Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Investor agar Dividen Bebas PPh Final
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim pembagian dividen kali ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekarang, investor bakal menerima dividen tanpa potongan pajak penghasilan final sebesar 10%.
Pembebasan dividen dari pajak, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi, ingat, ada syarat dan ketentuan untuk dividen bebas pajak itu.
