Muara Laboh

 Pasokan Gas Murah  ke Industri Masih Seret
| Selasa, 06 Mei 2025 | 08:01 WIB

Pasokan Gas Murah ke Industri Masih Seret

Pelaku industri mengaku suplai gas murah belum maksimal dan harus membayar dengan harga yang lebih mahal

INDEKS BERITA

Terpopuler