Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Investigasi Homologasi KSP Sejahtera Bersama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca aksi massa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP Sejahtera Bersama) Kamis (20/1) kemarin, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah bergerak cepat.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan, hasil investigasi Tim Satgas menemukan masih terdapat simpanan anggota dengan nominal Rp 3 juta hingga Rp 30 juta yang belum dibayar KSP Sejahtera Bersama sesuai skema homologasi (perjanjian damai).
Satgas lantas mendorong KSP Sejahtera Bersama agar memenuhi skema homologasi yang telah disepakati 9 November 2021 silam.
Zabadi mengungkapkan, sampai Jumat, 21 Januari 2022, pukul 16.30 WIB, Satgas mendapatkan informasi bahwa pihak KSP SB sudah melaksanakan pembayaran kurang lebih sekitar Rp 2,4 miliar. "Dengan nominal pembayaran antara Rp 1,5 juta-Rp 3 juta per anggota, untuk jumlah simpanan anggota antara Rp 5 juta-Rp 30 juta," tutur Zabadi kepada KONTAN, Minggu (23/1).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, pihaknya telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan delapan koperasi yang tersandung persoalan gagal bayar memenuhi putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), termasuk KSP Sejahtera Bersama.
Baca Juga: Awasi 8 Koperasi Gagal Bayar, Menkop UKM Teten Masduki: Kami Tidak Segan Bubarkan
"Kami tidak akan segan untuk membubarkan KSP-KSP nakal," tukas Teten Masduki kepada KONTAN, Jumat (21/1). Teten menandaskan, saat ini Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah bersama perwakilan-perwakilan anggota dari KSP bermasalah, telah bermitra untuk mengawal pelaksanaan putusan PKPU.
Catatan Kemenkop UKM, 8 KSP tersebut terdiri dari:
1. KSP Sejahtera Bersama
2. KSP Indosurya
3. KSP Pracico Inti Sejahtera
4. KSP dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama
5. KSP Intidana
6. Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa
7. KSP Lima Garuda
8. KSP Timur Pratama Indonesia
Resolusi aset, lanjut Teten, harus dipastikan berjalan lancar sehingga bisa memenuhi kewajiban kepada anggota. Kemenkop UKM mewaspadai KSP-KSP bermasalah, agar tidak terulang kasus serupa di kemudian hari.
Kemenkop UKM kini telah mereformasi sistem pengawasan berbasis resiko. "Kita tidak mau para penjahat keuangan memanfaatkan KSP untuk mengumpulkan dana masyarakat dan digunakan untuk kepentingan bisnis yang tidak sejalan dengan kepentingan anggota KSP," tandas Teten.
Kamis pekan lalu, ratusan anggota koperasi KSP-SB menggelar aksi di kantor pusat KSP-SB. Mereka meminta dana yang disimpan di KSP Sejahtera Bersama segera dikembalikan.
Sekadar catatan, KSP-SB dan kreditur telah menyepakati homologasi (perjanjian damai) yang tetapkan majelis hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat pada 9 November 2021.
Skema homologasi KSP-SB menyebutkan, pembayaran terhadap dana sebesar Rp 8,88 triliun yang tercatat dalam daftar piutang tetap (DPT) akan dilaksanakan dalam 10 tahap. Pembayaran tahap I berlangsung pada Juli 2021 dan tahap terakhir di bulan Desember 2025.
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso memastikan akan meminta komitmen Pengurus KSP. Dia juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk memastikan hak para anggota tetap terlindungi dan terjaga.
“Selama kurang lebih seminggu ini, kami sudah melakukan berbagai upaya. Untuk itu, kami juga berharap kepercayaan masyarakat untuk berkoperasi juga bisa masih tetap terjaga,” kata Agus Santoso, Kamis (20/1).
Dalam sepekan, lanjut Agus, Satgas sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, antara lain dengan PPATK, bertemu jajaran Bareskrim dan dijadwalkan bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. "Jadi minggu depan sudah terjadwal semua," akhir pekan lalu.
Baca Juga: Homologasi Rp 8 Triliun, Koperasi Sejahtera Bersama Baru Cicil Rp 100 Miliar
Agus menyatakan sudah mendatangi 5 KSP bermasalah. Mereka terdiri dari KSP-SB, Koperasi Indosurya, Pracico konvensional dan yang syariah, serta Koperasi Lima Garuda.
"Kami akan terus mendampingi anggota agar koperasi memiliki komitmen untuk melaksanakan Akta Perdamaian atau Homologasi yang sudah diputuskan oleh Pengadilan dan memastikan proses PKPU itu berjalan dengan lancar,” tutur Agus.
Dia menandaskan, apabila ada dugaan, itikad tidak baik atau ada dugaan penyimpangan dari KSP, maka Satgas dengan dukungan PPATK, OJK, kepolisian dan kejaksaan agung, mempunyai kewenangan untuk menindak.
Baca Juga: UMK Halal, Lokomotif Ekonomi Nasional
Saat ini Satgas sedang menangani delapan KSP bermasalah dan ia mengimbau masyarakat untuk tetap yakin bahwa pemerintah sangat peduli untuk terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi koperasi simpan pinjam.
Agus juga menyebut sudah tersedia call center guna menampung laporan masyarakat. Dia menekankan bahwa setiap laporan yang masuk melalui call center, pasti akan ditindaklanjuti.
“Kepada anggota koperasi yang merasa koperasinya bermasalah, silakan bentuk suatu aliansi anggota kelompok-kelompok anggota nanti bisa bisa membuat janji untuk bertemu tatap muka langsung dengan Satgas,” pungkas Agus.