Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Investor agar Dividen Bebas PPh Final

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim pembagian dividen kali ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekarang, investor bakal menerima dividen tanpa potongan pajak penghasilan final sebesar 10%.
Pembebasan dividen dari pajak, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi, ingat, ada syarat dan ketentuan untuk dividen bebas pajak itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan