Berita Market

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Investor agar Dividen Bebas PPh Final

Jumat, 28 Mei 2021 | 04:57 WIB
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Investor agar Dividen Bebas PPh Final

ILUSTRASI. Layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Musim pembagian dividen kali ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekarang, investor bakal menerima dividen tanpa potongan pajak penghasilan final sebesar 10%.

Pembebasan dividen dari pajak, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi, ingat, ada syarat dan ketentuan untuk dividen bebas pajak itu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru