Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Investor agar Dividen Bebas PPh Final
Jumat, 28 Mei 2021 | 04:57 WIB
ILUSTRASI. Layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Reporter: Nur Qolbi
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim pembagian dividen kali ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekarang, investor bakal menerima dividen tanpa potongan pajak penghasilan final sebesar 10%.
Pembebasan dividen dari pajak, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi, ingat, ada syarat dan ketentuan untuk dividen bebas pajak itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.