S&P Global Ratings: Pengetatan Likuiditas Menambah Tekanan Perusahaan Properti

Selasa, 05 Maret 2019 | 16:47 WIB
S&P Global Ratings: Pengetatan Likuiditas Menambah Tekanan Perusahaan Properti
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pemeringkat Standard & Poor's (S&P) Global Ratings memperkirakan, pengetatan likuiditas berpotensi menambah tekanan pada peringkat perusahaan pengembang properti di Indonesia.

Menurut laporan S&P Global Ratings berjudul Indonesia Developers: The Liquidity Noose Is Tightening, ketidakpastian di tahun pemilihan umum (pemilu) menyeret pasar properti di Indonesia yang sebelumnya sudah tenang.

Lesunya pendapatan dan kebutuhan dalam pengeluaran yang sudah melekat, menurut S&P Global Ratings, bisa mengurangi penyangga alias buffer keuangan perusahaan properti.

"Penjualan properti yang lambat di Indonesia menambah risiko likuiditas yang lebih ketat dan biaya pinjaman yang lebih tinggi," kata Analis S&P Global Ratings Kah Ling Chan dalam siaran pers. 

S&P Global memperkirakan, penjualan properti di 2019 akan stagnan. Sebagian karena sikap wait and see menjelang pemilihan presiden pada April 2019.

Proyeksi S&P Global, sebagian besar penjualan properti akan kembali di semester II-2019 dengan adanya rencana peluncuran produk baru dan lebih banyak lagi produk perumahan dengan harga terjangkau.

Untuk mengimbangi penjualan unit properti yang melambat, beberapa pengembang memilih menjual lahan demi memperoleh uang tunai. Namun, S&P Global Ratings menilai, strategi ini tidak mencegah kemunduran umum dalam metrik kredit utama, seperti rasio beban bunga utang terhadap EBITDA.

Selama lima tahun terakhir, S&P Global Ratings telah menurunkan peringkat tiga dari lima perusahaan pengembang properti di Indonesia. Penurunan peringkat tersebut disebabkan oleh melemahnya posisi likuiditas perusahaan.

Sebagian besar perusahaan pengembang sekarang memperoleh peringkat B atau lebih rendah. Satu pengecualian adalah PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) yang peringkatnya justru naik menjadi BB karena keuangan yang membaik dan manajemen modal yang lebih konservatif.

Selain Pakuwon, S&P Global melakukan pemeringkatan untuk empat perusahana pengembang properti di Indonesia. Tiga perusahaan mengantongi peringkat B dari S&P Global. Ketiganya adalah PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA), dan PT Modernland Realty Tbk (MDRN).

Prospek peringkat Modernland dan Jababeka stabil sementara prospek peringkat Alam Sutera ditetapkan creditwatch negative.

Satu lagi perusahaan properti di Indonesia yang S&P Global Ratings nilai adalah PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). S&P Global Ratings mengganjar Lippo Karawaci dengan peringkat CCC+ dengan prospek negatif.

Menurut S&P, sebagian besar pengembang memang tidak menghadapi risiko pembayaran segara. Sebab, jatuh tempo pembayaran utang perusahaan pengembang tersebut terbatas pada 2019 dan 2020.

Meski begitu, biaya pendanaan yang tinggi dan sejumlah risiko yang merugikan akan mempersulit pembiayaan kembali utang jangka panjang karena semakin mendekati jatuh tempo. Metrik kredit yang melemah, menurut S&P, juga bisa mempersulit perusahaan mengakses dana segar. Dalam beberapa kasus, hal ini disebabkan oleh perjanjian utang yang ada.

“Sementara jatuh tempo utang masih memberikan beberapa ruang bagi pengembang untuk bernapas, kami melihat melemahnya kemampuan perusahaan melunasi utang sebagai pemicu potensial untuk penurunan peringkat lebih lanjut di 2019," ujar Fiona Chen, Analis S&P Global Ratings.

 

 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

GGRM Bakal Bagi Dividen Rp 800 Per Saham, Blackrock Hingga WisdomTree Akumulasi
| Rabu, 24 Juni 2026 | 08:00 WIB

GGRM Bakal Bagi Dividen Rp 800 Per Saham, Blackrock Hingga WisdomTree Akumulasi

RUPST menyetujui penggunaan Rp 1,54 triliun atau setara Rp 800 per saham dari keuntungan tahun buku 2025 sebagai dividen tunai.

Kawasan GBK Bakal Menjadi Pusat Sport Tourism
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:29 WIB

Kawasan GBK Bakal Menjadi Pusat Sport Tourism

Danantara juga berpeluang merobohkan Hotel Sultan yang selama ini dikelola oleh pihaaaak PT Indobuildco.

Optimalisasi Dana Haji Kian Mendesak
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:24 WIB

Optimalisasi Dana Haji Kian Mendesak

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendorong BPKH agar semakin independen dan mandiri dalam mengelola dana haji

Daya Beli Masyarakat Loyo, Jakarta dan Jawa Masih Jadi Penopang Penjualan ACES
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:22 WIB

Daya Beli Masyarakat Loyo, Jakarta dan Jawa Masih Jadi Penopang Penjualan ACES

SSSG ACES tumbuh 2,1% hingga Mei 2026. Wilayah Jakarta dan Jawa jadi penopang utama, sedangkan luar Jawa masih tertekan. 

Regulasi Koperasi Saat Ini Sudah Tidak Relevan
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:19 WIB

Regulasi Koperasi Saat Ini Sudah Tidak Relevan

Parlemen sedang menggodok revisi UU Koperasi agar sesuai dengan tuntutan ekonomi modern dan teknologi digital

MSCI Perpanjang Indonesia di Emerging Market, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:14 WIB

MSCI Perpanjang Indonesia di Emerging Market, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini

MSCI memperpanjang peninjauan status Indonesia sebagai ekonomi emerging market. Indonesia bisa ke frontier (perbatasan), jika tidak ada kemajuan.

Ada Peluang Harga Pertamax Turun
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:10 WIB

Ada Peluang Harga Pertamax Turun

Melandainya harga energi di pasar global dinilai dapat dimanfaatkan untuk menyelaraskan harga pasar Pertamax

Likuiditas Belum Tunjukkan Ekonomi Kuat
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:08 WIB

Likuiditas Belum Tunjukkan Ekonomi Kuat

Uang beredar dalam arti luas (M2) per Mei 2026 mencapai Rp 10.415,9 triliun, atau tumbuh 10,8% secara tahunan.

Dilema DMO Batubara dan Ketergantungan PLN
| Rabu, 24 Juni 2026 | 07:05 WIB

Dilema DMO Batubara dan Ketergantungan PLN

Kementerian ESDM membuka opsi merevisi harga patokan DMO batubara dengan mempertimbangkan kondisi keungn PLN

Perubahan Penting Revisi Undang-Undang P2SK
| Rabu, 24 Juni 2026 | 06:56 WIB

Perubahan Penting Revisi Undang-Undang P2SK

Revisi UU P2SK mengubah sejumlah kewenangan lembaga hingga munculnya aturan baru                    

INDEKS BERITA

Terpopuler